ZAKAT MAAL
Kebaikan Zakat, Berdayakan Umat
Allah
Swt. berfirman, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan
mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu
(menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 103).
Selain
mendistribusikan zakat secara karitas kepada para mustahik (penerima manfaat),
YDSF juga berupaya mengelola dana zakat sehingga dapat memberdayakan umat. Dalam
praktiknya, pengelolaan ini juga tetap memperhatikan unsur syari, ekonomi,
serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Programs (SDGs).
Berikut beberapa program pemberdayaan umat melalui dana zakat:
Peternakan Ayam Petelur
Capai lebih dari 1 kuintal tiap minggu
RODA (Rombong Usaha Dhuafa)
11 penerima manfaat di 2023
Pertanian Porang
Telah terpanen hingga 60 ton
Peternakan Domba di Semeru
Telah berkembang: 26 ekor anak domba & 60 ekor bunting
Terdapat
dua jenis zakat dalam Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sedangkan pada
menu ini, Sahabat dapat menunaikan zakat maal. Secara umum, besaran zakat yang
ditunaikan dalam jenis ini adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki.
Untuk
nishabnya adalah sebesar 85 gram emas (dengan harga patokan yang digunakan
adalah harga beli emas saat menunaikan zakat), serta haulnya adalah satu tahun
kepemilikan harta. Namun, zakat maal juga diperbolehkan ditunaikan secara
bulanan. Hitungan tersebut didapatkan dari nominal yang seharusnya dikeluarkan
dalam satu tahun dibagi dalam 12 bulan.
Contoh perhitungan zakat maal
Bismillah, mari tunaikan zakat agar semakin berkah harta dan hidup kita. Insya Allah, zakat Sahabat dapat memberikan banyak manfaat untuk umat.
Pemberdayaan Ternak
Domba & UMKM