Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan | YDSF

Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan | YDSF

15 November 2023

Beberapa umat muslim mungkin masih banyak yang bingung perbedaan antara zakat penghasilan dan zakat maal. Mereka menganggap zakat penghasilan itu berbeda dengan zakat maal, namun tidak memahami betul secara detailnya. Ada pula yang menganggap bahwa kedua zakat ini memiliki arti dan cara penunaian yang sama.

Sebenarnya, zakat penghasilan merupakan salah satu jenis dari zakat maal. Zakat penghasilan adalah zakat yang penunaiannya berasal dari hasil gaji yang telah mencapai batas minimum wajib zakat. Sementara zakat maal memiliki cakupan yang lebih besar, tak hanya sebatas dari gaji saja.

Antara zakat maal dan zakat penghasilan sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan. Mulai dari jenis harta yang dibayarkan, perhitungan zakatnya, besaran zakatnya, hingga waktu penunaiannya. Berikut penjelasan perbedaan zakat maal dan zakat penghasilan:

Baca juga: Zakat dalam Islam | YDSF

Zakat Maal dan Jenisnya

Sejatinya, zakat dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sebagaimana yang telah diketahui mayoritas umat muslim, zakat fitrah wajib ditunaikan umat muslim pada bulan Ramadhan. Sedangkan zakat maal, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menunaikannya, seperti nishab (batas minimum harta sebelum menunaikan zakat) dan haul (batas waktu penunaian zakat).

Tak hanya itu, zakat maal juga dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan harta yang dimiliki oleh muzakki atau orang yang menunaikan zakat. Di antaranya:

1. Zakat Atsman

Zakat atsman berasal dari kata ats-tsamaan yang berarti nilai penentu. Istilah ini menunjukkan sistem barter di masyarakat Arab pada zaman dulu sebelum ada dinar dan dirham. Secara istilah, zakat atsman berarti zakat yang ditunaikan dari harta perhiasan yaitu emas dan perak.

Terdapat perbedaan nishab antara emas dan perak. Batas nishab untuk zakat emas yakni sebesar 20 dinar (1 dinar sebesar 4,25 gram sehingga 20 dinar setara 85 gram emas). Sedangkan batas nishab zakat perak yaitu 5 uqiyah (setara 200 dirham). Apabila perhiaasan yang dimiliki muzakki telah melebihi ketentuan nishab, maka wajib menunaikan zakatnya masing-masing sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki.

2. Zakat Peternakan

Setiap hewan ternak yang dimiliki oleh seorang muslim juga wajib dikeluarkan zakatnya atau dikenal dengan istilah zakat peternakan. Adapun jenis ternak yang masuk dalam kategori zakat yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. Nishab, haul, dan besaran zakatnya yang dikeluarkan pun bergantung pada jenis hewan ternak yang dimiliki

3. Zakat Pertanian

Zakat pertanian merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim yang memiliki usaha pertanian atau perkebunan. Adapun nishab zakat pertanian yakni sebesar 653 kg, sedangkan haulnya yaitu setiap usai panen. Sementara untuk besaran zakat yang harus dikeluarkan bergantung pada pengairan yang digunakan untuk proses bertani.

Untuk pengairan alami (dari hujan atau genangan anak sungai) maka besar zakatnya 10% dari hasil pertaniannya. Untuk pengairan buatan (dari bantuan teknologi), maka zakatnya sebesar 5% dari hasil pertanian. Sedangkan apabila menggunakan pengairan campuran (alami dan buatan), ulama sepakat besaran zakatnya senilai 7,5% dari hasilnya.

4. Zakat Perdagangan

Yaitu zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang memiliki usaha dagang atau pertokoan. Batas nishab zakat perdagangan yaitu setara dengan 85 gram emas murni dan hasil dagang tersebut telah dimiliki selama satu tahun. Adapun besar zakat yang dikeluarkan yakni 2,5% dari hitungan bersih kekayaan hasil dagang.

5. Zakat Penghasilan atau Profesi

Zakat penghasilan juga menjadi salah satu jenis zakat maal. Zakat yang juga dikenal sebagai zakat profesi ini ialah zakat yang ditunaikan dari hasil gaji yang didapat setiap bulan atau dalam waktu tertentu. Besaran zakatnya pun sama dengan mayoritas zakat maal yang lain, yakni sebesar 2,5%.

Baca juga: Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF

Nishab dan Haul Zakat Penghasilan

Salah satu sumber harta yang harus dikeluarkan zakatnya bagi setiap muslim adalah hasil gaji yang didapatkan dari pekerjaannya. Baik gaji bulanan yang didapatkan secara rutin, maupun penghasilan dari proyek secara insidentil.

Memang, tidak ada dalil yang menyebutkan secara langsung perintah untuk menunaikan zakat penghasilan. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa penunaian zakat jenis ini berdasarkan firman Allah Swt. sebagai berikut,

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Adapun batas minimun harta atau nishab dari zakat penghasilan terbagi menjadi dua.

1. Qiyas 85 gram emas murni

Apabila seorang muslim memiliki pendapatan secara rutin dengan nominal yang sama setiap bulannya selama satu haul (satu tahun), maka nishab yang digunakan diqiyaskan dengan zakat emas yakni senilai 85 gram emas. Apabila memenuhi nishab, wajib ditunaikan zakatnya senilai 2,5% dari jumlah akumulasi gaji satu tahun.

2. Qiyas 653 kg beras

Sedangkan untuk nishab yang diqiyaskan dengan zakat pertanian atau senilai 653 kg beras diperuntukkan bagi seorang muslim yang mendapatkan penghasilan secara tidak rutin atau dari proyek insidentil. Penunaiannya pun tak perlu menunggu satu tahun, melainkan setelah mendapatkan gaji tersebut. Apabila gajinya melebihi nilai nishab, maka wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% dari gaji yang didapat.


Selain pendapatan gaji secara rutin atau proyek insidentil, juga terdapat beberapa penghasilan yang wajib disertakan dalam perhitungan. Seperti bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan pribadi, pesangon pensiun, dll.

Dalam perhitungan total penghasilan sebelum penunaian zakat, Yusuf Al-Qardhawi membaginya menjadi dua metode pendekatan. Pertama, menggunakan perhitungan penghasilan bruto (seluruh pendapatan dijumlahkan tanpa dikurangi biaya apapun lalu dikeluarkan zakatnya).

Kedua, perhitungan penghasilan netto (hasil dari seluruh gaji (penghasilan bruto) dikurangi dengan biaya kebutuhan pokok atau cicilan/tanggungan yang dimiliki, baru dikeluarkan zakatnya). Baik metode pertama maupun kedua, diperbolehkan untuk digunakan oleh setiap muzakki yang akan menunaikan zakat penghasilan.

Tabel Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan

Perbedaan

Zakat Maal

Zakat Penghasilan

Jenis Harta Zakat

Atsman (emas dan perak), hasil peternakan, pertanian, perkebunan, perdagangan, uang dari gaji.

Seluruh gaji secara rutin atau insidentil

Perhitungan Zakat

Bergantung pada jenis zakat maal

Perhitungan penghasilan bruto dan netto

Besaran Zakat

Bergantung pada jenis zakat maal

2,5%

Waktu Penunaian Zakat

Bergantung pada jenis zakat maal

Satu haul (satu tahun) atau setelah mendapatkan gaji (apabila dari proyek insidentil)


Demikian pembahasan tentang perbedaan antara zakat maal dan zakat penghasilan. Semoga bermanfaat. (berbagai sumber)

 

Zakat Mudah di YDSF:



Artikel Terkait:

Andai Tidak Ada Zakat | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Cara Menghitung Zakat Penghasilan | YDSF
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
8 Golongan Penerima Zakat | YDSF
Zakat dari Uang Pesangon Pensiun | YDSF

Tags: zakat, zakat maal, zakat penghasilan, zakat mal, beda zakat maal dan zakat penghasilan, perbedaan zakat maal dan zakat penghasilan, zakat dalam islam, zakat profesi, zakat dari hasil gaji, zakat gajian

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: