Mendahulukan Qadha Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF

Mendahulukan Qadha Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF

18 Juni 2019

Pada saat Ramadhan, memang tak sedikit dari kita yang bisa melaluinya tanpa ada hutang sehari pun. Terutama bagi seorang wanita dan bagi mereka yang sudah renta atau sakit. Sudah menjadi kodrat, mendapatkan keringanan tak berpuasa Ramadhan. Namun, tetap harus menggantinya atau membayarkan fidyah.

Selepas Ramadhan,datanglah hari kemenangan. Hari pertama pada bulan Syawal. Pada bulan ini pula, Rasulullah Saw menganjurkan umat muslim untuk juga melakukan puasa sunnah.

Sebagaimana beliau bersabda,

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Sa'd bin Sa'id] dari [Umar bin Tsabit] dari [Abu Ayyub] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berpuasa ramadlan kemudian mengikutinya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka itu senilai puasa satu tahun.” (HR. Ibnu Majah No. 1706)

Namun, sayangnya justru sebagian besar dari kita melupakan yang wajib mendahulukan yang sunnah. Seringkali kita beranggapan bahwa puasa sunnah Syawal didahulukan, sedangkan qada’ puasa ditinggalkan. Bahkan berlarut hingga berbulan-bulan belum terlunaskan.

Dahulukan Qada’ Puasa

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib bagi setiap umat muslim. Jika memiliki udzur syari, maka kita wajib pula menggantinya. Baik dalam bentuk fidyah ataupun qada’ puasa.

Bagi kita yang memiliki hutang puasa dan harus menggantinya di luar waktu Ramadhan, maka segerakanlah untuk melunasinya. Sebagaimana Allah berfirman dalam Alquran:

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya:

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Ibnu Rajab ra. Beliau menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”

Sehingga, dari beberapa acuan tersebut, maka sebaiknya kita mendahulukan untuk mengqada’ puasa Ramadhan. Hingga semua hutan puasa terlunasi. Barulah kemudian kita berpuasa Syawal.

Lanjutkan Puasa Sunnah Syawal

Bila telah terpenuhi seluruh hutang puasa Ramadhan yang dimiliki, maka hendaknya segera melakukan puasa sunnah Syawal di hari-hari berikutnya. Agar kita juga dapat meraih pahala dan berkah dari puasa sunnah Syawal.

Jangan sampai kita jenuh karena pada saat Syawal masih harus puasa terus-menerus. Justru di sinilah, titik di mana kita bisa melatih ketahanan iman yang sudah kita tanam selama Ramadhan. Bukan hanya sekedar berlomba pahala saat Ramadhan saja.

Kejar Puasa Sunnah Syawal

Berbeda kasus jika kita memiliki udzur syari. Diperbolehkan bagi kita untuk mengejar puasa Syawal. Misalnya seorang wanita yang ingin mengqada’ seluruh hutang puasanya kemudian dilanjutkan dengan puasa Syawal, ternyata ia haid. Maka, di sisa-sisa hari pada bulan Syawal, diperkenankan untuk melakukan puasa sunnah Syawal lebih dahulu.

Sebagaimana dalam riwayat berikut:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Salamah] berkata; Aku mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Aku berhutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadha'nya kecuali pada bulan Sya'ban". Yahya berkata: "Karena dia sibuk karena atau bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ". (HR. Bukhari No. 1814).

Meski hanya bisa melakukan puasa Syawal satu atau dua hari saja, tetap diperbolehkan. Yang terpenting adalah qada’ puasa Ramadhan lunas terlebih dahulu. Namun, bila ada udzur syari, boleh mengejar puasa Syawal lebih dahulu.

 

Penulis: Ayu SM

 

Tags:

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: