Pasca penunaian ibadah qurban dalam rangka perayaan
Iduladha, banyak kebahagiaan yang tersebar. Daging dari hasil penyembelihan
qurban, tidak hanya dapat disebarkan untuk para dhuafa, bahkan orang yang
menunaikan qurban (mudhahi) pun juga diperbolehkan menerima bagian.
Allah Swt. berfirman, “Makanlah sebagian dari daging
kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang
fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36)
Sehingga, terdapat tiga golongan orang yang berhak menerima
hasil penyembelihan qurban, yaitu: 1) Orang yang menunaikan Qurban; 2)
Keluarga, kerabat, dan teman (baik yang mampu ataupun membutuhkan); 3) Fakir
miskin.
Dilarang Menjual Bagian Tubuh Hasil Qurban
Dalam hadits, Rasulullah saw. bersabda bahwa bagian kulit
hewan qurban dilarang untuk dijual. Hadits tersebut berbunyi, “Orang yang
menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al-Hakim).
Berlandaskan hadits tersebut, maka terdapat beberapa para ulama sepakat bahwa
bila kulitnya saja haram untuk dijual, maka apalagi dagingnya.
Kita harus menelaah ‘illat kenapa menjualbagian tubuh hewan
qurban udhiyah menjadi dilarang. Salah satu alasan yang paling mendasar adalah
karena penunaian qurban sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah
Swt. Maka, sesuatu yang sudah diserahkan kepada Allah Swt. tentu tidak boleh
diperjualbelikan.
Imam Syafi’I mengatakan, “Hewan qurban termasuk nusuk (hewan
yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh
dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak
menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban. Barter antara hasil sembelihan
qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”
Pandangan ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang
membolehkan menjual hasil sembelih qurban, namun hasil penjualannya
disedekahkan. Terdapat catatan dalam pendapat beliau ini, yaitu tidak
memaksudkan jual beli dengan uang tetapi dengan barang.
Dari penjelasan kedua pendapat tersebut, sebenarnya kita dapat
mempelajari bahwa sebenarnya dalam penunaian qurban perayaan Iduladha ada
hikmah kebersamaan yang dapat kita petik. Bukan hanya sekadar mengejar
kesenangan duniawi secara pribadi saja karena telah berqurban.
Baca juga:
Kontroversi Penyembelihan dengan Stunning | YDSF
Ketentuan dan Syarat Qurban berdasarkan Syariat Islam | YDSF
Oleh karenanya, apabila ada praktik jual beli hasil penyembelihan
qurban yang dapat merusak niat atau pelaksanaannya, alangkah lebih baik untuk
kita hindari.
Durasi Menyimpan Daging Qurban
Setelah kita mengetahui bahwa, lebih baik untuk tidak
menjual hasil penyembelihan hewan qurban, maka durasi penyimpanan daging akan
menjadi lebih lama. Hal ini biasanya terjadi karena mungkin memang daging yang
diterima dari beberapa orang sehingga terakumulasi mendapatkan jumlah yang
besar. Sedangkan, biasanya ibu-ibu atau beberapa orang akan bosan bila terus menerus
setiap hari memakan daging.
Namun, apakah memang diperbolehkan untuk menyimpan daging
qurban dalam durasi yang lama pascapenyembelihan? Atau ada durasi khusus
sebagai batas penyimpanan hasil hewan qurban?
Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus
membaca kembali beberapa hadits yang saling berkaitan, yaitu:
1.
Hadits tentang daging hewan qurban tidak boleh
dilarang lebih dari tiga hari
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa di
antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa
dalam rumahnya setelah hari ketiga.” (HR. Bukhari)
Hadits tersebut disampaikan oleh Rasulullah
saw. karena saat itu umat muslim sedang menghadapi paceklik. Sehingga beliau,
menghimbau agar siapa saja yang memiliki stok daging berlebih selain dikonsumsi
juga harus segera dibagikan kepada orang sekitarnya.
2.
Hadits tentang bebas memakan dan membagikan
daging hewan qurban tanpa batas waktu
Namun, di tahun-tahun berikutnya, penunaian
qurban udhiyah umat muslim saat itu tidak bertepatan dengan musim paceklik. Lalu,
Rasulullah saw. bersabda, “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging
qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan
kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau
kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. Tirmidzi)
Baca juga:
QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF
Perbedaan Shalat Tahajud dan Shalat Lail | YDSF
Tips Menyimpan Daging
Setelah mengetahui hal-hal yang mengatur tentang distribusi
dan konsumsi hasil penyembelihan qurban, kita juga harus memahami cara menyimpannya.
Agar ketika memang berniat untuk menyimpannya dengan waktu yang lebih lama
tidak akan mengalami kekecewaan karena daging telah rusak.
Berikut kami rangkumkan beberapa tips untuk menyimpan daging
qurban:
1.
Memastikan kulkas bersih (tidak bercampur dengan
makanan lain yang mudah terkontaminasi aroma daging, dsb.)
2.
Jangan dicuci. Sebelum menyimpan daging ke
kulkas tidak perlu menyuci daging lebih dulu. Karena, justru menyuci daging
juga memicu bakteri lain.
3.
Potong menjadi beberapa bagian untuk memudahkan
pengambilan daging sesuai keperluan memasak. Kemudian, taruh pada kantong
plastik, pisahkan setiap potongannya.
4.
Langsung menyimpan daging ke dalam kulkas
apabila tidak segera dimasak. Hal ini agar tidak terjadi pertumbuhan bakteri.
5.
Apabila ingin memasak daging yang telah disimpan
dalam kulkas, maka sebaiknya rendam daging dengan air bersuhu normal terlebih
dahulu. Tanpa melepaskan plastiknya.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang cara dan lama penyimpanan
daging hasil penyembelihan qurban. Semoga, bermanfaat. Dan, ingat, jangan
simpan daging qurban Sahabat terlalu lama. Baiknya, bila memang dirasa tidak
begitu membutuhkan, bagikan kepada orang sekitar agar lebih bermanfaat.
Sedekah Mudah di YDSF:
Artikel Terkait:
Pelaksanaan Shalat Sunnah Rawatib | YDSF
KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM | YDSF
Mengingatkan Teman Penyuka Sesama Jenis | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM
Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF
PERHITUNGAN ZAKAT RUMAH KONTRAKAN | YDSF
Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF