Belum Aqiqah Boleh Qurban | YDSF

Belum Aqiqah Boleh Qurban | YDSF

8 Juni 2022

Sahabat, tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan aqiqah. Ada beberapa di antara kita yang orang tuanya belum dapat menunaikan aqiqah, namun saat dewasa ragu untuk dapat menunaikan qurban. Kira-kira jika begitu kondisinya apakah perlu kita menunaikan aqiqah untuk diri sendiri? Mari kita simak penjelasan dari Ustadz Zainuddin, Lc., M. A., Dewan Syariah YDSF.

Memahami Mukalaf Aqiqah Berbeda dengan Qurban

Mukalaf atau orang yang wajib menunaikan, antara pelaksanaan aqiqah dan qurban itu berbeda. Untuk aqiqah, mukalafnya adalah orang tua. Sedangkan, pada penunaian ibadah qurban (khususnya qurban hari raya Iduladha atau yang juga disebut dengan qurban udhiyah), mukalafnya adalah setiap orang yang mampu. Salah satunya diri kita sendiri.

Selain itu, aqiqah merupakan salah satu hak anak dari orang tua sesuai ajaran Rasulullah saw. Sebagaimana dalam hadits disebutkan, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud)

Penunaian ibadah aqiqah dan qurban ini hukumnya sama-sama sunnah (yang dianjurkan). Tetapi, berbeda dalam pelaksanaan, momen, dan tata caranya.

Pada qurban udhiyah ini, penunaiannya dapat dilakukan secara kolektif maupun individu. Bahkan, juga diperbolehkan mengatasnamakannya dengan sebutan keluarga. Seperti, qurban atas nama keluarga Budi. Hewan yang ditunaikannya pun disesuaikan dengan kemampuannya. Dapat berupa domba, kambing, sapi, atau unta.  

Berbeda dengan penyembelihan hewan untuk aqiqah (syukuran atas kelahiran anak), yang mana terdapat ketentuan khusus dalam pelaksanaannya. Jika laki-laki dua ekor, jika perempuan satu ekor bagi yang mampu. Rasulullah saw. sendiri mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing hanya seekor kambing.

Meski Belum Aqiqah, Tetap Boleh Ikut Qurban

Oleh karenanya, meski Sahabat termasuk dalam kategori anak yang belum mendapatkan aqiqah dari orang tua, tidak perlu ragu dalam menunaikan ibadah qurban. Karena, tetap diperbolehkan qurban meski belum mendapatkan aqiqah.

Bahkan, para ulama menyarankan agar tidak menunaikan aqiqah untuk diri sendiri. Mari kita berpikir dari segi positifnya, mungkin orang tua kita belum menunaikan aqiqah karena belum mengetahui ajaran ini, belum cukup mampun, atau ada udzur syari lain.

Lalu, bagaimana bila kita ingin menunaikan qurban atas nama orang tua? Tentu saja juga diperbolehkan. Namun, alangkah lebih baik bila cukup kita tunaikan dengan embel-embel “Keluarga A”, agar seluruh anggota keluarga juga kecipratan pahala telah menunaikan qurban.

Bila kita hanya menunaikan qurban atas nama satu atau kedua orang tua, tetapi kita tidak menunaikan sendiri lagi, maka yang tercatat hanya orang tuanya saja. Hal ini tentu berbeda ketika kondisi kita berlebih, bisa menunaikan sendiri, lalu menunaikan lagi. Semoga hal-hal baik ini dapat dimudahkan oleh Allah Swt.

Oleh karenanya, jika mengetahui memang belum menerima aqiqah, maka mohonkan ampunan kepada Allah Swt. untuk orang tua. Semoga kita dapat menjadi golongan anak saleh yang selalu berbakti kepada orang tuanya. Aamiin.

 

Qurban di YDSF



Artikel Terkait:

Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF

QURBAN MENYATUKAN UMAT KISAH UBAIDILLAH, BERQURBAN DI TENGAH UMAT HINDU
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF


#TanyaJawabQurban

Tags: belum aqiqah boleh qurban, belum aqiqah qurban

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: