Menjadi salah satu bulan haram, Rajab memiliki banyak keutamaan. Salah satunya, Allah Swt. akan melipatgandakan ganjaran siapapun yang melakukan amal kebaikan, begitupun dengan dosa yang diperbuat. Oleh karenanya, selama bulan rajab, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah. Seperti, puasa, shalat sunnah, bersedekah, umrah, dan lain-lain.
Dalam sebuah
hadits, Rasulullah saw. bersabda, “Setahun berputar sebagaimana keadaannya
sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di
antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu
Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang
terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bulan Rajab
sendiri berasal dari kata rajjaba-yurajjibu yang artinya mengagungkan.
Dalam sejarah, dinamakan Rajab sebab bulan ini sangat diagungkan oleh
masyarakat Arab terdahulu (Lathaiful Ma’arif, 210).
Dalam perkataan
Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah, menyatakan bahwa bulan Rajab merupakan bulan untuk
menanam kebaikan, kemudian kebaikan tersebut akan drawat dan diistiqamahkan
pada bulan Sya’ban, sehingga kebaikan itu bisa dipanen dengan istiqamah beramal
di bulan Ramadhan (Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hambali, 130).
Baca juga: Menjadi Bulan Haram, Benarkah Rajab Adalah Bulan Allah? | YDSF
Umrah Rasulullah saw. di
Bulan Rajab
Ada perbedaan pendapat
dari sahabat dan kerabat rasul mengenai ibadah umrah yang dilakukan oleh Nabi
Muhammad saw. Mayoritas pendapat mengatakan Rasulullah saw. dalam satu tahun
melakukan ibadah umrah sebanyak empat kali. Dari keempat umrah yang dikerjakan
Rasul, ada yang mengatakan salah satunya yaitu pada bulan Rajab.
Sebagaimana dinarasikan
oleh Mujahid: “Saya dan Urwah
ibn Zubair memasuki sebuah masjid, ternyata Abdullah Ibn Umar sedang duduk di sebelah kamar
Aisyah. Kemudian Urwah ibn Zubair bertanya: Berapa kali Nabi saw. berumrah? Ibn Umar
menjawab: Empat kali. Salah satunya dilakukan di bulan Rajab.” (HR. Bukhari: 4253).
Namun, Aisyah r.a.
mengatakan pernyataan di atas rancu (tidak benar). Yang dibenarkan ialah
Rasulullah saw. tidaklah berumrah di bulan Rajab. Sebagaimana dinarasikan
oleh Urwah: “Wahai ummul
mukminin, apakah Anda belum mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdurrahman
bahwa Rasulullah saw.
berumrah empat kali. Maka Aisyah berkata: Nabi saw. tidak pernah berumrah kecuali Ibn Umar
menyertainya, dan Nabi sama sekali tidak pernah berumrah pada bulan Rajab.” (HR. Bukhari: 4254).
Dalam hal ini, Dewan
Syariah YDSF Ustadz Zainuddin, Lc.,
MA, menjelaskan kedua hadits tersebut merupakan hadits fi’li atau cerita sahabat terhadap perilaku
Rasulullah SAW. Perbedaannya, periwayatan pertama datang dari Ibn Umar, sedangkan
yang kedua dari periwayatan Aisyah.
Kedua-duanya mengisahkan bahwa seumur hidup Nabi
hanya melaksanakan umrah selama empat kali. Demikian pula para sahabat yang
lain, tetapi ternyata hanya Ibn Umar yang menceritakan umrah Nabi di bulan Rajab,
yang lain tidak. Bahkan Aisyah telah mengingkarinya. Di sinilah letak syadz
periwayatan Ibn Umar, maka yang lebih dekat adalah periwayatan Aisyah.
(Hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu
perawi tsiqah saja dan tidak memiliki penguat). Wallahu a’lam.
Baca juga: Bolehkah Umrah Tapi Belum Zakat Maal? | YDSF
Bolehkah Umrah di Bulan
Rajab?
Meski dalam hadits dari Aisyah r.a., mengatakan bahwa Rasulullah saw. tidak melaksanakan ibadah umrah pada bulan Rajab, tetapi tak menjadikannya sebagai larangan untuk umrah di bulan tersebut. Apalagi, umrah merupakan salah satu ibadah yang dicintai Allah Swt. dan memiliki banyak keutamaan. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw. dalam hadits berikut, “Antara satu umrah dengan umrah berikutnya terdapat penghapusan dosa-dosa di antara keduanya. Haji yang mabrur, tidak ada pahala bagi pelakunya, melainkan surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Terkait
pelaksanaan umrah di bulan Rajab, terdapat pernyataan dari Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,
beliau berkata “Tidak ada tuntunan ibadah khusus di bulan Rajab. Namun tidak
mengapa jika melaksanakan umrah kala itu. Karena para salaf dahulu berumrah di
bulan Rajab. Ada dalil shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang
menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah di bulan
Rajab. Maka umrah dibulan Rajab tidaklah mengapa. Adapun pengkhususan dengan
ibadah lainnya di bulan Rajab, maka tidak ada pendukung dalil. Akan tetapi jika
bulan Rajab diperlakukan seperti bulan lainnya, yaitu melaksanakan shalat
seperti biasanya, puasa seperti biasanya selama tiga hari setiap bulannya, atau
melaksanakan puasa Senin-Kamis seperti di bulan lainnya, dan itu bukan maksud
mengkhususkannya pada bulan Rajab, maka tidaklah mengapa. Begitu pula tidak
mengapa mengkhususkan umrah pada bulan Rajab.” (Fatwa Nur ‘Ala Ad Darb,
3: 103-104)
Disadur dari
Majalah Al Falah Edisi Oktober 2013
Mudah Berbagi:
Artikel Terkait:
Amalan Bulan Rajab, Sunnah atau Bid’ah? | YDSF
Doa di Bulan Rajab | YDSF
Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Sunnah | YDSF
Pelaksanaan Shalat Sunnah Rawatib | YDSF
Kabar Gembira Dari Rasulullah saw. | YDSF
Memupuk Sifat Kedermawanan Dan Meneladani Rasulullah | YDSF
Amalan yang Merusak Amalan Lainnya | YDSF
Amalan Ringan Berpahala Besar | YDSF
Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 2) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh