Beberapa umat
muslim mungkin masih banyak yang bingung perbedaan antara zakat
penghasilan dan zakat maal. Mereka menganggap zakat penghasilan itu berbeda
dengan zakat maal, namun tidak memahami betul secara detailnya. Ada
pula yang menganggap bahwa kedua zakat ini memiliki arti dan cara penunaian yang sama.
Sebenarnya, zakat penghasilan merupakan salah satu jenis
dari zakat maal. Zakat penghasilan adalah zakat yang penunaiannya berasal dari hasil gaji yang telah
mencapai batas minimum wajib zakat. Sementara zakat maal memiliki cakupan yang
lebih besar, tak hanya sebatas dari gaji saja.
Antara zakat maal
dan zakat penghasilan sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan. Mulai dari
jenis harta yang dibayarkan, perhitungan zakatnya, besaran zakatnya, hingga waktu
penunaiannya. Berikut penjelasan perbedaan zakat maal dan zakat penghasilan:
Baca juga: Zakat dalam Islam | YDSF
Zakat Maal dan Jenisnya
Sejatinya, zakat
dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sebagaimana
yang telah diketahui mayoritas umat muslim, zakat fitrah wajib ditunaikan umat
muslim pada bulan Ramadhan. Sedangkan zakat maal, terdapat beberapa hal yang
perlu diperhatikan sebelum menunaikannya, seperti nishab (batas minimum harta
sebelum menunaikan zakat) dan haul (batas waktu penunaian zakat).
Tak hanya itu, zakat
maal juga dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan harta yang dimiliki
oleh muzakki atau orang yang menunaikan zakat. Di antaranya:
1. Zakat
Atsman
Zakat atsman
berasal dari kata ats-tsamaan yang berarti nilai penentu. Istilah ini menunjukkan
sistem barter di masyarakat Arab pada zaman dulu sebelum ada dinar dan dirham. Secara
istilah, zakat atsman berarti zakat yang ditunaikan dari harta perhiasan yaitu emas
dan perak.
Terdapat
perbedaan nishab antara emas dan perak. Batas nishab untuk zakat emas yakni
sebesar 20 dinar (1 dinar sebesar 4,25 gram sehingga 20 dinar setara 85 gram
emas). Sedangkan batas nishab zakat perak yaitu 5 uqiyah (setara 200 dirham). Apabila
perhiaasan yang dimiliki muzakki telah melebihi ketentuan nishab, maka wajib
menunaikan zakatnya masing-masing sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki.
2. Zakat
Peternakan
Setiap hewan
ternak yang dimiliki oleh seorang muslim juga wajib dikeluarkan zakatnya atau
dikenal dengan istilah zakat peternakan. Adapun jenis ternak yang masuk dalam
kategori zakat yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. Nishab, haul, dan
besaran zakatnya yang dikeluarkan pun bergantung pada jenis hewan ternak yang
dimiliki
3. Zakat
Pertanian
Zakat pertanian
merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim yang memiliki usaha
pertanian atau perkebunan. Adapun nishab zakat pertanian yakni sebesar 653 kg,
sedangkan haulnya yaitu setiap usai panen. Sementara untuk besaran zakat yang
harus dikeluarkan bergantung pada pengairan yang digunakan untuk proses
bertani.
Untuk pengairan
alami (dari hujan atau genangan anak sungai) maka besar zakatnya 10% dari hasil
pertaniannya. Untuk pengairan buatan (dari bantuan teknologi), maka zakatnya
sebesar 5% dari hasil pertanian. Sedangkan apabila menggunakan pengairan campuran
(alami dan buatan), ulama sepakat besaran zakatnya senilai 7,5% dari hasilnya.
4. Zakat
Perdagangan
Yaitu zakat yang
wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang memiliki usaha dagang atau pertokoan.
Batas nishab zakat perdagangan yaitu setara dengan 85 gram emas murni dan hasil
dagang tersebut telah dimiliki selama satu tahun. Adapun besar zakat yang dikeluarkan
yakni 2,5% dari hitungan bersih kekayaan hasil dagang.
5. Zakat Penghasilan
atau Profesi
Zakat penghasilan
juga menjadi salah satu jenis zakat maal. Zakat yang juga dikenal sebagai zakat
profesi ini ialah zakat yang ditunaikan dari hasil gaji yang didapat setiap
bulan atau dalam waktu tertentu. Besaran zakatnya pun sama dengan mayoritas
zakat maal yang lain, yakni sebesar 2,5%.
Baca juga: Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF
Nishab dan Haul Zakat
Penghasilan
Salah satu sumber
harta yang harus dikeluarkan zakatnya bagi setiap muslim adalah hasil gaji yang
didapatkan dari pekerjaannya. Baik gaji bulanan yang didapatkan secara rutin,
maupun penghasilan dari proyek secara insidentil.
Memang, tidak ada
dalil yang menyebutkan secara langsung perintah untuk menunaikan zakat penghasilan.
Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa penunaian zakat jenis ini berdasarkan
firman Allah Swt. sebagai berikut,
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Adapun batas
minimun harta atau nishab dari zakat penghasilan terbagi menjadi dua.
1. Qiyas 85
gram emas murni
Apabila seorang
muslim memiliki pendapatan secara rutin dengan nominal yang sama setiap
bulannya selama satu haul (satu tahun), maka nishab yang digunakan diqiyaskan
dengan zakat emas yakni senilai 85 gram emas. Apabila memenuhi nishab, wajib ditunaikan
zakatnya senilai 2,5% dari jumlah akumulasi gaji satu tahun.
2. Qiyas 653
kg beras
Sedangkan untuk nishab yang diqiyaskan dengan zakat pertanian atau senilai 653 kg beras diperuntukkan bagi seorang muslim yang mendapatkan penghasilan secara tidak rutin atau dari proyek insidentil. Penunaiannya pun tak perlu menunggu satu tahun, melainkan setelah mendapatkan gaji tersebut. Apabila gajinya melebihi nilai nishab, maka wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% dari gaji yang didapat.
Selain pendapatan
gaji secara rutin atau proyek insidentil, juga terdapat beberapa penghasilan
yang wajib disertakan dalam perhitungan. Seperti bonus, Tunjangan Hari Raya
(THR), tunjangan pribadi, pesangon pensiun, dll.
Dalam perhitungan
total penghasilan sebelum penunaian zakat, Yusuf Al-Qardhawi membaginya menjadi
dua metode pendekatan. Pertama, menggunakan perhitungan penghasilan bruto
(seluruh pendapatan dijumlahkan tanpa dikurangi biaya apapun lalu dikeluarkan
zakatnya).
Kedua, perhitungan penghasilan netto (hasil dari seluruh gaji (penghasilan bruto) dikurangi dengan biaya kebutuhan pokok atau cicilan/tanggungan yang dimiliki, baru dikeluarkan zakatnya). Baik metode pertama maupun kedua, diperbolehkan untuk digunakan oleh setiap muzakki yang akan menunaikan zakat penghasilan.
Tabel Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan
Perbedaan |
Zakat Maal |
Zakat Penghasilan |
Jenis Harta Zakat |
Atsman (emas dan perak), hasil
peternakan, pertanian, perkebunan, perdagangan, uang dari gaji. |
Seluruh gaji secara rutin atau
insidentil |
Perhitungan Zakat |
Bergantung pada jenis zakat maal |
Perhitungan penghasilan bruto dan netto |
Besaran Zakat |
Bergantung pada jenis zakat maal |
2,5% |
Waktu Penunaian Zakat |
Bergantung pada jenis zakat maal |
Satu haul (satu tahun) atau setelah
mendapatkan gaji (apabila dari proyek insidentil) |
Demikian pembahasan
tentang perbedaan antara zakat maal dan zakat penghasilan. Semoga bermanfaat. (berbagai
sumber)
Zakat Mudah di YDSF:
Artikel Terkait:
Andai Tidak Ada Zakat | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Cara Menghitung Zakat Penghasilan | YDSF
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
8 Golongan Penerima Zakat | YDSF
Zakat dari Uang Pesangon Pensiun | YDSF