Mendahulukan Jamak-Qashar dalam Shalat Fardhu | YDSF

Mendahulukan Jamak-Qashar dalam Shalat Fardhu | YDSF

4 Februari 2020

Shalat (fardhu/wajib) lima waktu sebagai tiang agama memang tidak dapat digantikan dengan amalan apapun. Bahkan saat tak sempat melaksanakan shalat lima waktu secara on time pun, kita juga diwajibkan untuk menggantinya (dengan jamak atau qashar).

Allah swt. berfirman,

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

“Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An-Nisa: 103).

Selain wajib dan juga sebagai tiang agama, shalat juga memiliki banyak keutamaan. Salah satu keutamaan dari shalat yang dapat kita jadikan acuan semangat tersendiri adalah shalat dapat dijadikan cahaya bahkan keselamatan hingga kelak di akhirat.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra., bahwa Rasulullah saw. mengingatkan tentang shalat pada suatu hari, kemudian berkata,

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ

نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ

“Siapa saja yang menjaga shalat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan siapa saja yang tidak menjaga shalat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad 2: 169 dengan sanad yang hasan)

Sesibuk apapun kita, shalat tetap tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Meskipun bahkan saat kita sedang dalam perjalanan jauh, atau sebagai musafir. Dan dalam saat ini pun, sudah banyak tempat persinggahan yang sebenarnya juga dapat memudahkan kita yang sedang dalam perjalanan dapat melaksanakan shalat.

Namun, mungkin kita pernah merasa bingung saat akan melakukan shalat jamak-qashar atau ingin melakukan shalat lima waktu yang sesuai dengan waktunya, karena takut bila waktunya tidak sampai. Kemudian bagaimana dalam Islam mengatur hal tersebut? Menjamaknya atau menunggu waktu shalat lima waktu telah tiba?

Pendapat dalam Memandang Shalat Jamak-Qashar

Mendahulukan antara jamak-qashar atau harus menunggu waktu shalat tiba juga harus kembali menilik hukum apa yang dipahami dan digunakan. Menjadi wajib atau sunnah.

Dalam pandangan yang mengatakan hal tersebut wajib, maka menjamak dan mengqashar harus didahulukan. Karena takut tidak sempat memiliki waktu yang cukup hingga akhirnya memiliki pandangan bahwa jamak dan qashar adalah sesuatu yang wajib saat kita sedang atau akan mengalami kesusahan dalam melakukan shalat di waktu berikutnya (yang tepat).

Namun, juga ada yang berpandangan bahwa jamak dan qashar adalah shalat. Tergantung bagaimana kondisi kita saat itu. Jika sedang mengalami kesulitan saat akan mengerjakan shalat pada waktu itu, maka mengambil rukhsah (keringanan) menjadi tidak mengapa. Tetapi bila memang kita tidak sedang memiliki kesulitan untuk bisa melaksanakan shalat, maka hendaknya dan sangat dianjurkan untuk bisa melakukan shalat fardhu tepat pada waktunya.

Yang dapat mengukur tingkat kesulitan yang sedang kita alami adalah diri kita sendiri juga. Bukan orang lain. Jangan sampai kita malah meremehkan shalat dengan berdalih bisa menggantinya di waktu berikutnya padahal tidak sedang mengalami kesulitan yang berarti.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi September 2018

 

Baca juga:

Bagaimana Cara Membedakan Bid’ah atau Bukan?

13 Adab dalam Berdoa | YDSF

JAMAK SHALAT KARENA MACET | YDSF

Dampak Maksiat dalam Kehidupan | YDSF

Amalan Ringan Berpahala Besar

Keutamaan Membaca Ayat Kursi Dan Anjuran Sedekah | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: