Fidyah dalam Islam dan Ketentuannya | YDSF

Fidyah dalam Islam dan Ketentuannya | YDSF

11 Maret 2022

Dalam Islam, ada beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah ketika memiliki hutang puasa Ramadhan, sesuai dengan syariat. Lalu, apa saja ketentuan fidyah dalam Islam? Simak pejelasannya berikut.

Sesuai dengan rukun Islam yang ada, seorang muslim diwajibkan melaksanakan ibadah puasa setiap bulan Ramadhan. Allah telah memerintahkan secara langsung melalui firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 183, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Karena ibadah puasa hukumnya wajib, maka barang siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, diwajibkan untuk menggantinya dengan qadha puasa atau membayar fidyah. Hal ini telah dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an sebagai berikut,

Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barang siapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.“ (QS. Al-Baqarah: 184)

Penjelasan istilah qadha puasa mungkin sudah kerap terdengar, yakni mengganti puasa sebanyak hutang puasa pada bulan Ramadhan, dengan rentang waktu hingga Ramadhan yang akan datang. Namun, penjelasan mengenai fidyah, mungkin masih simpang siur, tentang bagaimana menunaikannya hingga siapa saja yang seharusnya menunaikannya. Lalu, sebenarnya bagaimana fidyah dalam Islam? Berikut penjelasannya.

 

Baca juga: NIAT MELAKUKAN QADHA PUASA PENGGANTI RAMADHAN | YDSF

 

Fidyah dalam Islam

Fidyah berasal dari kata fidaa atau fida’ yang berarti jika memberi tebusan kepada seseorang, maka ia akan diselamatkan oleh orang tersebut (Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar Razi. Cet. Maktabah Lubnan, hlm. 435).

Sedangkan dalam kitab fiqh, istilah fidyah lebih dikenal dengan sebutan “ith’am” yang bermakna memberi makan. Hal ini sejalan dengan membayar fidyah sebagai ganti puasa, yakni melalui memberi makan kepada seorang miskin.

Sesuai dengan QS. Al Baqarah ayat 184, seseorang dapat dikatakan sah dalam membayar fidyah, dengan sudah memberi makan kepada satu orang miskin untuk sehari puasa yang ditinggalkan. Maksud dari “memberi makan” disini, yaitu dengan memberikan makanan yang siap makan atau memberi mereka dengan bahan makanan sehingga nantinya bisa dikonsumsi.

Imam An Nawawi memiliki dua pendapat mengenai ukuran dan jenis fidyah yang harus ditunaikan, “(Pendapat pertama), kadar (fidyah) ialah satu mud dari makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat fithrah. Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di negerinya. Demikian ini pendapat yang paling kuat. Dan ada pendapat yang kedua, yaitu mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari. Dan pendapat yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis makanan yang ada.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadz-dzab (6/420))

Dari pendapat Imam An Nawawi diatas, bisa disimpulkan bahwa ukuran dalam membayar fidyah untuk mengganti satu hari puasa Ramadhan yakni “satu mud”. Syaikh Abdullah Al Bassam menjelaskan bahwa, satu sha’ setara dengan empat mud. Jika dibulatkan satu sha’ sama dengan 30 ons, maka ukuran satu mud setara dengan 6,25 ons atau lebih baik dibulatkan menjadi 7 ons.

Ilustrasinya: jika ada seorang lanjut usia dan tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan selama 30 hari penuh, maka fidyah yang wajib ditunaikan berarti senilai 30 mud. Jika diubah satuannya menjadi 30 x 7 ons = 210 ons atau setara dengan 21 kg.

Menurut Ustadz Zainuddin MZ, Lc., M.A., Dewan Syariah YDSF, penunaian fidyah dapat dilakukan untuk sekali, dua kali, atau tiga kali makan dalam satu hari. Dan, juga bisa ditunaikan melalui uang. Sehingga, bila dikonversikan ke dalam bentuk nominal pun, fidyah yang ditunaikan masing-masing orang itu dapat berbeda-beda.

 

Baca juga: Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Sunnah | YDSF

 

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Ada tiga golongan yang diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan, diantaranya:

1.    Orang yang sudah lanjut usia baik laki-laki maupun wanita yang merasa berat ketika menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Maka, mereka boleh hukumnya untuk tidak berpuasa, dengan syarat membayar fidyah (setiap hari satu orang miskin). Hal ini merupakan pendapat dari Abu Hurairah, Anas bin Malik, Sa’ide bin Jubair, Ali, Abu Hanifah, Auza’i, dan Ats Tsauri.

2.  Orang yang mengidap suatu penyakit baik laki-laki maupun perempuan yang tidak ada harapan untuk sembuh. Seperti penyakit ganas kanker atau semacamnya. Hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas melalui tafsir ayat mengenai fidyah.

3.  Wanita yang dalam keadaan hamil atau menyusui dan memiliki kekhawatiran pada bayinya. Maka, diwajibkan baginya untuk qadha puasa dan membayar fidyah. Sedangkan untuk wanita yang hamil dan menyusui namun hanya khawatir kepada dirinya sendiri, maka hanya diwajibkan qadha puasa. (disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani).

 

Featured Image by Freepik


Tunaikan Fidyah di YDSF:


Artikel Terkait:

Hijaukan Ramadhanmu!
Panduan I’tikaf Ramadhan
Panduan Zakat Sedekah Ramadhan | YDSF
Zakat Fitrah | YDSF
Semangat Ramadhan Selepas Idul Fitri
Mendahulukan Qada’ Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF

Tags: Fidyah, fidyah YDSF, fidyah dalam islam, ketentuan fidyah

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: