Allah Swt juga telah menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ketentuan ini Allah sampaikan dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs. At-Taubah: 60).
Sehingga, terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu:
-
Fakir
Yakni orang yang sengsara hidupnya, tidak memiliki harta, dan tidak punya tenaga yang lebih untuk bekerja memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.
Ilustrasinya, ketika seseorang harusnya mengeluarkan biaya Rp 30 ribu per hari untuk kebutuhan diri dan keluarganya, sedangkan ia hanya mampu mendapatkan 5.000 rupiah, maka ia wajib diberi zakat.
-
Miskin
Terkadang kita sering tertukar antara fakir dan miskin. Namun, sebenarnya, fakir dan miskin memiliki perbedaan yang cukup kentara. Meski dalam memenuhi kebutuhan hidup, orang miskin juga kekurangan, namun setidaknya mereka mampu menghasilkan 50% dari kebutuhan yang harusnya Ia keluarkan.
Ilustrasinya, seseorang memiliki penghasilan hanya Rp 20 ribu per hari, sedangkan ia harus mengeluarkan Rp 30 ribu agar kebutuhannya terpenuhi, maka mereka yang seperti ini juga wajib dizakati.
-
Amil
Yakni mereka yang diberi amanah untuk mengelola zakat. Dalam hal ini berarti mengumpulkan, mencatat, hingga mendistribusikan zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat.
Amil zakat berbeda dengan panitia zakat. Pada saat ini, amil zakat berada di bawah naungan Lembaga Amil Zakat yang harus terdaftar. Sedangkan, bagi mereka yang hanya ikut mengumpulkan zakat melalui masjid-masjid atau musholla, disebut dengan panitia zakat. Bukanlah amil secara syar’i.
-
Muallaf
Hampir semua orang pasti telah kenal dengan istilah ini. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih belum benar-benar kuat imannya. Atau mudah terkena hasud dan ancaman untuk kembali ke agama mereka sebelumnya.
Baik muslim, baru menjadi muslim, atau pun masih kafir, mereka dapat dikatakan sebagai muallaf. Macam-macam golongan muallaf:
- Pertama, golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya. Yakni mereka yang berpotensi menjadi muslim dengan memiliki kekuasaan atau dipandang terhormat oleh kelompok dan/atau keluarganya.
- Kedua, golongan orang yang dikhawatirkan kelakuan jahatnya. Mereka dikategorikan ke dalam kelompok mustahik zakat, dengan harapan dapat mencegah kejahatannya. Karena melalui zakat, dapat sebagai bukti bahwa Islam adalah agama yang baik (Tafsir at-Tabari, juz 14, hal. 313).
- Ketiga, mereka yang baru masuk Islam. Perlu dibei santunan untuk memantapkan keyakinannya terhadap Islam. Karena saat seseorang baru memeluk Islam, mereka tak hanya meninggalkan agamanya yang lama, banyak dari mereka yang kemudian mengorbankan apa yang dimilikinya.
- Keempat, tokoh-tokoh yang telah memeluk Islam namun memiliki sahabat-sahabat kafir. Diharapkan dapat menarik simpati mereka memeluk Islam pula.
- Kelima, pemimpin dan tokoh muslim yang imannya masih lemah. Untuk memberikan dorongan semangat berjihad dan kegiatan dakwah lainnya.
- Keenam, kaum muslimin yang bertempat tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh. Harapannya agar mereka dapat mempertahankan diri dan membela kaum muslimin lainnya yang ada di kawasan tersebut.
- Ketujuh, kaum muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat. Dalam hal ini mereka diberi zakat untuk memperlunak hati mereka.
-
Riqab
Riqab adalah bentuk jamak dari raqabah. Yakni, hamba sahaya (budak). Yang ingin memerdekakan dirinya dari majikan namun harus ditebus dengan uang. Karena ada dua cara untuk dapat membebaskan budak sahaya, yaitu:
- Menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah dia. Oleh karena itu, Allah Swt menetapkan bagi mereka dari harta zakat.
- Sseorang dengan harta zakatnya atau bersama-sama dengan temannya (patungan) membeli seorang budak kemudiaan membebaskannya. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskannya.
-
Gharim
Yaitu orang-orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk membayarnya. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mereka yang berhutang dan boleh menerima harta dari zakat:
- Apabila ia memiliki sebagian harta untuk membayar zakat, maka ia diberi zakat sekedar untuk membayarkan sisanya. Atau orang yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan hutangnya dalam kurun waktu yang ditentukan.
- Hendaknya orang tersebut melaksanakan ketaatan dalam Islam dan tidak berbuat maksiat atau hal-hal yang dilarang dalam Islam.
- Langsung dibayarkan saat telah menerima harta dari zakat.
-
Fii Sabilillah
Merupakan mereka yang sedang berperang di jalan Allah. Orang yang demikian ini tidak harus orang yang tidak mampu, namun kesemuanya yang ikut berperang di jalan Allah. Pendapat ulama dahulu maupun sekarang, ada yang meluaskan arti dari sabilillah. Yang mana tak hanya berkaitan dengan jihad, namun ditafsirkan pada semua hal dan perbuatan-perbuatan baik pada jalan Allah.
-
Ibnu Sabil
Adalah mereka yang sedang safar atau seorang musafir di jalan Allah. Yang mana kehabisan bekal atau biaya untuk melanjutkan perjalanannya. Karena jumhur ulama berpendapat bahwa ibnu sabil adalah kiasan dari musafir.