Sahabat, tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama
untuk mendapatkan aqiqah. Ada beberapa di antara kita yang orang tuanya belum
dapat menunaikan aqiqah, namun saat dewasa ragu untuk dapat menunaikan qurban. Kira-kira
jika begitu kondisinya apakah perlu kita menunaikan aqiqah untuk diri sendiri?
Mari kita simak penjelasan dari Ustadz Zainuddin, Lc., M. A., Dewan Syariah
YDSF.
Memahami Mukalaf Aqiqah Berbeda dengan Qurban
Mukalaf atau orang yang wajib menunaikan, antara pelaksanaan
aqiqah dan qurban itu berbeda. Untuk aqiqah, mukalafnya adalah orang tua.
Sedangkan, pada penunaian ibadah qurban (khususnya qurban hari raya Iduladha
atau yang juga disebut dengan qurban udhiyah),
mukalafnya adalah setiap orang yang mampu. Salah satunya diri kita sendiri.
Selain itu, aqiqah merupakan salah satu hak anak dari orang
tua sesuai ajaran Rasulullah saw. Sebagaimana dalam hadits disebutkan, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya,
disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR.
Abu Daud)
Penunaian ibadah aqiqah dan qurban ini hukumnya sama-sama
sunnah (yang dianjurkan). Tetapi, berbeda dalam pelaksanaan, momen, dan tata
caranya.
Pada qurban udhiyah ini, penunaiannya dapat dilakukan secara
kolektif maupun individu. Bahkan, juga diperbolehkan mengatasnamakannya dengan
sebutan keluarga. Seperti, qurban atas nama keluarga Budi. Hewan yang
ditunaikannya pun disesuaikan dengan kemampuannya. Dapat berupa domba, kambing,
sapi, atau unta.
Berbeda dengan penyembelihan hewan untuk aqiqah (syukuran
atas kelahiran anak), yang mana terdapat ketentuan khusus dalam pelaksanaannya.
Jika laki-laki dua ekor, jika perempuan satu ekor bagi yang mampu. Rasulullah
saw. sendiri mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing hanya seekor kambing.
Meski Belum Aqiqah, Tetap Boleh Ikut Qurban
Oleh karenanya, meski Sahabat termasuk dalam kategori anak
yang belum mendapatkan aqiqah dari orang tua, tidak perlu ragu dalam menunaikan
ibadah qurban. Karena, tetap diperbolehkan qurban meski belum mendapatkan
aqiqah.
Bahkan, para ulama menyarankan agar tidak menunaikan aqiqah
untuk diri sendiri. Mari kita berpikir dari segi positifnya, mungkin orang tua
kita belum menunaikan aqiqah karena belum mengetahui ajaran ini, belum cukup
mampun, atau ada udzur syari lain.
Lalu, bagaimana bila kita ingin menunaikan qurban atas nama
orang tua? Tentu saja juga diperbolehkan. Namun, alangkah lebih baik bila cukup
kita tunaikan dengan embel-embel “Keluarga A”, agar seluruh anggota keluarga
juga kecipratan pahala telah
menunaikan qurban.
Bila kita hanya menunaikan qurban atas nama satu atau kedua
orang tua, tetapi kita tidak menunaikan sendiri lagi, maka yang tercatat hanya
orang tuanya saja. Hal ini tentu berbeda ketika kondisi kita berlebih, bisa
menunaikan sendiri, lalu menunaikan lagi. Semoga hal-hal baik ini dapat
dimudahkan oleh Allah Swt.
Oleh karenanya, jika mengetahui memang belum menerima aqiqah,
maka mohonkan ampunan kepada Allah Swt. untuk orang tua. Semoga kita dapat
menjadi golongan anak saleh yang selalu berbakti kepada orang tuanya. Aamiin.
Qurban di YDSF
Artikel Terkait:
Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF
QURBAN MENYATUKAN UMAT KISAH UBAIDILLAH, BERQURBAN DI TENGAH UMAT HINDU
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF
#TanyaJawabQurban
QURBAN MENYATUKAN UMAT KISAH UBAIDILLAH, BERQURBAN DI TENGAH UMAT HINDU
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF
#TanyaJawabQurban