Puasa Ramadhan menjadi puasa yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Namun, Allah memberi keringanan bagi setiap hamba-Nya yang memiliki udzur syari. Hutang puasa pun dapat dibayarkan dengan fidyah atau menggantinya di hari lain. Nah, tapi apakah niat dan tata cara melakukan qadha puasa ada sendiri? Atau sama seperti melaksanakan puasa sunnah di luar Ramadhan?
Mengganti Puasa Ramadhan Sesuai Hari
Sudah mencatat dengan benar berapa hari puasa Ramadhan kita tinggalkan? Jangan sampai kita lalai dalam menghitung dan menggantikan puasa Ramadhan di hari lain.
Karena Allah Swt. telah dengan jelas memperingatkan kita dala Al-Qur’an,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Sehingga, kita harus benar-benar berhati-hati. Jangan sampai jumlah hari yang harusnya diganti justru kurang dari yang sebenarnya.
Niat dan Tata Cara Melakukan Qadha Puasa Ramadhan
Qadha puasa menggantikan hari ditinggalkannya puasa Ramadhan berlevel sama seperti puasa Ramadhan yang dilakukan di bulan penuh kemuliaan tersebut. Jadi, dalam mengqadha puasa pun tidak bisa disamakan seperti mengerjakan puasa sunnah.
Berikut tata cara yang harus diperhatikan dalam melakukan qadha puasa Ramadhan:
1. Niat qadha puasa dimulai pada malam hari, tidak bisa dilakukan di pagi hari (mendadak) seperti puasa sunnah.
Dari Hafshoh Ummul Mukminin r.a. bahwa Rasulullah saw. berkata, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.”
Sama seperti puasa di bulan Ramadhan, niat qadha puasa juga harus dilakukan berulang di malam hari sebelum melakukan puasa di esok harinya.
2. Segera menunaikan qadha puasa
Umur tidak ada yang tahu. Maka, bila kita memiliki hutang terutama dalam hal wajib untuk digantikan, lebih baik segera untuk ditunaikan. Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman,
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Surah Al Baqarah: 148).
3. Tidak membatalkan qadha puasa tanpa udzur syari
Karena sejatinya qadha puasa juga bersifat wajib sebagaimana puasa Ramadhan, maka hendaknya jangan dibatalkan bila benar-benar tidak ada udzur syari. Imam Ibnu Qudamah mengatakan,
“Orang yang sedang melaksanakan ibadah wajib seperti qadha shaum ramadhan, nadzar khusus ataupun mutlak, atau shaum kafarat, tidak dibolehkan baginya untuk keluar dari hukum wajib tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2099)
Menurut Imam Syafi’i, ketika memulai qadha puasa juga harus disempurnakan selama sehari penuh hingga maghrib tiba. Sebagaimana melaksanakan puasa Ramadhan.
4. Tidak wajib ditunaikan pada hari yang berurutan
Tidak ada ketentuan dengan dalil yang menyatakan bahwa dalam menunaikan qadha puasa harus dilakukan secara berturut-turut. Oleh karena itu, dibolehkan menggantikan hutang puasa Ramadhan di hari lain meski tidak berurutan. Namun, sebaiknya segera diganti sebelum bertemu dengan Ramadhan berikutnya.
5. Mengakhirkan qadha puasa
Saat mendapati udzur syari yang benar-benar tidak dapat ditinggalkan, maka diperbolehkan mengganti hutang puasa Ramadhan di bulan-bulan berikutnya. Sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah ra. mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Aisyah ra. tidak bisa membayar hutang puasa lebih awal karena harus mengurus Rasulullah saw.
Jadi, sudah mengganti hutang puasa Ramadhan kemarin belum? (asm)
Featured Image by Freepik.
Artikel Terkait
Qadha Puasa Ramadhan vs. Puasa Syawal
KEUTAMAAN BULAN SYAWAL | YDSF
MERAIH KEBERHASILAN PUASA | YDSF
BONUS GAJI ATAU THR MASUK HITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Mengeluarkan Sedekah Dari Bunga Bank | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM