Zakat dari tabungan
pernikahan menjadi hal perlu diperhatikan ketika seseorang telah memiliki jumlah
tabungan yang melebihi batas nishab. Tabungan pernikahan menjadi hal yang wajar
dimiliki bagi setiap orang yang ingin merencakan pernikahannya. Semangat dalam menyiapkan
acara sacral tersebut membuat seseorang secara tidak langsung lebih banyak
dalam menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung.
Namun, ketika
di tengan proses menabung ternyata tabungan pernikahanya telah mencapai nishab
apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Bagaimana hukum zakat dari tabungan pernikahan?
Syarat dan Rukun Zakat
Zakat menjadi salah satu bagian dari rukun Islam. Maka penting bagi seorang Muslim
yang hendak menunaikan zakat memperhatikan syarat dan rukunnya. Berikut syarat
dan rukut zakat yang harus dipenuhi agar penunaian zakat sesuai dengan
ketentuan Islam:
1. Merdeka
Zakat wajib
bagi mereka yang merdeka, mampu secara finansial, fisik, dan tidak dalam
kepemilikan seseorang (hamba sahaya atau budak). Zakat tidak diwajibkan bagi
mereka yang merupakan seorang hamba sahaya atau bidak, karena mereka tidak
mempunyai hak milik.
2. Baligh dan Berakal
Berbeda
dari penunaian zakat fitrah, untuk zakat maal atau zakat atas kepemilikan harta
maka yang menunaikan harus sudah baligh dan berakal. Ia mengerti dan pagam
dengan harta yang dimilikinya, bagaimana mendapatkannya, menggunakannya, dan
keharusan menunaikan zakatnya.
3. Harta yang Dimiliki
Masuk dalam Kategori Harta Wajib Zakat
Islam
mengatur harta mana saja yang terkena wajib zakat. Artinya, tidak semua harta
terkena wajib zakat atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat. Melainkan
ada ketentuan dan syaratnya.
4. Harta Mencapai Nishab
Nishab
adalah besar harta minimal yang dimiliki seorang muslim, yang wajib untuk
dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat tabungan diqiyaskan dengan nisab zakat maal.
Besaran nisab zakat maal adalah setara dengan 85 gram emas. Penyetaraan nilai
ini dapat dirupakan dalam bentuk produk emas murninya atau yang telah dikonversi
dalam satuan mata uang.
5. Telah Haul
Harta yang
wajib dizakati telah mencapai batas minimal haul yaitu satu tahun dalam
kepemilikan.
6. Milik Penuh & Tidak
Berhutang
Yang
dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan
berada di tangan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu
tetapi tidak memegangnya, seperti: harta yang hilang, harta tenggelam di laut,
harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain, dan
lain-lain tidak wajib dizakati. Termasuk dalam kategori ini adalah harta milik
bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya.
Apabila
seseorang memiliki harta secara syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan,
akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena
wajib zakat sebelum melunasi hutangnya.
Baca juga: Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan | YDSF
Zakat Tabungan Pernikahan
Dengan akad
awal, tabungan. Maka, uang tabungan untuk biaya pernikahan termasuk salah satu
jenis harta tabungan yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah memenuhi
syarat sesuai syariat. Termasuk saat nominal tabungan lebih dari nishab 85 gram
emas serta masanya telah satu haul atau satu tahun.
Sehingga
wajib mengeluarkan 2,5% dari harta tabungan nikah untuk zakat. Sebaliknya,
apabila belum memenuhi syarat, maka tidak diwajibkan menunaikan zakatnya.
Ilustrasi Zakat Tabungan
Pernikahan
Niha
memiliki rencana untuk mengadakan resepsi pernikahan impian bersama
pasangannya. Setiap bulannya, ia menyisihkan 30% dari penghasilan untuk
ditabung, yakni senilai Rp11 jt. Ia mulai menabung pada Agustus 2023. Setelah
satu tahun, yakni Agustus 2024, tabungannya telah mencapai nilai Rp132 jt. Maka,
hitunglah apakah Niha sudah mencapai Nishab zakat di Agustus 2024?
Perhitungan
Harga emas
pada Agustus 2024 adalah Rp1.419.000,00
Maka nisab
zakatnya adalah Rp1.419.000 x 85 gram emas = Rp120.615.000.00
Tabungan
yang dimiliki Niha pada Agustus 2024 mencapai Rp132.000.000
Maka,
Niha wajib membayarkan zakat tabungan senilai Rp132.000.000 x 2,5% =
Rp3.300.000
Menunaikan
zakat dari tabungan pernikahan merupakan salah satu ikhtiar mendekatkan diri
kepada Allah Swt. Insya Allah, dengan Ikhlas menunaikan zakat akan
dimudahkan pernikahannya dan samawa hingga bersama menuju surga.
Zakat Online YDSF
Artikel Terkait
Siapa
Saja Penerima Qurban? | YDSF
Waktu Membayar Zakat
Maal | YDSF
Hukum Zakat
Penghasilan dalam Islam| YDSF
Mengapa Rasulullah
Menganjurkan Muslim Berwakaf? | YDSF
Tips
Menyimpan Daging Qurban | YDSF
YDSF
Kelola Potensi Wakaf demi Umat