Bila sebelumnya
kita lebih mengenal wakaf ditunaikan dengan aset mewah, berbeda dengan saat ini
di mana wakaf telah dapat ditunaikan dengan uang. Wakaf uang menjadi alternatif
terbaik dan termudah, karena siapa saja dapat menunaikan wakaf tanpa harus
menunggu memiliki aset mewah terlebih dahulu.
Terdapat dua
pendapat tentang kapan dimulainya praktik wakaf dalam Islam. Menurut sebagian
ulama, wakaf yang pertama kali adalah yang ditunaikan oleh Rasulullah saw.
Wakaf tersebut berupa tanah untuk pembangunan masjid. Sedangkan beberapa ulama
lainnya berpendapat bahwa wakaf pertama adalah wakaf kebun kurma di Khaibar
milik Umar bin Khattab.
Rasulullah saw.
bersabda, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan sedekahkan
(hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar
berkata: "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada
orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil,
dan tamu, tidak dilarang bagi yang mengelola (nadzir) wakaf makan dari hasilnya
dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak
bermaksud menumpuk harta." (Kitab hukum-hukum Bab Wakaf, No. Hadits 1296).
Dalam Al-Qur’an,
perintah wakaf telah disebutkan mulai dari surah ketiga, yakni surah Al-Imran
ayat 92. Allah Swt. berfirman, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum
kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu
infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Meski memang kata
wakaf tidak sebutkan secara tersurat, tetapi para ulama bersepakat bahwa
perintah Allah dalam ayat tersebut adalah berwakaf. Mengingat asbabun nuzul
saat ayat tersebut diturunkan, disambut langsung dengan praktik wakaf yang
dilakukan oleh Abu Thalhah. Beliau memberikan kebun kurma terbaiknya.
Praktik Wakaf Uang
Seiring berjalannya
waktu, praktik wakaf ini semakin berkembang. Tidak hanya dapat ditunaikan
dengan menggunakan aset-aset (seperti tanah, rumah, atau benda tidak bergerak
tetapi berharga) saja. Wakaf uang mulai dilakukan sejak abad ke-15 di Turki dan
atas persetujuan Pengadilan Ottoman.
Dalam bahasa
Turki yang menyebutkan wakaf dengan istilah vakvive atau vakif, yang berarti pelayanan
publik untuk mensyiarkan kebaikan, cinta, dan penghargaan untuk masyarakat.
Sehingga pada praktiknya, wakaf di Turki dimulai dengan tujuan untuk
meringankan beban belanja negara. Khususnya untuk memberikan fasilitas
pendidikan, infrastruktur, dan fasilitas umum lainnya. Pada perkembangannya,
wakaf di Turki justru mampu meningkatkan ekonomi makronya yang berdampak pada
terbukanya beragam lapangan kerja dan upah standar minimum untuk penduduk
setempat.
Sedangkan di
Indonesia, praktik wakaf uang telah dinaungi oleh aturan perundang-undangan
pada UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memisahkan
antara wakaf uang dan wakaf melalui uang.
Baca juga:
Perbedaan Nazhir dan Wakif dalam Wakaf | YDSF
Jenis Wakaf dalam Islam Menurut BWI | YDSF
Lantas, apa perbedaan wakaf uang
dan wakaf melalui uang?
Menurut pengertian dari BWI, wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sedangkan, wakaf melalui
uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan harta benda
wakaf bergerak maupun tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
Secara praktis, keduanya
memiliki kesamaan yakni ditunaikan dalam bentuk uang, tetapi terdapat perbedaan
terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaannya.
Pertama, untuk
pengelolaan. Wakaf uang lebih dianjurkan untuk dikelola secara produktif.
Sedangkan wakaf melalui uang dapat didistribusikan begitu saja menjadi wakaf
sosial, pun dapat dikelola secara produktif.
Kedua, untuk
pemanfaatan. Secara garis besar, wakaf uang dapat dimanfaatkan lebih bebas bila
dibandingkan dengan wakaf melalui uang. Dikarenakan, untuk wakaf uang tidak
terikat akadnya sehingga dapat dijadikan pula investasi produktif asalkan sesuai
syariah. Sedangkan, pada wakaf melalui uang harus ada akad yang jelas antara
wakif dan nadzir.
Ketiga, yang
diberikan untuk penerima manfaat. Berbeda dengan zakat, yang mengistilahkan
para penerima manfaat dengan mustahik. Dalam wakaf, para penerima manfaat
disebut mauquf ‘alaih. Pada wakaf uang, yang dapat didistribusikan pada
para penerima manfaat adalah surplus atau keuntungan dari investasi syariah
yang telah dilakukan. Bila wakaf melalui uang, dapat diberikan secara langsung
sesuai akad (jika bersifat sosial) dan dapat mengambilkan dari surplus (jika
dikelola secara produktif).
Perbedaan Wakaf Uang dan
Infaq/Sedekah
Karena sama-sama ditunaikan
dengan uang. Maka, bagi sebagian orang, wakaf uang dan wakaf melalui uang
nampak sekilas sama seperti infaq atau sedekah. Padahal, dari segi istilah atau
penyebutannya telah berbeda. Lalu, apa yang membedakan wakaf uang dan infaq
atau sedekah?
Pertama, dari segi
pengelolaan. Pada wakaf, dapat dikelola secara produktif ataupun sosial.
Berbeda dengan infaq atau sedekah yang sangat dianjurkan untuk tidak diperbolehkan
dikembangkan menjadi produktif.
Kedua, dari segi
pemanfaatan. Menyambung pada poin sebelumnya, maka pada wakaf dapat diserahkan
langsung sesuai akadnya bila bersifat sosial atau dikembangan menjadi investasi
produktif sesuai aturan syari.
Ketiga, yang diberikan
untuk penerima manfaat. Bila infaq atau sedekah maka harus segera diberikan
secara langsung (tidak boleh dikembangkan atau diproduktifkan terlebih dahulu).
Namun, untuk wakaf, penerima manfaat dapat memperoleh bagian dari hasil surplus
(jika dikelola secara produktif) atau langsung menerima sesuai akad wakafnya
jika bersifat sosial.
Itulah penjelasan tentang wakaf uang. Semoga dapat menambah ilmu tentang perwakafan untuk kita. Kelak, insya Allah kita akan dipermudah untuk dapat menunaikan wakaf. (berbagai sumber)
Wakaf Tunai di YDSF
Artikel Terkait:
Apa Saja yang Harus Disiapkan Sebelum Menunaikan Wakaf? | YDSF
SASARAN DISTRIBUSI PENERIMA SEDEKAH | YDSF
Balasan Menolong dan Membantu Orang lain | YDSF
PERBEDAAN ZAKAT, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF
Hukum Hadiah Undian (Quiz, Giveaway) dalam Islam | YDSF
2 JENIS HARTA BENDA WAKAF | YDSF
Bolehkah Sedekah dari Harta Haram? | YDSF