Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
YDSF memiliki tujuan untuk membantu orang yang membutuhkan dengan memberikan dana sosial kepada mereka.
Informasi Lembaga
Mengenal perjalanan, jangkauan, dan kiprah YDSF dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Year of Founded
Charity Funded
Organization Breach
Menjadi lembaga sosial yang profesional dan terpercaya dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menjadi lembaga sosial yang profesional dan terpercaya dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Legalitas Perusahaan
Landasan legal dan kelembagaan yang menjadi bagian dari perjalanan YDSF.
Tercatat sebagai Lembaga Keagamaan berdasar Akta Notaris Abdurraaq Ashiblie, SH No. 31 tanggal 14 Apri 1987
Mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Keagamaan dari Menteri Agama Republik Indonesia No. B.IV/02/HK.03/6276/1989
Pengukuhan Yayasan sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 523 tanggal 10 Desember 2001
Tercatat dalam daftar yayasan oleh Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor C-HT.01.09-145 tertanggal 24 April 2006 berdasarkan surat Notaris Atika Ashiblie, SH nomor 24/VII/2005 tanggal 04 Juli 2005 dan surat Nomor 18/III/2006 tanggal 27 Maret 2006
Salah satu badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -33/PJ/2011 yang terakhir diubah dengan PER- 08/PJ/2021)
Mendapatkan pengukuhan sebagai Lembaga Amil Zakat berskala Nasional dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia No.524/2016 tanggal 20 September 2016
Mendapatkan pengukuhan Nazhir Wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia pada 6 April 2021 dengan nomor 3.3.00278
Mendapatkan pengukuhan kembali sebagai Lembaga Amil Zakat berskala Nasional dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia No.12/2022 tanggal 11 Januari 2022
Terwujudnya lembaga pengelola ziswaf yang amanah, profesional, dan terpercaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemuliaan umat.
Misi YDSF
Mengelola ZISWAF secara amanah, akuntabel, dan transparan.
Mengoptimalkan penyaluran ZISWAF pada lima pilar utama pemberdayaan umat: pendidikan, kesehatan, ekonomi (khususnya yatim dan dhuafa', dakwah, pemakmuran masjid, serta bantuan kemanusiaan).
Meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga dalam rangka peningkatan kualitas umat.
Tata Nilai
Nilai yang menjadi pijakan dalam menjalankan amanah dan pelayanan YDSF.
Ihsan
Kualitas terbaik dalam segala hal yang kami lakukan
Humanis
Mengutamakan kepentingan umat
Sinergi
Berkolaborasi untuk kebaikan bersama
Adil
Memberikan hak kepada yang berhak
Amanah
Dapat dipercaya dalam mengelola dana umat
Netralis
Tidak memihak pada kepentingan politik, golongan, atau individu tertentu
Susunan Pengurus
Struktur kepengurusan yang menjalankan amanah organisasi.
Dewan Pembina
Prof. Dr. H. Mohammad Nuh, DEA
Ketua
Dewan Pengawas
Drs. Sugeng Praptoyo, Ak., M.M., M.H.
Ketua Umum
Dewan Pengurus
H. Shakib Abdullah
Ketua Umum
Dewan Syariah
Drs. H. Muhammad Taufiq A.B
Ketua Umum
Penghargaan
Pengakuan dan apresiasi atas komitmen YDSF dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan dana sosial.
