Hukum Hadiah Undian (Quiz, Giveaway) dalam Islam | YDSF

Hukum Hadiah Undian (Quiz, Giveaway) dalam Islam | YDSF

21 Desember 2020

Menjelang akhir tahun atau pada momen-momen tertentu, sering diadakan giveaway atau kuis dengan hadiah-hadiah yang menarik. Dalam Islam, ada hukumnya bila kita menerima hadiah semacam itu. Tentu hal ini menjadi pembahasan yang berbeda dengan hukum arisan.

Apa Itu Undian Giveaway?

Giveaway merupakan sebuah strategi promosi guna menarik masyarakat tahu tentang produk atau brand yang dimiliki. Mungkin, terkesan “membakar” uang dengan memberikan hadiah cuma-cuma untuk beberapa orang. Namun, justru momen giveaway dan kuis atau undian itu menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu warganet atau masyarakat secara umum untuk bisa mendapatkan barang atau uang secara gratis.

Tidak hanya itu, hadiah undian juga bisa sering kita dapati ketika membeli produk belanja tertentu. Misal, belanja di supermarket lalu kita bisa mendapatkan kupon untuk memiliki kesempatan memenangkan hadiah yang telah disediakan.

Semuanya itu adalah strategi marketing yang digunakan untuk dapat mengenalkan dan menarik pelanggan.

Pandangan Ulama Tentang Undian

Dalam menentukan boleh tidaknya menerima hadiah undian, ada dua pandangan ulama.

Pendapat pertama, menyatakan boleh. Selama giveaway, undian, ataupun doorprize dilakukan dengan jujur dan tidak ada kecurangan.

Baca juga: Mengenal Riba dalam Kredit | YDSF

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a., Rasulullah saw. bersabda,

“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim).

Sedangkan pendapat kedua, menyatakan tidak boleh. Meski, telah dilakukan dengan jujur, bila undian dilakukan dengan diacak maka tidak dibenarkan. Hal tersebut mengacu pada hadits berikut,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah).

Namun, Dewan Syariah YDSF (Ustadz Zainuddin, Lc., M.A.) lebih setuju dengan pendapat pertama. Apalagi bila kita harus membeli produk tertentu atau mengikuti persyaratan tertentu untuk mengikuti undian. Maka artinya, kita sudah menjalankan peraturan dengan jujur serta telah mendapatkan hak kita (bila membeli produk terlebih dahulu, maka produk tersebut telah menjadi hak kita). Tidak ada unsur dzalim dalam transaksi ini. Penjual mendapatkan keuntungan dan Anda mendapatkan produknya.

Lalu, sebagian dari keuntungan inilah yang kemudian disisihkan untuk memberikan hadiah bagi konsumennya. Tentu tidak semua, tetapi diundi lebih dulu. Lalu, siapa yang dirugikan? Tidak ada. Semuanya mendapat manfaat dan tidak ada unsur kedzaliman.

Hal tersebut menjadi berbeda bila anggota kelompok tertentu diminta iuran lalu hasil iuran tersebut diundii, yang keluar namanya berhak mendapat himpunan iuran itu. Ini jenis hadiah yang diharamkan, seperti NALO, LOTTO, SDSB, dan sebagainya. Meski dikemas slogan “sumbangan” padahal sebenarnya adalah perjudian.

Sehingga bila memang ingin mengikuti undian dan ada persyaratan tertentu, perlu kita perhatikan lebih dulu. Bila memang persyaratan dirasa tidak memberatkan dan tidak terdapat unsur-unsur kedzaliman, maka tidak mengapa untuk diikuti. Usahakan, apa-apa yang kita lakukan itu halal.

 

Disadur oleh: ASM

Sumber: Majalah Al Falah Edisi Juni 2019

 

Artikel Terkait:

Hukum Jual Beli Kucing | YDSF

Pawang Hujan Jadi Andalan, Itu Syirik? | YDSF

Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Sunnah | YDSF

6 Keutamaan Sedekah dalam Janji Allah Swt. | YDSF

 

Zakat YDSF

>

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: