Alhamdulillah, setelah sukses mengelola dana zakat,
infak, dan sedekah (ZIS) selama 34 tahun secara amanah dan profesional, tepat
pada tahun 2021 lalu YDSF
bergerak satu langkah lebih maju lagi dengan mengelola dana wakaf. Langkah
tersebut dimulai dengan pembentukan Direktorat Wakaf Al Falah yang telah aktif
beroperasional sejak Januari 2021.
Dalam perjalanan pengelolaan wakaf, YDSF juga akan
memberikan literasi tentang wakaf secara masif. Baik melalui media cetak
(Majalah al-Falah) dan kanal
digital (media sosial dan website). Harapan kami, seluruh elemen masyarakat
(baik internal, donatur, dan eksternal YDSF) dapat memahami wakaf lebih
mendalam. Kemudian, wakaf dapat menjadi salah satu pola hidup yang juga
berperan penting dalam membangun kemajuan dan kesejahteraan umat.
Wakaf dan Perkembangannya
Wakaf berasal dari bahasa Arab yakni kata “waqafa”,
yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sehingga, aset yang
dikelola atau berasal dari wakaf tidak boleh habis dan berpindah
kepemilikannya.
Penunaian wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah saw.
Pendapat ini muncul berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah
dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata, “Kami bertanya tentang mula-mula
wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan
orang-orang Anshar mengatakan
adalah wakaf Rasulullah saw.”
(Asy-Syaukani: 129)
Selanjutnya, wakaf yang diberikan oleh Rasulullah saw. dan
para sahabat juga masih berupa aset. Seperti kebun kurma, barang (berupa wakaf
makanan), dan aset-aset tidak bergerak.
Dalam perkembangannya, pemberian wakaf bukan hanya berupa
barang dan aset. Namun, juga bertambah luas yakni dalam bentuk dana. Pola ini
dimulai sejak peradaban Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pengembangan pengelolaan
dana wakaf ini lantas diadopsi oleh orang-orang Barat (nonmuslim), yang mana
terkenal dengan sebutan endowment fund.
Pengembangan Wakaf Selain 4M
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memahami bahwa wakaf
hanya dipergunakan untuk masjid, mushala, makam, dan madrasah (4M). Pemahaman
ini muncul karena dana dan/atau aset wakaf sering dialokasikan langsung untuk
pembangunan pada empat hal tersebut.
Baca juga: Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
Pandangan tersebut memang tidak salah. Karena penunaian
wakaf pertama oleh Rasulullah saw. memang berupa tanah yang di atasnya
dipergunakan untuk membangun masjid. Namun, pola pemahaman ini menjadi stagnan,
karena banyak masyarakat yang belum mengetahui perkembangan pengelolaan wakaf
berupa dana di masa kekhalifahan Islam setelah Rasulullah saw.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pengelolaan
wakaf yang berasal dari dana umat dimulai pada Dinasti Umayyah dan Abbasiyah.
Dana wakaf yang terkumpul pada saat itu dialokasikan untuk membantu fakir dan
miskin, bahkan juga digunakan untuk membangun lembaga pendidikan, perpustakaan,
hingga membayar gaji seluru staff yang terlibat di dalamnya.
Wakaf Tunai dan Wakaf Produktif
Munculnya aset wakaf yang berasal dari menghimpun dana
dikenal dengan istilah Wakaf Tunai (Cash Waqf). Secara teknis pengelolaan aset
dengan Wakaf Tunai sama seperti prinsip wakaf dengan barang atau modal tidak
bergerak. Sehingga, aset yang dikelola atau didapatkan dari Wakaf Tunai juga
bersifat lebih kekal. Bahkan, tidak boleh dirubah akad dan pemanfaatannya.
Salah satu bentuk pengembangan dari Wakaf Tunai dapat
menjadi modal untuk digunakan dalam pengelolaan Wakaf Produktif. Yaitu,
mengelola dana Wakaf Tunai menjadi produktif dan menghasilkan surplus (lebihan
dana) berkelanjutan. Dengan adanya surplus wakaf inilah, muncul sumber dana
abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat.
Pada abad ke-15 H, praktik Wakaf Tunai menjadi sangat
populer di Turki, bahkan menjadi sumber dana yang digunakan untuk mengelola
biaya pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial umat Islam. Itulah salah satu
sebab Kerajaan Ottoman menjadi sangat maju dan sejahtera selama tiga ratus
tahun saat itu.
Kembangkan Wakaf Secara Strategis
Oleh karena itu, demi dapat menjadi salah satu bagian dari
sejarah kemajuan dan kesejahteraan umat, YDSF mengajak para donatur untuk
bergerak bersama dalam pengembangan wakaf. Dalam pengembangannya nanti, wakaf
yang dikelola oleh YDSF pun tidak hanya terbatas pada 4M.
Di tahun 2021,
YDSF telah mengembangkan program Wakaf Sumber Air, Wakaf Ponpes Wonossalam, dan
Wakaf Perahu untuk nelayan dhuafa di Paciran, Lamongan. Berikutnya, memasuki
2022, YDSF meneruskan amanah penyelesaian program-program tersebut. Ditambah,
adanya program Wakaf Tanah Kompleks Dakwah di Cangkringan, Yogyakarta.
Pengembangan dana dan aset wakaf ini semestinya bukan
menjadi hal yang terpisah dengan pengelolaan ZIS. Namun, justru muncul sebuah
sinergi antara pengelolaan wakaf dan ZIS yang dapat menjadi kekuatan ekonomi
Islam demi kemajuan dan kesejahteraan umat.
Wakaf di YDSF:
Artikel Terkait:
Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam | YDSF
2 JENIS HARTA BENDA WAKAF | YDSF
Waktu Membayar Zakat Maal | YDSF
Mengenal Istilah-istilah dalam Wakaf | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF