Jenis Zakat dalam Islam | YDSF

Jenis Zakat dalam Islam | YDSF

4 Oktober 2023

Ada berbagai jenis-jenis zakat dalam Islam yang dapat ditunaikan. Setiap jenisnya harus diperhatikan terlebih dahulu jenis harta yang dimiliki, nishab, haul, dan persyaratan lainnya. Karena dalam menunaikan zakat sangat berbeda dengan bersedekah yang bisa langsung memberikan kepada yang membutuhkan.

Penunaian zakat menjadi aspek yang penting dalam Islam, karena ia masuk dalam rukun Islam. Sehingga wajib dikerjakan bagi mereka yang mampu dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Sedangkan hal paling sederhana yang dapat menjadi alasan untuk seseorang dapat tergerak menunaikan kewajiban zakat adalah selalu mengingat bahwa dari setiap harta yang kita miliki terdapat hak orang lain di dalamnya. Melalui berzakat, itu dapat membantu kita menyucikan harta yang dimiliki serta pribadi agar menjadi lebih baik.

Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Perintah zakat telah diturunkan Allah untuk nabi-nabi terdahulu. Meski memang pada praktik detailnya barulah hadir saat Rasulullah saw. mendakwahkan Islam dan Al-Qur’an sebagai pelengkap ibadah dan risalah dari nabi-nabi sebelumnya. Hal ini tercantum dalam firman Allah Swt. pada surah Maryam ayat 54-55 tentang kisah Ismail yang telah diperintahkan Allah untuk mengerjakan shalat dan berzakat.

Selain memperhatikan syarat wajib untuk bisa berzakat, seorang Muslim juga harus mengetahui jenis zakat apa yang hendak ia tunaikan.

2 Jenis Zakat dalam Islam

Terdapat dua jenis zakat secara garis besar dalam Islam, yaitu:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau yang juga dikenal sebagai zakat nafs (jiwa) merupakan zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Batasnya adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang Idulfitri. Bila lebih dari shalat Idulfitri maka zakat fitrahnya gugur dan hanya dicatat sebagai sedekah.

Dari Ibnu ‘Umar r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (Muttafaq ‘alaih).

2. Zakat Maal

Berikutnya, ada yang dinamakan sebagai zakat harta atau zakat maal. Pada penunaian zakat maal tergantung pada jenis harta yang dimiliki, sehingga nishab dan haulnya berbeda-beda. Namun, secara umum, nishab zakat maal sebesar 85 gram emas dengan haul yaitu 1 tahun. Sedangkan, untuk besaran zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5% dari harta yang dimiliki.

Baca juga: ZAKAT DAN PAJAK | YDSF

6 Jenis Zakat Berdasarkan Kategori Harta

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa zakat maal terdiri dari beberapa jenis sesuai harta yang dimiliki, yaitu:

1. Zakat Pertanian

Merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi seseorang yang memiliki usaha pertanian. Untuk batas nishabnya sebesar 653 kg, sedangkan haulnya  untuk bisa ditunaikan zakat pertanian adalah setiap usai panen. Namun, syarat ini tidak hanya dipakai untuk hasil pertanian, dalam praktiknya Islam juga menerapkan untuk hasil perkebunan. Seperti hasil dari perkebunan jagung, kurma, dan sebagainya.

Besaran yang ditunaikan pada zakat pertanian terdapat beberapa jenis, yaitu:

a.       Pengairan yang diusahakan

Untuk pertanian yang mendapatkan pengairan dari teknologi atau bantuan hewan ternak, maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 5% (seperduapuluh) dari hasil pertaniannya.

b.      Pengairan dari alam

Untuk pertanian yang mendapatkan air dari alam seperti dari hujan, banjir, atau genangan anak sungai, maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 10% (sepersepuluh) dari hasil pertaniannya.

c.       Pengairan modern

Mengingat pada model pertanian saat ini banyak yang menggunakan sumber air campuran (yang diusahakan dan dari alam), terdapat pendekatan dari para ulama yaitu besaran zakatnya 7,5% dari hasilnya.

2. Zakat Perdagangan

Merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi seseorang yang memiliki kekayaan dari hasil dagang yang telah mencapai batas nishab sebesar 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun. Sedangkan besaran zakatnya yaitu 2,5% dari hitungan bersih kekayaan dagang.

Rumus menghitung kekayaan untuk zakat perdagangan sebagai berikut:

Nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + pituang yang diharapkan – utang yang hjatuh tempo**

3. Zakat Emas & Perak

Orang-orang di zaman Rasulullah saw. menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar menukar, transaksi ekonomi. Emas disebut dengan dinar, sedangkan perak disebut dengan dirham. Sehingga, keduanya masuk dalam harta yang dapat menunjang ukuran kekayaan seseorang.

Islam dalam surah At-Taubah ayat 34-35 telah memerintahkan umat Muslim untuk mau menunaikan zakat emas dan perak yang disimpannya. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dengan nishab 20 dinar untuk emas (85 gram) dan 200 dirham (595 gram) untuk perak.

4. Zakat Hewan Ternak

Setiap hewan ternak yang tidak digunakan untuk keperluan lain (seperti membajak sawah, alat transportasi, dsb.) wajib dikeluarkan zakatnya. Nishab, haul, dan besaran zakat yang dikeluarkan tergantung jenis hewannya.

Untuk jenis hewan ternak yang bisa dikeluarkan zakatnya yaitu sapi, kerbau, kuda, kambing, dan unta.

5. Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang juga dikenal dengan istilah zakat profesi ini baru ada di fiqih kontemporer. Hal ini sesuai kesepakatan para ulama bahwa zakat merupakan kewajiban dari hal-hal yang diusahakan untuk mendapatkan kekayaan. Nah, profesi merupakan salah satu dari kegiatan tersebut.

Besaran zakat yang digunakan dalam zakat profesi yait 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi nishab. Sedangkan untuk nishabnya adalah sebesar 85 gram emas dan penunaian atau haulnya yaitu satu tahun kepemilikan harta.

Namun, berbeda dengan profesi yang mendapatkan penghasilan berdasarkan proyek yang dikerjakan (bukan gaji rutin yang diterima dalam satu tahun). Maka, penunaian zakatnya diqiyaskan dengan zakat pertanian. Dengan nishab 653 kg beras dan haulnya adalah ditunaikan setiap usai menerima penghasilan dari proyeknya.

6. Zakat Bangunan Investasi

Terdapat sebagian besar orang yang memilih gedung, rumah, atau bangunan lain sebagai bentuk investasi. Caranya, bisa dengan disewakan atau dijual. Ini juga merupakan salah satu bentuk usaha mendapatkan kekayaan, sehingga harus dihitung zakatnya.

Terdapat dua pendapat untuk besaran nishab dari zakat bangunan investasi:

1. Diqiyaskan dengan zakat perdagangan

Sehingga harus dihitung terlebih dahulu beban dan hutang bahkan termasuk modal yang digunakan dalam berinvestasi. Barulah dikenakan nishab sebesar 85 gram emas dan besaran zakatnya yaitu 2,5% dari hasil bersih yang dimiliki.

2. Diqiyaskan dengan zakat pertanian

Pendapat kedua menggunakan pendekatan qiyas zakat pertanian, karena gedung yang diinvestasikan ini disejajarkan dengan kedudukan tanah dalam zakat pertanian. Sehingga besaran zakat yang dikeluarkan adalah 5% atau 10%. (berbagai sumber).

 

Artikel Terkait

UU JAMINAN PRODUK HALAL BELUM OPTIMAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
ZAKAT, DIBERIKAN KE TETANGGA ATAU LEMBAGA? | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF

 

Pemberdayaan Ternak Domba & Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)


Tags: jenis zakat islam, jenis-jenis zakat islam, zakat dalam islam, ydsf, zakat ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: