Pembagian Warisan Sesuai Syariat Islam | YDSF

Pembagian Warisan Sesuai Syariat Islam | YDSF

15 Maret 2023

Berbicara soal warisan, memang merupakan salah satu hal yang sangat sensitif. Salah langkah sedikit saja, dapat memicu kericuhan bahkan memecah persaudaraan dalam keluarga. Oleh karenanya, Islam mengajarkan dengan detail tentang pembagian warisan. Mulai dari siapa saja yang berhak menerima waris hingga perhitungan persentasenya.

Pada zaman dahulu, Sa’id ibn Jubair dan Qatadah mengatakan bahwa kaum musyrik hanya memberikan hartanya kepada anak-anaknya yang besar, tetapi mereka tidak memberikan hak untuk wanita dan anak-anak. Sehingga, Allah Swt. menurunkan firman berupa surah An-Nisaa’ ayat 7, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

Selain itu, Islam juga mengajarkan agar tidak meninggalkan anak-keturunan dalam keadaan yang lemah, yakni lemah akidah, ibadah, ilmu, dan ekonomi. Hal ini juga tercermin dalam kisah dari Abu Ishaq Sa’ad bin Abi Waqqash Malik bin Uhaib bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay Al-Quraisy Az-Zuhri.

Dirinya berkata, “Rasulullah menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana engkau lihat, sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pembagian Waris Sesuai Syari

Syarat Berhak Menerima Warisan

Dalam Islam, seseorang berhal menjadi ahli waris dengan beberapa penyebab, yaitu:

1.       Nasab (keturunan)

Merupakan hubungan kekerabatan. Status hali waris termasuk bapak dari pihak yang diwarisi, atau anak-anaknya, atau kerabat jalur ke sampingnya, seperti saudara-saudara beserta anak-anak mereka, dan paman-paman (dari jalur bapak). (QS. An-Nisaa’: 33)

 

2.       Pernikahan

Melalui akad yang sah, maka suami istri dapat saling mewarisi. Bahkan, juga masih berhak mewarisi saat status talak raj’i, sedangkan dalam talak ba’in (dapat saling mewarisi) jika suami menalak istrinya pada masa sakitnya, di mana dia meninggal dunia pada masa sakitnya tersebut.

 

3.       Wala’ (perwalian)

Ketika seseorang memerdekakan budak (laki-laki atau perempuan), kemudian budak tersebut meninggal tanpa memiliki ahli waris, maka orang yang memerdekakan berhak mewarisinya sebagai ganti pemerdekaannya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Hukum Hadiah Undian (Quiz, Giveaway) dalam Islam | YDSF

Besaran Warisan

Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar al-Jaza ‘Iri, menyebutkan bahwa terdapat enam besaran warisan, meliputi:

1.       Setengah

Terdapat lima ahli waris yang berhak menerima setengah bagian, mereka yaitu:

a.       Suami, jika istrinya yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki dan tidak pula memiliki cucu dari anak laki-laki (baik cucu laki-laki atau perempuan);

b.       Anak perempuan, jika dia merupakan anak tunggal;

c.       Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika sendirian dan tidak ada bersamanya cucu laki-laki dari anak laki-laki pula;

d.       Saudari sekandung, jika sendirian (tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak, atau tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki);

e.       Saudari sebapak, jika sendirian (tidak ada bersamanya saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki);

 

2.       Seperempat

Hanya ada dua orang ahli waris saja yang berhak mendapatkan seperempat bagian dari warisan, yaitu:

a.       Suami, jika istrinya meninggal dunia memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan;

b.       Istri, jika suaminya yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau tidak memiliki cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki ataupun cucu perempuan.

 

3.       Seperdelapan

Yang berhak mendapatkan seperdelapan dari bagian warisan adalah satu orang ahli waris, yaitu istri. Dan, jika mereka terdiri dari beberapa istri, maka mereka berbagi warisan seperdelapan itu. Hal itu terjadi, jika suaminya yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan.

 

4.       Dua Pertiga

Terdapat empat ahli waris dalam besaran ini, yaitu:

a.       Dua anak perempuan atau lebih, ketika tidak ada anak laki-laki, yakni mereka tidak memiliki saudara keduanya;

b.       Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak sekandung dan jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki;

c.       Dua saudari sekandung atau lebih, jika tidak ada bapak dan anak kandung (baik laki-laki atau perempuan), serta tidak ada saudara sekandung;

d.       Dua saudari sebapak atau lebih, jika tidak ada ahli waris yang telah disebutkan pada dua saudari (poin ketiga) dan tidak ada saudara sebapak.

Baca juga: Berbakti Kepada Orang Tua yang Meninggal | YDSF

5.       Sepertiga

Yang berhak mendapatkan sepertiga dari bagian warisan, yaitu:

a.       Ibu, jika orang yang meninggal dunia tidak memiliki anak dan cucu dari anak laki-laki (baik laki-laki ataupun perempuan) dan tidak memiliki dua saudara atau lebih (baik laki-laki atau perempuan);

b.       Dua saudara seibu, jika berbilangan dua atau lebih, sementara orang yang meninggal dunia tidak memiliki bapak dan kakek, anak laki-laki, dan cucu dari anak laki-laki (baik laki-laki atau perempuan);

c.       Kakek, jika dia bersama saudara-saudara; sementara bagian sepertiga itu lebih banyak (bagiannya) baginya ketika jumlah saudara lebih dari dua orang laki-laki atau empat perempuan.

 

6.       Seperenam

Terakhir, bagian seperenam bagian dari harta waris berhak diterima oleh:

a.       Ibu, jika orang yang meninggal dunia memiliki anak dan cucu dari anak laki-laki, atau sejumlah saudara dua atau lebih (baik sekandung, sebapak, atau seibu);

b.       Nenek, jika orang yang meninggal dunia itu tidak memiliki ibu. Dan, dia mewarisinya sendiran. Dan jika dia bersama dengan nenek yang lainnya yang sederajat dengannya, maka dia ikut berbagi rata besama setengah-setengah.

 

Bila Pembagian Warisan Tidak Sesuai Syariat

Berbicara tentang pembagian waris, memang tidak bisa begitu saja kita hanya membaca. Perlu berkonsultasi bahkan bila perlu juga dihitungkan oleh ahlinya. Agar meminimalisir, pembagian warisan yang tidak sesuai syariat Islam yang dapat berujung pada perselisihan keluarga.

Perlu dipahami, bahwa syariat itu hikmahnya untuk berkelanjutan, bukan untuk kepentingan sesaat. Maka pembagian waris seharusnya sesuai dengan aturan syariat. Jika setelah itu ada yang ikhlas hak warisnya diberikan kepada saudaranya, maka tidak disalahkan. Begitulah cara efektif untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga.

Yang sudah mampu boleh menghibahkan hak warisnya kepada saudara-saudaranya, biar di kemudian hari tidak menjadi sengketa di antara cucu dan cicitnya.

Jangan lupa untuk menyertakan setiap anggota keluarga atau perwakilannya bila sedang membicarakan atau mengurus soal waris. Mari kita jaga ikatan keluarga dari hal-hal yang sederhana.

 

 

Menyatu dalam Kebaikan Ramadhan


 

Artikel Terkait

Waktu Terbaik Terkabulnya Doa | YDSF
ZAKAT DARI UANG PESANGON PENSIUN | YDSF
Mendahulukan Jamak-Qashar dalam Shalat Fardhu | YDSF
FIDYAH DALAM ISLAM DAN KETENTUANNYA | YDSF
Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF
Sujud Setelah Shalat | YDSF
BONUS GAJI ATAU THR MASUK HITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN | YDSF


Kejar Berkah, Rutin Bersedekah | Ustadz Taufiq AB, Ketua Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF)


Tags: pembagian warisan, pembagian warisan sesuai syariat islam, pembagian warisan sesuai syariat, pembagian warisan islam, warisan islam, ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: