Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam | YDSF

Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam | YDSF

10 Maret 2022

Hukum zakat penghasillan menjadi hal yang wajib bagi mereka yang telah memenuhi nishab dan haul. Memang secara gamblang tidak ada hadits yang menyebutkan kata “zakat penghasilan”.  Namun, secara implisit terdapat dalil-dalil yang mengajarkan untuk seorang muslim wajib menunaikan zakat penghasilan.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa pendekatan dalam menghitung zakat penghasilan. Ada yang memakai pendekatan dari penghasilan bruto dan ada pula yang menghitung dari penghasilan netto (yang sudah bersih dari kebutuhan dan tanggungan). Lantas, manakah yang benar dan bagaimana hukum dari zakat penghasilan dalam Islam? Dan, penunaian zakat penghasilan yang benar tiap tahun atau tiap bulan?

Mengenal Nishab dan Haul Zakat

Nishab merupakan batas minimal dari harta yang wajib untuk ditunaikan zakatnya. Sedangkan pengertian haul zakat batasan waktu satu tahun hijriyah atau berdasarkan hitungan bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib untuk ditunaikan zakat.

Terdapat dua jenis zakat dalam Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Untuk zakat fitrah tidak terbatas oleh nishab, namun wajib ditunaikan pada setiap Ramadhan. Sedangkan, pada zakat maal terdapat beberapa jenis nishab dan haul zakat sesuai dengan jenis harta yang dimiliki. Namun, umumnya beberapa nishab zakat maal menggunakan 85 gram emas (murni) dan haulnya adalah satu tahun.

Terdapat beberapa praktik dalam penunaian zakat saat menghitung haulnya. Ada yang memakai kalender masehi dengan tujuan agar lebih mudah menghitungnya. Namun, sebagian besar para ulama lebih setuju menggunakan hitungan kalender hiriyah, sesuai dengan pengertian dari haul itu sendiri. Sehingga, bila menunaikan zakat secara tahunan, akan lebih mudah bila ditunaikan saat Ramadhan, karena tidak perlu dihitung manual lagi. Karena, hitungannya sudah jelas dari Ramadhan sebelumnya bertemu dengan Ramadhan berikutnya adalah satu tahun.

Penunaian Zakat Penghasilan

Dalil secara khusus dari zakat penghasilan memang tidak ada. Tetapi, para ulama menggunakan firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Baca juga: Zakat Penghasilan, Syarat dan Nishab Zakat | YDSF

Nishab dari zakat penghasilan mengikuti penggunaan 85 gram emas dengan haul satu tahun. Sedangkan, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan (dapat menggunakan penghasilan bruto atau netto).

Penunaian zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara, secara bulanan atau tahunan. Bila menunaikan secara bulanan, harus dipastikan rutin selama 12 bulan selalu ditunaikan. Dan,  ketika telah menunaikan zakat secara bulanan, maka tidak perlu menunaikan untuk yang tahunannya. Menunaikan zakat secara bulanan ini juga diistilahkan dengan “takjil zakat” atau dapat diartikan dengan mengawali penunaian zakat.  

Jadi, kesimpulannya harta yang sudah dizakati dalam jeda waktu setahun itu, tidak perlu dizakati. Tetapi untuk tahun berikutnya, harus dizakati, jika ada satu nishab. Meski demikian, tidak berarti karena sudah zakat kemudian tidak ada kewajiban lagi. Masih tetap ada yaitu infaq dan wakaf, dalam hal-hal yang memang sangat membutuhkan, seperti pembangunan masjid, panti, dan sebagainya. Dan, memang tidak ditentukan presentasenya. Berdasar sebuah hadits, “inna fi al-mal haqq siwa al-zakah” ‘Sesungguhnya dalam harta itu masih ada kewajiban lagi selain zakat’ (HR Tirmidzi).

Zakat menjadi sebuah kewajiban jika barang itu menjadi hak milik penuh. Tinggal sekarang pengertian hak penuh itu seperti apa? Apakah hanya di atas kertas ataukah mampu ditasharrufkan. Pada umumnya, ulama menganggap hak penuh itu dapat ditasharrufkan. Karena harta itu digunakan untuk keperluan hidupnya.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Juni 2012

 

Featured Image by Pexels.


Zakat Online di YDSF

(Klik dan Pilih "Zakat Maal") 



Artikel Terkait:
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
ALASAN WAJIB TUNAIKAN ZAKAT | YDSF

Tags: hukum zakat penghasilan dalam Islam, zakat penghasilan dalam Islam, zakat penghasilan

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: