Waktu membayar zakat maal untuk
setiap orang itu berbeda-beda. Jatuh tempo pembayarannya tidak sama, ada yang
di bulan April, ada juga yang baru bisa menunaikannya di bulan Juni. Bagaimana
bisa?
Zakat dalam Islam dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Meski tujuannya yaitu
sama-sama untuk membersihkan harta, namun dalam penunainnya berbeda.
Sebagaimana Allah Swt. berfirman
dalam surah At-Taubah ayat 103, “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
Bila zakat fitrah, insyaa Allah
kita sudah hafal bahwa ini wajib ditunaikan ketika Ramadhan untuk semua umat
muslim. Bahkan, bayi yang baru saja lahir juga harus ditunaikan zakat fitrahnya
oleh kedua orang tuanya.
Berbeda dengan zakat maal. Untuk
dapat menunaikan zakat maal, maka kita perlu mengetahui lebih dahulu jenis
zakat maal apa yang akan ditunaikan.
Jenis Zakat Maal
Penggolongan jenis zakat maal
ditentukan oleh jenis harta yang dimiliki. Sehingga, terdapat beberapa kategori
zakat maal sebagai berikut:
1. Atsman (emas, perak, dan mata uang)
dengan nishab 85 gram (20 dinar) emas atau 200 dirham perak;
2. Hewan
ternak (unta, sapi, dan kambing), yang mana nishabnya setiap jenis hewan ini
berbeda-beda disesuaikan dengan jumlah dan umur dari hewan yang diternak;
3. Pertanian
dan buah-buahan, nishabnya dibulatkan menjadi 653 kilogram beras;
4. Hasil
perdagangan;
5. Upah
atau gaji penghasilan.
Baca juga: Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF
Ketentuan
Harta untuk Zakat Maal
Namun, untuk zakat maal memiliki ketentuan khusus. Harta yang dapat dikeluarkan zakat maalnya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Dimiliki secara penuh, yakni harta tersebut mutlak milik individu yang akan berzakat.
- Berkembang. Harta tersebut memiliki potensi berkembang bila diusahakan atau dikembangkan menjadi sebuah usaha. Dapat memberikan keuntungan, bunga, pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukkan sesuai dengan istilah ahli-ahli perpajakan.
- Mencapai nishab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan yang ditentukan secara syari. Jika tidak, maka tidak wajib dizakatkan. Dan lebih baik diperuntukkan ke infaq atau sedekah.
- Melebihi kebutuhan pokok. Yaitu, orang yang hendak berzakat minimal kebutuhan pokok hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
- Bebas dari hutang. Bila harta yang dimiliki harus dikurangi dengan tanggungan hutang sehingga mengakibatkan besarnya harta tidak memenuhi nishab zakat maal, maka orang tersebut bebas dari kewajiban mengeluarkan zakat maal.
- Memenuhi haulnya. Kepemilikian dari setiap harta yang akan dizakatkan juga harus dihitung masa kepemilikannya. Bila hingga haulnya (satu tahunnya) jumlah harta tersebut masih sama dan memenuhi nishab, maka wajib mengeluarkan zakat.
Waktu Membayar Zakat Maal
Batasan waktu dalam membayarkan zakat disebut dengan haul. Nah, dikarenakan pada zakat maal terdapat beberapa jenis, maka waktu membayar atau menunaikannya pun berbeda-beda.
Untuk beberapa jenis zakat maal
memiliki persamaan waktu (rentang haul) untuk menunaikannya, sedangkan beberapa
lainnya tidak. Waktu membayar zakat maal berdasarkan jenisnya meliputi:
·
Zakat penghasilan, haulnya satu tahun. Namun,
waktu membayarnya dapat dilakukan per bulan, atau setiap satu kali dalam
setahun.
·
Zakat pertanian, ditunaikan setiap usai panen.
·
Zakat perdagangan, haulnya satu tahun.
·
Zakat atsman, haulnya satu tahun.
·
Zakat peternakan, jumhur ulama yang mensyaratkan
satu tahun pada binatang ternak untuk penggunaan pribadi pun tidak mensyaratkan
satu tahun pada produksi ternak itu. Serta menghiung masa satu tahun anak-anak
ternak mengikuti induknya.
Itulah beberapa waktu untuk dapat
membayarkan zakat maal. Nah, untuk penunaiannya juga dapat dilakukan melalui
Yayasan Dana Sosial al-Falah.
Featured Image by Pexels.
Tunaikan Zakat di Bulan Ramadhan:
Artikel Terkait:
Zakat untuk Harta Cicilan | YDSF
SIAPA YANG HARUS MEMBAYAR FIDYAH ISTRI? | YDSF
Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam | YDSF
PERBEDAAN ZAKAT, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF
Hukum Lelang dan Jual Beli Wakaf dalam Islam | YDSF