Ramadhan, bulan suci, tak hanya menyucikan diri dan hati. Namun, Rasulullah juga mengajarkan pada umatnya untuk menyucikan harta. Dalam momen Ramadhan, zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat fitrah. Yang mana, mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah. Yakni bersamaan dengan diwajibkanya puasa bulan Ramadhan.
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah kepada kaum muslim, sebagaimana hadits beliau berikut:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (Muttafaq ‘alaih)
Sedangkan dalam mengeluarkan zakat fitrah, Rasulullah Saw menyebutkan bahwa seluruh umat muslim wajib berzakat fitrah. Meskipun orang tersebut merupakana fakir dan/atau miskin serta hamba sahaya. Hal ini terdapat dalah hadits:
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِخْ كِخْ لِيَطْرَحَهَا ثُمَّ قَالَ أَمَا شَعَرْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin. (HR. Bukhori: 1408)
Ketentuan Zakat Fitrah
Hadits Rasulullah Saw menyebutkan bahwa besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ gandum. Bila dikonversikan ke satuan masa kini, yaitu:
Yang mana kemudian para ulama membeikan rentang untuk satu sha’ ini antara 2,176 – 3,0 kg. Dan di Indonesia, makanan pokok yang mengikuti hadits Rasulullah adalah beras. Pembulatan menjadi 2,5 kg. Tentunya dengan menggunakan harga beras yang paling stabil atau yang paling banyak beredar di masyarakat kota tersebut.
Untuk mengeluarkan zakat fitrah, ulama berpendapat bahwa boleh dikeluarkan dalam bentuk beras maupun uang. Sebagian ulama memperinci, apabila pada saat itu sedang masa paceklik (sulit mencari makanan pokok) maka lebih baik diberikan dalam bentuk barang. Namun, bila saat subur, maka menyerahkan dalam bentuk uang lebih utama, karena akan lebih menolong fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
Lalu, waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu:
- Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
- Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Penulis: Ayu SM
Rekening Zakat dan Infaq
BSM 700.116.2677 kode Bank 451
BNI Syariah 0999.9000.27 kode bank 009
a.n. Yayasan Dana Sosial Al Falah
Konfirmasi Transfer Dengan Format
ZakatFitrah#WEB#nama#nominal transfer#bank
Contoh :
ZakatFitrah#WEB#Anam#5.000.000#Mandiri
Kirim ke SMS / WA 081 615 44 5556
Call Center
031 505 66 50 / 54