Tak dapat
dipungkiri, bahwa setiap muslim pasti mendambakan untuk menunaikan ibadah haji.
Banyak umat muslim yang berusaha sekuat tenaga agar bisa pergi ke tanah suci
Mekkah, terlebih untuk urusan finansial. Bahkan untuk lebih mudahnya, tak
jarang dari mereka yang menunaikan haji dengan cara utang bank. Lantas, apakah
hal demikian diperbolehkan dalam Islam?
Hukum Menunaikan Ibadah Haji
Islam menjadi
salah satu agama yang banyak memberikan kemudahan bagi umatnya. Termasuk
perihal mengerjakan amalan ibadah. Allah Swt. tak pernah memerintahkan
hamba-Nya untuk beribadah yang sifatnya berat dan menyusahkan. Seperti pada
ibadah haji.
Dalam Al-Qur’an,
Allah Swt. berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imran: 97).
Tak hanya itu,
haji juga termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Sebagaimana sabda
Rasulullah saw., “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada
sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah
utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan
Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Bolehkah Umrah Tapi Belum Zakat Maal? | YDSF
Maka, berdasarkan
ayat dan hadits di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah
haji ialah fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Namun, hukum wajib di sini diperuntukkan
bagi umat muslim yang mampu, baik secara fisik, spiritual, maupun finansial. Apabila
terdapat salah satu aspek tersebut yang tidak dimiliki oleh seorang muslim,
berarti ia belum dikatakan wajib menunaikan ibadah haji.
Namun, meski
demikian bukan berarti umat muslim diperbolehkan bermalas-malasan tanpa
berusaha untuk menunaikan ibadah haji. Terlebih, bagi mereka yang seharusnya
mampu, namun sengaja menunda-nunda ibadah haji. Tentu, hal demikian tidak
dibenarkan.
Bahkan, sebagian
ulama seperti Ibnu Habib Al Maliki, Nafi’, dan Al Hasan Al Basri, menganggap
kafir bagi setiap orang yang mampu tetapi sengaja tidak berhaji. Hal ini
sejalan dengan perkataan dari Umar bin Khatab r.a., “Barangsiapa yang mampu
berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang
Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir, dishahihkan Hafizh Al
Hakami).
Ibadah Haji dengan Utang Bank
Ibadah haji
memang menjadi salah satu ibadah yang sangat didambakan oleh setiap muslim.
Maka tak heran bila terdapat umat muslim yang melakukan segala usaha demi bisa
menunaikannya. Salah satu hal yang bahkan sering ditemui yaitu memakai uang
pinjaman bank untuk daftar haji agar segera mendapatkan kuota kursi di masa
mendatang.
Ustadz Dr.
Zainuddin, Lc., MA. (Dewan Syariah YDSF) menjelaskan bahwa kewajiban haji ialah
bagi mereka yang mampu. Sedangkan, kemampuan setiap orang itu berbeda-beda,
tergantung pada dirinya masing-masing, terlebih dalam aspek finansial.
Ada yang memang
kondisinya mampu langsung daftar haji saat itu juga secara tunai, bahkan dengan
mudah memilih paket haji plus. Namun, ada juga yang harus mulai dari nol, rela
menyisihkan sebagian uang untuk ditabung, meski ada saja yang membuat gagal
mengumpulkan dana haji. Tak hanya itu, ada pula yang memilih melakukan pinjaman
atau utang di bank untuk daftar haji dulu, baru kemudian membayar setorannya.
Pada prinsipnya,
setiap ikhtiar yang dilakukan untuk menunaikan ibadah haji hukumnya sah dan
memiliki nilai kebaikan di sisi Allah Swt. Apabila dengan jalan menabung atau
utang untuk pergi haji tersebut tidak memberatkan diri sendiri, maka boleh jadi
itulah salah satu cara Allah Swt. agar hamba-Nya dapat memenuhi panggilan ke
Baitullah.
Baca juga: Karakteristik Para Hamba yang Dicintai Allah | YDSF
Tetapi, apabila
jalan tersebut dirasa menimbulkan beban tersendiri di kemudian hari lantaran
utang, sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu. Selain itu, jika dari awal
memiliki keputusan untuk pergi haji dengan utang bank, hendaklah kita
memastikan bahwa utang tersebut tidak mengandung riba. Wallahua’lambisshowab.
Sumber: Majalah Al Falah
Edisi Januari 2019
Featured Image
by unsplash
Mudah Tunaikan Qurban:
Artikel Terkait:
5 AMALAN PENTING SELAMA BULAN DZULHIJJAH | YDSF
Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah | YDSF
KISAH HABIL DAN QABIL, QURBAN HINGGA PEMBUNUHAN | YDSF
PENGORBANAN NABI ISMAIL AS. DALAM IBADAH QURBAN | YDSF
Belum Aqiqah Boleh Qurban | YDSF
13 Adab dalam Berdoa | YDSF
Menguatkan Sesama dengan Berjamaah | YDSF