Bolehkah Umrah Tapi Belum Zakat Maal? | YDSF

Bolehkah Umrah Tapi Belum Zakat Maal? | YDSF

18 Mei 2022

Sebagai seorang muslim, siapa yang tak ingin untuk bisa menunaikan ibadah umrah? Ya, ibadah haji kecil ini juga menjadi impian dan langkah alternatif saat belum bisa menunaikan ibadah haji. Namun, tentu sebagaimana dalam rukun Islam disebutkan, untuk menunaikan haji sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Begitu pula dengan umrah.

Makna mampu bagi setiap orang akan ditafsirkan berbeda. Ada yang beranggapan, mampu itu menunggu secara finansial saja, mampu dari segala hal bisa membeli kecukupan pribadi terlebih dahulu. Tetapi, ada juga yang beranggapan bahwa mampu itu adalah mampu dari segi mental. Sehingga, dapat dewasa dalam bersikap, menabung perlahan sehingga dapat menunaikan ibadah umrah.

Namun, apabila sudah pernah menunaikan umrah tapi malah belum pernah menunaikan zakat maal, bagaimanakah hukumnya? Apakah orang tersebut berdosa?

Mengetahui Batas Penunaian Zakat Maal

Untuk dapat menunaikan zakat maal, ada batasan kekayaan minimal yang kita sebut dengan nishab zakat. Umumnya, dalam penunaian zakat maal menggunakan nishab zakat sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni.

Saat melakukan perhitungan, maka nishab tersebut harus kita konversikan dalam bentuk nilai uang. Agar memudahkan mengetahuinya. Karena pada dasarnya, kekayaan seseorang secara keseluruhan juga akan dihitung berdasarkan nilai mata uang.

Sehingga, dari 85 gram emas ini harus dikalikan dengan harga emas yang ada saat itu. Namun, karena harga emas murni fluktuatif, maka pemerintah melalui BAZNAS di tahun 2021, mengeluarkan kebijakan bahwa akumulasi nilai dari 85 gram emas murni itu adalah Rp79.738.415.

Namun, nilai tersebut dapat berbeda. Tergantung tempat (lembaga amil) tersebut menggunakan harga emas murni senilai berapa untuk setiap gramnya.

Selain nishab, dalam menunaikan zakat juga terdapat tenggat waktu. Perhitungan nishab zakat maal, merupakan batas kekayaan yang dimiliki seseorang dalam kurun satu tahun. Sehingga penunaiannya harus dirutinkan setiap tahun. Atau dalam istilah disebut dengan haul.

Meski begitu, seseorang juga dapat menunaikan zakat maal secara rutin tiap bulannya dalam kurun satu tahun. Bila di tahun berikutnya kekayaan yang dimiliki tidak berkembang dan tidak memenuhi nishab zakat, maka orang tersebut tidak dikenakan wajib zakat.

Hukum Menunaikan Umrah Tetapi Belum Zakat

Menurut (almarhum) KH Muammal Hamidy, Anggota Dewan Syariah YDSF 2014, ketika seseorang dapat menunaikan umrah namun belum menunaikan zakat maal, itu wajar. Tidak mengapa. Meski, zakat termasuk dalam rukun Islam. Namun, kita juga perlu memahami kembali bahwa zakat maal tidak bisa serta merta ditunaikan begitu saja. Ada nishab yang perlu kita perhatikan.

Utamanya, bila kita membandingkan biaya yang dikeluarkan untuk menunaikan umrah dan batas nishab zakat itu selisihnya jauh. Dimulai dengan Rp25 juta, seorang muslim sudah dapat menunaikan umrah ke tanah suci. Namun, apabila seorang muslim hanya memiliki kekayaan mendekati angka tersebut dan masih jauh dari nishab zakat, tentu tidak mengapa bila belum menunaikan zakat.

Beliau menambahkan, dalam kondisi tersebut, maka dapat dimasukkan dalam prinsip: “Allah tidak memberi beban kepada seseorang, melainkan menurut kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jika kondisinya seperti yang dipaparkan maka dapat dimaklumi. Berbeda dengan ketika seorang muslim sudah memiliki kekayaan sesuai nishab zakat maal tetapi belum menunaikannya dan justru memilih pergi umrah. Dalam kondisi ini tentu zakat lebih menjadi perihal utama yang wajib ditunaikan. Wallahu a’lam.


Disadur dari Majalah Al Falah Edisi November 2014

 

Zakat di YDSF:

 

Artikel Terkait:
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
PASTIKAN BEBAS PMK, YDSF GANDENG DINAS PERTANIAN NGANJUK DALAM PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN

 

BANTU FATHAN BERTAHAN:

Tags: umrah belum zakat, hukum umrah belum zakat

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: