Berbeda dengan zakat, yang penerimanya ditentukan hanya
untuk delapan asnaf saja. Untuk penerima qurban, lebih fkelsibel, bahkan yang
menunaikannya pun diperbolehkan mengambil bagian dari qurban (udhiyah) yang
ditunaikannya.
Kriteria Menunaikan Qurban
Orang yang menunaikan qurban disebut dengan mudhahi. Bila
ingin menunaikan qurban, maka perlu kita bedakan terlebih dahulu jenis qurban
apa yang ditunaikan. Untuk qurban hadyu (syukuran setelahpenunaian haji) dan
dam (menebus pelanggaran yang terjadi selama haji), mukalafnya adalah individu.
Jadi, semisal si Fulan baru saja menyelesaikan haji, maka dia dikenakan qurban
hadyu atas namanya, bukan atas nama keluarga si Fulan. Begitu pula dengan
qurban dam.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah
Al-Baqarah ayat 196, “Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh),
maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu,
sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.”
Waktu untuk menunaikan qurban dam dianjurkan sebelum para
jamaah haji melakukan wukuf di Arafah. Sedangkan, pelaksanaan qurban hadyu
dianjurkan setelah para jamaah haji wukuf di Arafah.
Berbeda dengan qurban udhiyah yang merupakan penunaian
qurban jelang Iduladha, mukalafnya dapat kolektif. Bisa diatasnamakan dengan
nama keluarga. Bahkan untuk pembelian hewannya juga bisa dilakukan dengan
urunan.
Menariknya, pada penunaian qurban udhiyah, beberapa ulama
membolehkan menunaikannya dengan menggunakan dana talangan (yang tidak
mengandung riba dan sejenisnya). Asalkan, kelak setelah menunaikan qurban
dengan dana talangan tidak menimbulkan kesusahan baru.
Pengadaan, pembayaran, atau pembelian untuk persiapan qurban
udhiyah dapat dilakukan dari mulai Dzulqadah hingga hari tasyrik. Namun,
penyembelihan qurban udhiyah hanya dapat dilakukan pada 9 sampai 13 Dzulhijjah.
Penerima Qurban
Dalam pendistribusiannya, penerima qurban dari ketiga jenis
tersebut pun berbeda-beda. Untuk qurban hadyu dan dam, penerimanya khusus hanya
boleh para miskin dan yang kesusahan, sehingga bernilai sedekah.
Pada kedua jenis qurban inilah, terdapat larangan menjual
kulit ternak qurban dan lainnya, semuanya harus disedekahkan, bahkan
penyembelihnya tidak boleh diberi upah.
Hal ini berbeda dengan distribusi qurban udhiyah, yang
penerimanya dapat bebas, baik untuk orang kaya maupun miskin, orang merdekan
maupun hamba sahaya. Karena, penunaian qurban udhiyah sebagai wujud kebersamaan
menikmati perayaan makan dan minum.
Adapun semua jenis qurban boleh didistribusikan ke wilayah
lain (tidak satu wilayah dengan mudhahinya), selama tepat sasaran kepada siapa
hadyu, dam, dan udhiyah diberikan sesuai syariat Islam.
Qurban di YDSF
Artikel Terkait:
Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF
QURBAN MENYATUKAN UMAT KISAH UBAIDILLAH, BERQURBAN DI TENGAH UMAT HINDU
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF