Dalam Islam, ada beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah ketika
memiliki hutang puasa Ramadhan, sesuai dengan syariat. Lalu, apa saja ketentuan
fidyah dalam Islam? Simak pejelasannya berikut.
Sesuai dengan rukun Islam yang ada, seorang muslim diwajibkan melaksanakan
ibadah puasa setiap bulan Ramadhan. Allah telah memerintahkan secara langsung
melalui firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 183, “Wahai
orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Karena ibadah puasa hukumnya wajib, maka barang siapa yang tidak berpuasa
di bulan Ramadhan, diwajibkan untuk menggantinya dengan qadha puasa atau
membayar fidyah. Hal ini telah dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an sebagai berikut,
“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barang siapa di antara kalian
yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak
mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang
miskin. Barang siapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin
yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih
baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.“ (QS. Al-Baqarah: 184)
Penjelasan istilah qadha puasa mungkin sudah kerap terdengar, yakni
mengganti puasa sebanyak hutang puasa pada bulan Ramadhan, dengan rentang waktu
hingga Ramadhan yang akan datang. Namun, penjelasan mengenai fidyah, mungkin
masih simpang siur, tentang bagaimana menunaikannya hingga siapa saja yang seharusnya
menunaikannya. Lalu, sebenarnya bagaimana fidyah dalam Islam? Berikut
penjelasannya.
Baca juga: NIAT MELAKUKAN QADHA PUASA PENGGANTI RAMADHAN | YDSF
Fidyah dalam Islam
Fidyah berasal dari kata fidaa atau fida’ yang berarti jika
memberi tebusan kepada seseorang, maka ia akan diselamatkan oleh orang tersebut
(Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar Razi. Cet. Maktabah Lubnan, hlm.
435).
Sedangkan dalam kitab fiqh,
istilah fidyah lebih dikenal dengan sebutan “ith’am” yang bermakna
memberi makan. Hal ini sejalan dengan membayar fidyah sebagai ganti puasa,
yakni melalui memberi makan kepada seorang miskin.
Sesuai dengan QS. Al Baqarah ayat 184, seseorang dapat dikatakan sah dalam
membayar fidyah, dengan sudah memberi makan kepada satu orang miskin untuk
sehari puasa yang ditinggalkan. Maksud dari “memberi makan” disini, yaitu
dengan memberikan makanan yang siap makan atau memberi mereka dengan bahan
makanan sehingga nantinya bisa dikonsumsi.
Imam An Nawawi memiliki dua pendapat mengenai ukuran dan jenis fidyah yang
harus ditunaikan, “(Pendapat pertama), kadar (fidyah) ialah satu mud dari
makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat fithrah.
Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di negerinya.
Demikian ini pendapat yang paling kuat. Dan ada pendapat yang kedua, yaitu
mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari. Dan pendapat
yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis makanan yang ada.”
(Al Majmu’ Syarh Al Muhadz-dzab (6/420))
Dari pendapat Imam An Nawawi diatas, bisa disimpulkan bahwa ukuran dalam
membayar fidyah untuk mengganti satu hari puasa Ramadhan yakni “satu mud”.
Syaikh Abdullah Al Bassam menjelaskan bahwa, satu sha’ setara dengan empat mud.
Jika dibulatkan satu sha’ sama dengan 30 ons, maka ukuran satu mud setara
dengan 6,25 ons atau lebih baik dibulatkan menjadi 7 ons.
Ilustrasinya: jika ada seorang lanjut usia dan tidak mampu melaksanakan
puasa Ramadhan selama 30 hari penuh, maka fidyah yang wajib ditunaikan berarti
senilai 30 mud. Jika diubah satuannya menjadi 30 x 7 ons = 210 ons atau setara
dengan 21 kg.
Menurut Ustadz Zainuddin MZ, Lc., M.A., Dewan
Syariah YDSF, penunaian fidyah dapat dilakukan untuk sekali, dua kali, atau
tiga kali makan dalam satu hari. Dan, juga bisa ditunaikan melalui uang.
Sehingga, bila dikonversikan ke dalam bentuk nominal pun, fidyah yang
ditunaikan masing-masing orang itu dapat berbeda-beda.
Baca juga: Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa
Sunnah | YDSF
Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah?
Ada tiga golongan yang diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa
Ramadhan, diantaranya:
1.
Orang
yang sudah lanjut usia baik laki-laki maupun wanita yang merasa berat ketika
menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Maka, mereka boleh hukumnya untuk
tidak berpuasa, dengan syarat membayar fidyah (setiap hari satu orang miskin).
Hal ini merupakan pendapat dari Abu Hurairah, Anas bin Malik, Sa’ide bin
Jubair, Ali, Abu Hanifah, Auza’i, dan Ats Tsauri.
2. Orang
yang mengidap suatu penyakit baik laki-laki maupun perempuan yang tidak ada
harapan untuk sembuh. Seperti penyakit ganas kanker atau semacamnya. Hal ini
dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas melalui tafsir ayat mengenai fidyah.
3. Wanita
yang dalam keadaan hamil atau menyusui dan memiliki kekhawatiran pada bayinya.
Maka, diwajibkan baginya untuk qadha puasa dan membayar fidyah. Sedangkan untuk
wanita yang hamil dan menyusui namun hanya khawatir kepada dirinya sendiri,
maka hanya diwajibkan qadha puasa. (disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam
Nawawi Al-Bantani).
Featured Image by Freepik
Tunaikan Fidyah di YDSF:
Artikel Terkait:
Hijaukan Ramadhanmu!
Panduan I’tikaf Ramadhan
Panduan Zakat Sedekah Ramadhan | YDSF
Zakat Fitrah | YDSF
Semangat Ramadhan Selepas Idul Fitri
Mendahulukan Qada’ Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF