Zakat berasal dari kata bahasa Arab “zakaa” yang artinya bersih, suci, berkah, tumbuh dan baik. Sedangkan secara Istilah Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan tertentu.
Allah Swt. berfirman;
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka“. (QS. At-Taubah :103)
Zakat juga merupakan salah satu dari rukun Islam, sehingga membayar zakat hukumnya wajib. Berikut ini macam-macam zakat dalam islam.
- Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap umat Islam pada bulan Ramadhan atau sebelum menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat Fitrah berupa makanan pokok negara tersebut, Seperti halnya zakat berupa beras bagi umat islam yang tinggal di Indonesia.
Menurut madzhab Imam Syafi’I dan Maliki, jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira 3,5 Liter (2,7 Kg) .
- Zakat Maal (Harta)
Zakat yang dikeluarkan dari harta yang kita miliki dengan ketentuan dan syarat yang telah diatur dalam Alquran ataupun hadits.
Allah Swt. juga mengatur siapa saja penerima zakat. Hal ini tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berdasarkan ayat di atas dapat kita ketahui bahwa 8 penerima zakat itu sebagai berikut,
- Fakir
Adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak mampu mencukupi kehidupannya. Atau bisa digambarkan seperti seseorang yang bekerja dengan penghasilan sehari 30.000 sedangkan orang tersebut membutuhkan biaya hidup100.000 per hari.
- Miskin
Adalah orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi tidak mampu mencukupi kehidupannya. Atau bisa digambarkan seperti seseorang yang bekerja dengan penghasilan sehari 70.000 sedangkan orang tersebut membutuhkan biaya hidup100.000 per hari.
- Amil
Adalah orang yang dipercaya untuk mengambil zakat dari para muzzaki (Orang yang berzakat) dan menyalurkan zakat kepada para mustahik (Orang yang menerima zakat).
Ada perbedaan antara Amil dan panitia zakat, diantaranya Amil bergerak dibawah lembaga Amil zakat yang harus terdaftar. Sedangkan Panitia zakat adalah petugas yang ikut mengumpulkan zakat melalui masjid-masjid atau mushola.
- Muallaf
Adalah orang yang baru masuk Islam.Orang yang imannya masih belum kuat, dan sewaktu-waktu bisa kembali ke agama sebelumnya.
- Hamba sahaya
Atau sering disebut dengan budak.
- Gharim
Adalah orang yang mempunyai hutang dan tidak bisa membayarnya
- Sabilillah
Adalah orang yang berjihaad di jalan Allah, seperti halnya perang menegakkan Islam.
- Ibnu sabil
Adalah musafir atau orang yang sedang bepergian di jalan Allah dan dipertengahan jalan kehbasian bekal.
Zakat Maal Ramadhan
Zakat Maal terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya;
- Zakat emas atau perak
Zakat Emas atau perak berlaku jika;
- Emas atau perak yang tersimpan (tidak dipakai).
- Emas sudah mencapai Nishab (85 gram emas atau 595 gram perak)
- Emas atau perak sudah mencapai haul (1 tahun)
- Zakatnya 2,5 % dari jumlah emas atau perak yang dimiliki.
- Zakat profesi atau penghasilan
Zakat yang dikeluarkan dari hasil penghasilan kerja seseorang, baik kerja secara sendiri ataupun bersama. Zakat Profesi atau pengahasilan berlaku jika;
- Penghasilan telah mencapai Nishab. Nishab zakat profesi atau penghasilan dihitung seperti nishabnya pertanian (5 wasaq/ 652,8 kg gabah atau 520 kg beras).
- Hasil penghasilan sudah mencapai haul (1 tahun)
- Zakatnya 2,5 % dari jumlah penghasilan.
- Zakat perdagangan
Zakat yang dikeluarkan dari harta jual-beli (nilai barang yang dijual). Zakat perdagangan berlaku jika;
- Penghasilan telah mencapai Nishab. Nishab zakat penghasilan diqiyaskan dengan nishab zakat emas (85 gr).
- Nilai barang yang dijual sudah mencapai haul (1 tahun)
- Zakatnya 2,5 %.
- Zakat pertanian
Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian. Zakat hasil pertanian dibagi menjadi 2 berupa buah dan butir. Adapaun ketentuan membayar zakat pertanian, diantaranya:
- Penghasilan telah mencapai Nishab. Nishab zakat pertanian ada tiga. Hasil pertanian berupa buah, nishabnya 5 wasq (750 kg), Hasil pertanian berupa beras, nishabnya 815 kg, Hasil pertanian berupa gabah, nishabnya 1481 kg.
- Hasil pertanian mencapai haul (1 tahun)
- Zakatnya 5% jika menggunakan alat penyiram tanaman, sedangkan 10% untuk penyiraman menggunakan air hujan.
- Zakat hewan ternak
Zakat yang dikeluarkan atas 3 jenis hewan yaitu unta, sapi (kerbau), kambing (domba) dan hewan unggas . Adapaun ketentuan membayar zakat hewan ternak, yaitu:
- Jumlah hewan mencapai haul (1 tahun)
- Zakatnya 2,5%
- Hewan ternak telah mencapai Nishab
Pahala Sedekah Ramadhan
Orang yang mempunyai hobi sedekah atau zakat mempunyai banyak keistimewaan dihadapan Allah Swt. Berikut beberapa pahala orang yang hobi sedekah atau zakat.
- Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, hal ini terkandung dalam surat Al-Hadid ayat 18.
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.”
- Sedekah memberi keberkahan pada harta.
ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدا بعفو إلا عزا
Artinya: “Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588).
- Sedekah dapat menghapus dosa.
والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614).
Cara Zakat Sedekah Ramadhan
Zakat dapat dibayarkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan masing-masing. Berikut rumus pembayaran zakat maal,
- Zakat Maal
Zakat Maal = (Nilai Harta yang dimiliki - Hutang) x 2,5 %
Keterangan:
* Semua dihitung setelah mencapai haul/1 tahun
* Pembayaran dilakukan setelah hasil akhir (sebelum dikalikan 2,5%) mencapai nishab.
- Zakat emas atau perak
Zakat Emas = (Nilai emas) x 2,5 %
Keterangan:
* Semua dihitung setelah mencapai haul/1 tahun
* Pembayaran dilakukan setelah hasil akhir (sebelum dikalikan 2,5%) mencapai nishab.
* Emas merupakan emas simpanan bukan yang dipakai.
- Zakat profesi atau penghasilan
Zakat profesi dalam hal ini memakai 2 pendekatan qiyas, yaitu qiyas dengan zakat pertanian dan zakat emas
Zakat Profesi (Qiyas zakat pertanian) = (Nilai penghasilan – Kebutuhan pokok) x 5% atau 10%
Keterangan:
* Pembayaran dilakukan setiap menerima gaji.
* Pembayaran dilakukan setelah hasil akhir (sebelum dikalikan 5% atau 10%) mencapai nishab.
Zakat Profesi (Qiyas zakat emas) = (Nilai penghasilan – Kebutuhan pokok) x 2,5%
Keterangan:
* Pembayaran dilakukan setelah mencapai haul/1 tahun
* Pembayaran dilakukan setelah hasil akhir (2,5%) mencapai nishab.
- Zakat perdagangan
Zakat Perdagangan = (Nilai Jumlah barang dagang + Laba Bersih – Hutang) x 2,5 %
Keterangan:
* Semua dihitung setelah mencapai haul/1 tahun
* Pembayaran dilakukan setelah hasil akhir (sebelum dikalikan 2,5%) mencapai nishab.
- Zakat pertanian
Zakat Pertanian (Irigasi mengandalkan hujan) = (Nilai Jumlah Panen) x 10 %
Keterangan:
* Semua dihitung setelah panen tiba
* Pembayaran dilakukan setelah hasil akhir (sebelum dikalikan 10%) mencapai nishab.
Zakat Pertanian (irigas menggunakan alat siram) = (Nilai Jumlah Panen) x 5 %
Keterangan:
* Semua dihitung setelah panen tiba
* Pembayaran dilakukan setelah hasil akhir (sebelum dikalikan 5%) mencapai nishab.
- Zakat hewan ternak
- Nishab unta
Jumlah Unta |
Besar Zakat |
5-9 |
1 ekor kambing |
10-14 |
2 ekor kambing |
15-19 |
3 ekor kambing |
20-24 |
4 ekor kambing |
25-35 |
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun) |
36-45 |
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun) |
46-60 |
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun) |
61-75 |
1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun) |
76-90 |
2 ekor bintu labun |
91-120 |
2 ekor hiqqoh |
121-129 |
3 ekor bint labun |
130-139 |
1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun |
140-149 |
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun |
150-159 |
3 ekor hiqqah |
160-169 |
4 ekor bint labun |
170-179 |
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
180-189 |
2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
190-199 |
4 ekor hiqqah |
200-209 |
4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah |
210-219 |
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
220-229 |
2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah |
230-239 |
1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah |
240-249 |
Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas |
- Nishab sapi atau kerbau
Jumlah Sapi |
Besar zakat |
30-39 |
1 ekor sapi jantan/betina tabi' |
40-59 |
1 ekor sapi jantan/betina musinnah' |
60-69 |
2 ekor sapi jantan/betina tabi' |
70-79 |
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' |
80-89 |
2 ekor sapi musinnah |
90-99 |
3 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua) |
100-109 |
2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga) |
110-119 |
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi' |
120-129 |
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi' |
130-160 s/d >> |
setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah |
- Nishab Kambing atau domba
Jumlah kambing |
Besar zakat |
40-120 |
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) |
121-200 |
2 ekor kambing/domba |
201-300 |
3 ekor kambing/domba |
301-400 |
4 ekor kambing/domba |
401-500 |
5 ekor kambing/domba |
Sedekah Zakat di Surabaya, Jawa Timur
Banyak komunitas, organisasi sosial atau lembaga-lembaga amil zakat yang dapat membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infaq, sedekah ataupun waqaf.
Salah satu lembaga sosial yang bergerak dalam bidang ini di Surabaya, Jawa TImur adalah Lembaga Amil Zakat Nasional Yayasan Dana Sosial al- Falah (YDSF).
YDSF akan menerima sedekah jariyah Anda dan menyalurkannya ke beberapa mustahik yang membutuhkan, seperti membantu anak yatim bersekolah, membangun masjid yang layak untuk beribadah, membenahi prasarana sekolah, dan masih banyak lagi program YDSF lainnya.
Lokasi Graha Zakat
Yayasan Dana Sosial Al-Falah bertempat di Jl. Kertajaya VIII-C/17 Surabaya. Berikut lokasi Graha zakat YDSF.
Konsultasi Zakat
Anda juga dapat berkonsultasi mengenai seputar zakat dengan klik KonsultasiZakatYdsf
Baca Juga:
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF