Utang Bank untuk Haji | YDSF

Utang Bank untuk Haji | YDSF

16 Mei 2023

Tak dapat dipungkiri, bahwa setiap muslim pasti mendambakan untuk menunaikan ibadah haji. Banyak umat muslim yang berusaha sekuat tenaga agar bisa pergi ke tanah suci Mekkah, terlebih untuk urusan finansial. Bahkan untuk lebih mudahnya, tak jarang dari mereka yang menunaikan haji dengan cara utang bank. Lantas, apakah hal demikian diperbolehkan dalam Islam?

 

Hukum Menunaikan Ibadah Haji

Islam menjadi salah satu agama yang banyak memberikan kemudahan bagi umatnya. Termasuk perihal mengerjakan amalan ibadah. Allah Swt. tak pernah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah yang sifatnya berat dan menyusahkan. Seperti pada ibadah haji.

Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).

Tak hanya itu, haji juga termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bolehkah Umrah Tapi Belum Zakat Maal? | YDSF

Maka, berdasarkan ayat dan hadits di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji ialah fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Namun, hukum wajib di sini diperuntukkan bagi umat muslim yang mampu, baik secara fisik, spiritual, maupun finansial. Apabila terdapat salah satu aspek tersebut yang tidak dimiliki oleh seorang muslim, berarti ia belum dikatakan wajib menunaikan ibadah haji.

Namun, meski demikian bukan berarti umat muslim diperbolehkan bermalas-malasan tanpa berusaha untuk menunaikan ibadah haji. Terlebih, bagi mereka yang seharusnya mampu, namun sengaja menunda-nunda ibadah haji. Tentu, hal demikian tidak dibenarkan.

Bahkan, sebagian ulama seperti Ibnu Habib Al Maliki, Nafi’, dan Al Hasan Al Basri, menganggap kafir bagi setiap orang yang mampu tetapi sengaja tidak berhaji. Hal ini sejalan dengan perkataan dari Umar bin Khatab r.a., “Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir, dishahihkan Hafizh Al Hakami).

 

Ibadah Haji dengan Utang Bank

Ibadah haji memang menjadi salah satu ibadah yang sangat didambakan oleh setiap muslim. Maka tak heran bila terdapat umat muslim yang melakukan segala usaha demi bisa menunaikannya. Salah satu hal yang bahkan sering ditemui yaitu memakai uang pinjaman bank untuk daftar haji agar segera mendapatkan kuota kursi di masa mendatang.

Ustadz Dr. Zainuddin, Lc., MA. (Dewan Syariah YDSF) menjelaskan bahwa kewajiban haji ialah bagi mereka yang mampu. Sedangkan, kemampuan setiap orang itu berbeda-beda, tergantung pada dirinya masing-masing, terlebih dalam aspek finansial.

Ada yang memang kondisinya mampu langsung daftar haji saat itu juga secara tunai, bahkan dengan mudah memilih paket haji plus. Namun, ada juga yang harus mulai dari nol, rela menyisihkan sebagian uang untuk ditabung, meski ada saja yang membuat gagal mengumpulkan dana haji. Tak hanya itu, ada pula yang memilih melakukan pinjaman atau utang di bank untuk daftar haji dulu, baru kemudian membayar setorannya.

Pada prinsipnya, setiap ikhtiar yang dilakukan untuk menunaikan ibadah haji hukumnya sah dan memiliki nilai kebaikan di sisi Allah Swt. Apabila dengan jalan menabung atau utang untuk pergi haji tersebut tidak memberatkan diri sendiri, maka boleh jadi itulah salah satu cara Allah Swt. agar hamba-Nya dapat memenuhi panggilan ke Baitullah.

Baca juga: Karakteristik Para Hamba yang Dicintai Allah  | YDSF

Tetapi, apabila jalan tersebut dirasa menimbulkan beban tersendiri di kemudian hari lantaran utang, sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu. Selain itu, jika dari awal memiliki keputusan untuk pergi haji dengan utang bank, hendaklah kita memastikan bahwa utang tersebut tidak mengandung riba. Wallahua’lambisshowab.

 

Sumber: Majalah Al Falah Edisi Januari 2019

 

Featured Image by unsplash

 

Mudah Tunaikan Qurban:


 

Artikel Terkait:

5 AMALAN PENTING SELAMA BULAN DZULHIJJAH | YDSF
Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah | YDSF
KISAH HABIL DAN QABIL, QURBAN HINGGA PEMBUNUHAN | YDSF
PENGORBANAN NABI ISMAIL AS. DALAM IBADAH QURBAN | YDSF
Belum Aqiqah Boleh Qurban | YDSF
13 Adab dalam Berdoa | YDSF
Menguatkan Sesama dengan Berjamaah | YDSF

Tags: haji, musim haji, haji piutang, utang bank, hukum utang bank

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: