Usia merupakan salah satu batas mutlak seseorang untuk selesai dari tanggung jawab bekerja. Biasanya setelah usia seseorang mencapai batas pensiun, maka dirinya akan mendapatkan uang pesangon pensiun. Sayangnya, masih banyak yang abai dalam mengikutkan uang pesangon pensiun untuk turut dihitung dalam batas harta wajib zakat.
Setiap orang mempunyai jumlah uang pesangon pensiun yang berbeda-beda. Tempat kerja dan masa kerjanya juga menjadi faktor pembeda. Namun, memang biasanya uang pesangon pensiun yang didapatkan memiliki jumlah yang cukup besar. Bahkan bisa jadi telah bisa melewati batas wajib zakat.
Mengapa demikian? Karena pada intinya, dari sumber manapun rezeki didapatkan, maka harta yang telah menjadi milik sah seseorang lalu disimpannya, akan memiliki potensi untuk dikeluarkan zakatnya. Bila zakat tersebut merupakan harta simpanan atau dana tabungan maka ketentuannya mengikuti zakat emas, baik dalam hal syarat nishab maupun kadar zakat dan haulnya.
Ketentuan Zakat dari Uang Pesangon Pensiun
Uang pesangon pensiun bila konteksnya disimpan maka dapat dikelompokkan menjadi harta simpanan, bila telah mencapai batas nishab emas maka berarti wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa sebaiknya zakat atas uang pesangon pensiun langsung dikeluarkan oleh pemiliknya begitu mendapatkannya.
Apakah perlu setiap tahun dibayarkan zakat? Ya, bila harta yang masih disimpan di tahun berikutnya masih memenuhi batas nishab zakat emas.
Dalam penunaian zakat untuk pesangon pensiun terdapat beberapa kondisi, yaitu:
1. Bila uang pesangon pensiun didapatkan utuh belum dikurangi dengan zakatnya, maka perlu dihitungkan terlebih dahulu. Lalu, bila memang telah mencapai batas nishabnya, segera keluarkan zakatnya.
2. Bila uang pesangon pensiun yang didapatkan telah dikurangi dengan zakat, lantas tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Namun, bila sampai tahun berikutnya jumlah simpanan uang pesangon pensiun masih memenuhi batas nishab zakat, maka perlu dan wajib dikeluarkan zakatnya.
Ilustrasi Zakat dari Uang Pesangon Pensiun
Pak Ahmad menerima uang pesangon pensiun sebesar Rp 500 juta. Ternyata dari perusahaan tempat ak Ahmad bekerja uang tersebut belum ada potongan berupa zakat. Padahal Pak Ahmad ingin sekali bisa berzakat melalui uang pesangon pensiunannya. Bantu Pak Ahmad menghitung zakat yang harus ia keluarkan!
Jawab:
Nishab zakat emas: 85 gram, maka: 85 x Rp743.000,- (harga emas murni per 10 Desember 2019) = Rp 63.155.000,-.
Uang pesangon pensiun yang dimiliki oleh Pak Ahmad sudah memenuhi batas nishabnya, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar:
2,5% x Rp500.000.000 = Rp12.500.000,-
Jadi, besar zakat yang dikeluarkan Pak Ahmad dari uang pesangon yang diterimanya adalah sebesar Rp12.500.000,00. (asm)
Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Oktober 2011
Artikel Terkait:
Konsultasi Zakat Online di YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM
Zakat Profesi atau Penghasilan | YDSF
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Zakat di YDSF