Zakat ada beberapa macam. Diantaranya yaitu zakat profesi, zakat pertanian, zakat peternakan dan sebagainya. Dua di antaranya yang sering dibahas adalah tentang zakat penghasilan dan zakat pertanian. Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia juga bekerja sebagai petani.
Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan pada setiap hasil/gaji yang berasal dari usaha sendiri maupun bersama orang/lembaga lain). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, dll.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi sentiasa Terpuji.” (QS. Al-Baqarah 267).
Penjelasan Zakat Pertanian
Zakat pertanian meliputi setiap tanaman makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati.
Allah berfirman dalam surat QS. Al An’am: 141.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).”
Serta QS. Al Baqarah: 267.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Perbedaan Zakat Penghasilan dan Zakat Pertanian
Pertanyaan
- Jika misalnya pendapatan bersih saya lebih kecil dari analogi (qiyas) zakat pertanian tetapi lebih besar analogi emas, apakah saya masih wajib membayar zakat profesi?
- Nishab (batas nilai minimal harta yang sudah wajib dizakati) zakat bergantung pada harga emas. Padahal harga emas berubah-ubah setiap waktu. Harga emas manakah yang harus dijadikan patokan?
Sekian, terima kasih.
Jawab
Jawaban dari Pertanyaan Pertama,
Sebagaimana telah diketaui, terdapat perselisihan dalam penganalogian nishab zakat profesi antara nishab emas dan nishab hasil tanaman.
Secara umum keduanya bisa ditolerir dan setiap orang berhak memilih diantara dua pendapat itu. Maka dalam kondisi dan kasus seperti yang Anda ilustrasikan di atas, pilihannya bergantung pada yang selama ini diikuti dan diterapkan.
Jika selama ini dalam menghitung dan mengeluarkan zakat profesi, Anda menganalogikannya pada hasil tanaman, maka berarti Anda tidak wajib zakat.
Tapi, jika analogi pada ketentuan zakat emas-lah yang selama ini Anda gunakan dan praktikan, maka berarti Anda telah wajib berzakat profesi.
Jawaban dari Pertanyaan Kedua,
Yang jadi patokan adalah harga standar jika ada, atau harga pertengahan jika bisa diketahui, atau harga yang berlaku pada saat kewajiban berzakat tiba.
Terima kasih.
Sumber: Majalah Al Falah 2013
Sumber jawaban: Dr. H. Zainuddin MZ, Lc. MA.
Baca Juga:
Tips Puasa Gadget di Bulan Ramadhan | Ydsf
Tips Melatih Anak Berpuasa | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Kondisi Masjid vs. Mall di Akhir Ramadhan | YDSF
Perbedaan Pahala Shalat di Masjid dan Mushola | YDSF
Tips Memakmurkan Masjid | YDSF
Tips Mengatur Penggunaan Gadget pada Anak | YDSF
Waspadai Perkara Perusak Amal | YDSF