Zakat dari Tabungan Pernikahan | YDSF

Zakat dari Tabungan Pernikahan | YDSF

6 Mei 2024

Zakat dari tabungan pernikahan menjadi hal perlu diperhatikan ketika seseorang telah memiliki jumlah tabungan yang melebihi batas nishab. Tabungan pernikahan menjadi hal yang wajar dimiliki bagi setiap orang yang ingin merencakan pernikahannya. Semangat dalam menyiapkan acara sacral tersebut membuat seseorang secara tidak langsung lebih banyak dalam menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung.

Namun, ketika di tengan proses menabung ternyata tabungan pernikahanya telah mencapai nishab apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Bagaimana hukum zakat dari tabungan pernikahan?

Syarat dan Rukun Zakat

Zakat menjadi salah satu bagian dari rukun Islam. Maka penting bagi seorang Muslim yang hendak menunaikan zakat memperhatikan syarat dan rukunnya. Berikut syarat dan rukut zakat yang harus dipenuhi agar penunaian zakat sesuai dengan ketentuan Islam:

1. Merdeka

Zakat wajib bagi mereka yang merdeka, mampu secara finansial, fisik, dan tidak dalam kepemilikan seseorang (hamba sahaya atau budak). Zakat tidak diwajibkan bagi mereka yang merupakan seorang hamba sahaya atau bidak, karena mereka tidak mempunyai hak milik.

2. Baligh dan Berakal

Berbeda dari penunaian zakat fitrah, untuk zakat maal atau zakat atas kepemilikan harta maka yang menunaikan harus sudah baligh dan berakal. Ia mengerti dan pagam dengan harta yang dimilikinya, bagaimana mendapatkannya, menggunakannya, dan keharusan menunaikan zakatnya.

3. Harta yang Dimiliki Masuk dalam Kategori Harta Wajib Zakat

Islam mengatur harta mana saja yang terkena wajib zakat. Artinya, tidak semua harta terkena wajib zakat atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat. Melainkan ada ketentuan dan syaratnya.

4. Harta Mencapai Nishab

Nishab adalah besar harta minimal yang dimiliki seorang muslim, yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat tabungan diqiyaskan dengan nisab zakat maal. Besaran nisab zakat maal adalah setara dengan 85 gram emas. Penyetaraan nilai ini dapat dirupakan dalam bentuk produk emas murninya atau yang telah dikonversi dalam satuan mata uang.

5. Telah Haul

Harta yang wajib dizakati telah mencapai batas minimal haul yaitu satu tahun dalam kepemilikan.

6. Milik Penuh & Tidak Berhutang

Yang dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti: harta yang hilang, harta tenggelam di laut, harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain, dan lain-lain tidak wajib dizakati. Termasuk dalam kategori ini adalah harta milik bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya.

Apabila seseorang memiliki harta secara syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi hutangnya.

Baca juga: Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan | YDSF

Zakat Tabungan Pernikahan

Dengan akad awal, tabungan. Maka, uang tabungan untuk biaya pernikahan termasuk salah satu jenis harta tabungan yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah memenuhi syarat sesuai syariat. Termasuk saat nominal tabungan lebih dari nishab 85 gram emas serta masanya telah satu haul atau satu tahun.

Sehingga wajib mengeluarkan 2,5% dari harta tabungan nikah untuk zakat. Sebaliknya, apabila belum memenuhi syarat, maka tidak diwajibkan menunaikan zakatnya.

Ilustrasi Zakat Tabungan Pernikahan

Niha memiliki rencana untuk mengadakan resepsi pernikahan impian bersama pasangannya. Setiap bulannya, ia menyisihkan 30% dari penghasilan untuk ditabung, yakni senilai Rp11 jt. Ia mulai menabung pada Agustus 2023. Setelah satu tahun, yakni Agustus 2024, tabungannya telah mencapai nilai Rp132 jt. Maka, hitunglah apakah Niha sudah mencapai Nishab zakat di Agustus 2024?

Perhitungan

Harga emas pada Agustus 2024 adalah Rp1.419.000,00

Maka nisab zakatnya adalah Rp1.419.000 x 85 gram emas = Rp120.615.000.00

Tabungan yang dimiliki Niha pada Agustus 2024 mencapai Rp132.000.000

Maka, Niha wajib membayarkan zakat tabungan senilai Rp132.000.000 x 2,5% = Rp3.300.000

 

Menunaikan zakat dari tabungan pernikahan merupakan salah satu ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah Swt. Insya Allah, dengan Ikhlas menunaikan zakat akan dimudahkan pernikahannya dan samawa hingga bersama menuju surga.

 

Zakat Online YDSF


Artikel Terkait

Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF

Waktu Membayar Zakat Maal | YDSF

Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam| YDSF

Mengapa Rasulullah Menganjurkan Muslim Berwakaf? | YDSF

Tips Menyimpan Daging Qurban | YDSF

YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat

 

Supervisi Kandang Qurban YDSF

Tags: zakat tabungan pernikahan, zakat online ydsf, zakat ydsf, tabungan pernikahan zakat, zakat tabungan

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: