Hukum zakat penghasillan menjadi hal yang wajib bagi mereka
yang telah memenuhi nishab dan haul. Memang secara gamblang tidak ada hadits
yang menyebutkan kata “zakat penghasilan”. Namun, secara implisit terdapat dalil-dalil
yang mengajarkan untuk seorang muslim wajib menunaikan zakat penghasilan.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa pendekatan dalam
menghitung zakat penghasilan. Ada yang memakai pendekatan dari penghasilan
bruto dan ada pula yang menghitung dari penghasilan netto (yang sudah bersih
dari kebutuhan dan tanggungan). Lantas, manakah yang benar dan bagaimana hukum
dari zakat penghasilan dalam Islam? Dan, penunaian zakat penghasilan yang benar
tiap tahun atau tiap bulan?
Mengenal Nishab dan Haul Zakat
Nishab merupakan batas minimal dari harta yang wajib untuk
ditunaikan zakatnya. Sedangkan pengertian haul zakat batasan waktu satu tahun
hijriyah atau berdasarkan hitungan bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib
untuk ditunaikan zakat.
Terdapat dua jenis zakat dalam Islam, yaitu zakat fitrah dan
zakat maal. Untuk zakat fitrah tidak terbatas oleh nishab, namun wajib
ditunaikan pada setiap Ramadhan. Sedangkan, pada zakat maal terdapat beberapa
jenis nishab dan haul zakat sesuai dengan jenis harta yang dimiliki. Namun,
umumnya beberapa nishab zakat maal menggunakan 85 gram emas (murni) dan haulnya
adalah satu tahun.
Terdapat beberapa praktik dalam penunaian zakat saat
menghitung haulnya. Ada yang memakai kalender masehi dengan tujuan agar lebih
mudah menghitungnya. Namun, sebagian besar para ulama lebih setuju menggunakan
hitungan kalender hiriyah, sesuai dengan pengertian dari haul itu sendiri. Sehingga,
bila menunaikan zakat secara tahunan, akan lebih mudah bila ditunaikan saat
Ramadhan, karena tidak perlu dihitung manual lagi. Karena, hitungannya sudah jelas
dari Ramadhan sebelumnya bertemu dengan Ramadhan berikutnya adalah satu tahun.
Penunaian Zakat Penghasilan
Dalil secara khusus dari zakat penghasilan memang tidak ada.
Tetapi, para ulama menggunakan firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat
267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya
lagi Maha Terpuji.”
Baca juga: Zakat Penghasilan, Syarat dan Nishab Zakat | YDSF
Nishab dari zakat penghasilan mengikuti penggunaan 85 gram
emas dengan haul satu tahun. Sedangkan, besaran zakat yang dikeluarkan adalah
2,5% dari total penghasilan (dapat menggunakan penghasilan bruto atau netto).
Penunaian zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara,
secara bulanan atau tahunan. Bila menunaikan secara bulanan, harus dipastikan
rutin selama 12 bulan selalu ditunaikan. Dan,
ketika telah menunaikan zakat secara bulanan, maka tidak perlu
menunaikan untuk yang tahunannya. Menunaikan zakat secara bulanan ini juga
diistilahkan dengan “takjil zakat” atau dapat diartikan dengan mengawali
penunaian zakat.
Jadi, kesimpulannya harta yang sudah dizakati dalam jeda waktu
setahun itu, tidak perlu dizakati. Tetapi untuk tahun berikutnya, harus dizakati,
jika ada satu nishab. Meski demikian, tidak berarti karena sudah zakat kemudian
tidak ada kewajiban lagi. Masih tetap ada yaitu infaq dan wakaf, dalam hal-hal
yang memang sangat membutuhkan, seperti pembangunan masjid, panti, dan
sebagainya. Dan, memang tidak ditentukan presentasenya. Berdasar sebuah hadits,
“inna fi al-mal haqq siwa al-zakah”
‘Sesungguhnya dalam harta itu masih ada kewajiban lagi selain zakat’ (HR
Tirmidzi).
Zakat menjadi sebuah kewajiban jika barang itu menjadi hak
milik penuh. Tinggal sekarang pengertian hak penuh itu seperti apa? Apakah hanya
di atas kertas ataukah mampu ditasharrufkan. Pada umumnya, ulama menganggap hak
penuh itu dapat ditasharrufkan. Karena harta itu digunakan untuk keperluan hidupnya.
Disadur dari Majalah
Al Falah Edisi Juni 2012
Featured Image by Pexels.
Zakat Online di YDSF
Artikel Terkait:
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
ALASAN WAJIB TUNAIKAN ZAKAT | YDSF