Secara bahasa, i’tikaf berasal dari bahasa Arab ‘akafa, yang bermakna al-habsu atau memenjarakan. Sedangkan secara istilah, dalam ilmu fiqih, definisi i’tikaf adalah berdiam di dalam masjid dengan tata cara tertentu dan disertai niat.
Seluruh ulama sepakat bahwa tempat untuk beri’tikaf adalah masjid. Dan bangunan selain masjid, tidak sah untuk melakukan i’tikaf. Pun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakan i’tikaf kecuali di dalam masjid.
Dasarnya adalah firman Allah Swt:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“…Dan kamu dalam keadaan beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)
Namun, ada pula sebagian dari kita yang masih bingung. Apakah i’tikaf hanya boleh dilakukan di bulan Ramadhan? Atau boleh dikerjakan pada waktu di luar Ramadhan?
Berikut penjelasan pertanyaan dari salah satu donatur Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) mengenai I’tikaf.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz,
Apakah arti dari kata i’tikaf? Syarat-syaratnya? Apakah i’tikaf hanya dilaksanakan pada bulan Ramadhan? Terima kasih.
Wassalamualaikum.
Jawaban:
Makna i’tikaf secara bahasa berdiam diri. Secara syariat, adalah berdiam untuk dzikir di masjid. Dzikir bukan hanya membaca wirid dan doa. Diamnya seseorang dalam rangka hablum minallah juga termasuk dzikir. Itu yang membedakan antara konsep nyepi dengan i’tikaf.
I’tikaf bukan hanya dilakukan pada bulan Ramadhan. Tetapi, kapan pun itu sangat dianjurkan. Orang yang i’tikaf sambil menunggu datangnya shalat nilainya sama dengan kondisi shalat selagi belum hadats.
I’tikaf dilakukan di bulan Ramadhan sebagai ikhtiar untuk menggapai malam Qadar. Walaupun sangat dianjurkan kapan saja. Rasulullah Saw bersabda.
مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَْوَاخِرَ
“Siapa yang ingin beri’tikaf denganku, maka lakukanlah pada sepuluh terakhir.” (HR. Bukhari)
Adanya isyarat tidak ada i’tikaf kecuali di masjid jami’, perlu didiskusikan pemaknaannya, Apakah dimaknai tidak sah, atau tidak sempurna. Namun yang perlu difahami, kebaikan apapun yang dilakukan hamba adalah besar pahalanya di sisi Allah Swt.
Penanya: salah satu donatur YDSF
Sumber jawaban: Dr. H. Zainuddin MZ. Lc. MA
Editor: Ayu SM
Baca Juga:
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Tips Puasa Gadget di Bulan Ramadhan | Ydsf
Tips Melatih Anak Berpuasa | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Kondisi Masjid vs. Mall di Akhir Ramadhan | YDSF
Tips Memakmurkan Masjid | YDSF
Waspadai Perkara Perusak Amal | YDSF