Dalam setiap bulan, kita pasti mengusahakan untuk menyisikan gaji kita agar dapat ditabung. Tapi, apakah hasi tabungan gaji di bank harus dikeluarkan zakatnya?
“Sesungguhnya Nabi Daud tidak makan kecuali dari hasil jerih payahnya sendiri”. [HR Bukhari no. 1967 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu].
Bekerja, sudah merupakan suatu keharusan bagi setiap insan. Terutama bagi mereka yang telah diberi nikmat dalam kondisi normal tanpa kurang sedikit pun. Semangat untuk bekerja pun tetap terus dipacu. Namun, sebagai seorang muslim, kita pun juga harus selektif dalam memilih pekerjaan. Riba, selalu menjadi tantangan utama. Karena begitu samarnya terkadang kehati-hatian kita pun luput.
Nantinya, rezeki yang kita dapatkan dari bekerja ini, wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana yang kita tahu, bahwa zakat sudah sangat jelas tercantum dalam rukun Islam. Belum lagi, dengan sangat jelas pula Allah Swt berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103)
Perlu diingat pula bahwa dalam zakat (terutama maal) harus diperhatikan nishabnya. Lalu, bagaimana jika seseorang memiliki gaji yang ditabung di bank? Zakat apa yang dikeluarkan? Mari simak penjelasan berikut.
Zakat dari Tabungan Gaji di Bank
Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Saya mohon masukan dari ustadz/ustadzah tentang masalah zakat, terutama zakat maal. Saya adalah seorang karyawan swasta di Jakarta dan mulai masuk 2007, dan gaji saya ditransfer melalui tabungan di bank. Tabungan di bank sudah mencapi nishab (batas minimal kena zakat) dan berumur 1 tahun.
Dalam hal ini saya bungung dalam menentukan zakat maal yang harus dibayar. Apakah zakat tabungan atau profesi?
Terima kasih sebelumnya.
Wasalamu’alaikum wr. Wb.
Penjelasan
Untuk kondisi Anda seperti penuturan Anda itu, yang sudah jelas wajib Anda tunaikan adalah zakat tabungan jika memang benar telah mencapai nisab emas (85gr) dan juga telah memenuhi syarat haul (berlalu satu tahun setelah mencapai nisab itu).
Dan begitu seterusnya tabungan wajib dibayarkan zakatnya setiap tahun selama tetap berada pada batas minimal nishab. Dan kadar zakatnya adalah 2,5%.
Adapun tentang kewajiban zakat profesi tiap bulan misalnya, maka itu tergantung apakah pendapatan bulanan Anda sudah mencapai nisab ataukah belum, setelah dikurangi kebutuhan pokok hidup Anda dan uang jatuh tempo, dengan standar minimal nishab hasil tanaman (seharga 653 kg beras = misalnya Rp. 3. 265.000 dengan asumsi harga beras Rp5.000,00/kg).
Jika pendapatan netto Anda telah mencapai ketentuan nishab tersebut, maka berarti Anda wajib membayar zakat profesi disamping zakat tabungan Anda yang telah disebutkan di atas.
Tapi jika belum memenuhi syarat nishab, maka Anda hanya wajib membayar zakat tabungan saja. Sedangkan tentang kebutuhan pokok Anda, maka bisa Anda perkirakan.
Tapi yang jelas yang mengurangkan zakat itu adalah kebutuhan pokok atau kebutuhan primer Anda dan bukan pengeluaran rill Anda.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Majalah Al Falah 2013
Editor: Ayu SM
Baca Juga:
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Tips Puasa Gadget di Bulan Ramadhan | Ydsf
Tips Melatih Anak Berpuasa | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Kondisi Masjid vs. Mall di Akhir Ramadhan | YDSF
Tips Memakmurkan Masjid | YDSF
Waspadai Perkara Perusak Amal | YDSF