Mengenal Wakaf Uang | YDSF

Mengenal Wakaf Uang | YDSF

28 Oktober 2022

Bila sebelumnya kita lebih mengenal wakaf ditunaikan dengan aset mewah, berbeda dengan saat ini di mana wakaf telah dapat ditunaikan dengan uang. Wakaf uang menjadi alternatif terbaik dan termudah, karena siapa saja dapat menunaikan wakaf tanpa harus menunggu memiliki aset mewah terlebih dahulu.

Terdapat dua pendapat tentang kapan dimulainya praktik wakaf dalam Islam. Menurut sebagian ulama, wakaf yang pertama kali adalah yang ditunaikan oleh Rasulullah saw. Wakaf tersebut berupa tanah untuk pembangunan masjid. Sedangkan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa wakaf pertama adalah wakaf kebun kurma di Khaibar milik Umar bin Khattab.

Rasulullah saw. bersabda, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu, tidak dilarang bagi yang mengelola (nadzir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta." (Kitab hukum-hukum Bab Wakaf, No. Hadits 1296).

Dalam Al-Qur’an, perintah wakaf telah disebutkan mulai dari surah ketiga, yakni surah Al-Imran ayat 92. Allah Swt. berfirman, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Meski memang kata wakaf tidak sebutkan secara tersurat, tetapi para ulama bersepakat bahwa perintah Allah dalam ayat tersebut adalah berwakaf. Mengingat asbabun nuzul saat ayat tersebut diturunkan, disambut langsung dengan praktik wakaf yang dilakukan oleh Abu Thalhah. Beliau memberikan kebun kurma terbaiknya.

Praktik Wakaf Uang

Seiring berjalannya waktu, praktik wakaf ini semakin berkembang. Tidak hanya dapat ditunaikan dengan menggunakan aset-aset (seperti tanah, rumah, atau benda tidak bergerak tetapi berharga) saja. Wakaf uang mulai dilakukan sejak abad ke-15 di Turki dan atas persetujuan Pengadilan Ottoman.

Dalam bahasa Turki yang menyebutkan wakaf dengan istilah vakvive atau vakif, yang berarti pelayanan publik untuk mensyiarkan kebaikan, cinta, dan penghargaan untuk masyarakat. Sehingga pada praktiknya, wakaf di Turki dimulai dengan tujuan untuk meringankan beban belanja negara. Khususnya untuk memberikan fasilitas pendidikan, infrastruktur, dan fasilitas umum lainnya. Pada perkembangannya, wakaf di Turki justru mampu meningkatkan ekonomi makronya yang berdampak pada terbukanya beragam lapangan kerja dan upah standar minimum untuk penduduk setempat.

Sedangkan di Indonesia, praktik wakaf uang telah dinaungi oleh aturan perundang-undangan pada UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memisahkan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang.

Baca juga: 
Perbedaan Nazhir dan Wakif dalam Wakaf | YDSF
Jenis Wakaf dalam Islam Menurut BWI | YDSF


Lantas, apa perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang?

Menurut pengertian dari BWI, wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sedangkan, wakaf melalui uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan harta benda wakaf bergerak maupun tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Secara praktis, keduanya memiliki kesamaan yakni ditunaikan dalam bentuk uang, tetapi terdapat perbedaan terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaannya.

Pertama, untuk pengelolaan. Wakaf uang lebih dianjurkan untuk dikelola secara produktif. Sedangkan wakaf melalui uang dapat didistribusikan begitu saja menjadi wakaf sosial, pun dapat dikelola secara produktif.

Kedua, untuk pemanfaatan. Secara garis besar, wakaf uang dapat dimanfaatkan lebih bebas bila dibandingkan dengan wakaf melalui uang. Dikarenakan, untuk wakaf uang tidak terikat akadnya sehingga dapat dijadikan pula investasi produktif asalkan sesuai syariah. Sedangkan, pada wakaf melalui uang harus ada akad yang jelas antara wakif dan nadzir.

Ketiga, yang diberikan untuk penerima manfaat. Berbeda dengan zakat, yang mengistilahkan para penerima manfaat dengan mustahik. Dalam wakaf, para penerima manfaat disebut mauquf ‘alaih. Pada wakaf uang, yang dapat didistribusikan pada para penerima manfaat adalah surplus atau keuntungan dari investasi syariah yang telah dilakukan. Bila wakaf melalui uang, dapat diberikan secara langsung sesuai akad (jika bersifat sosial) dan dapat mengambilkan dari surplus (jika dikelola secara produktif).

Perbedaan Wakaf Uang dan Infaq/Sedekah

Karena sama-sama ditunaikan dengan uang. Maka, bagi sebagian orang, wakaf uang dan wakaf melalui uang nampak sekilas sama seperti infaq atau sedekah. Padahal, dari segi istilah atau penyebutannya telah berbeda. Lalu, apa yang membedakan wakaf uang dan infaq atau sedekah?

Pertama, dari segi pengelolaan. Pada wakaf, dapat dikelola secara produktif ataupun sosial. Berbeda dengan infaq atau sedekah yang sangat dianjurkan untuk tidak diperbolehkan dikembangkan menjadi produktif.

Kedua, dari segi pemanfaatan. Menyambung pada poin sebelumnya, maka pada wakaf dapat diserahkan langsung sesuai akadnya bila bersifat sosial atau dikembangan menjadi investasi produktif sesuai aturan syari.

Ketiga, yang diberikan untuk penerima manfaat. Bila infaq atau sedekah maka harus segera diberikan secara langsung (tidak boleh dikembangkan atau diproduktifkan terlebih dahulu). Namun, untuk wakaf, penerima manfaat dapat memperoleh bagian dari hasil surplus (jika dikelola secara produktif) atau langsung menerima sesuai akad wakafnya jika bersifat sosial.

Itulah penjelasan tentang wakaf uang. Semoga dapat menambah ilmu tentang perwakafan untuk kita. Kelak, insya Allah kita akan dipermudah untuk dapat menunaikan wakaf. (berbagai sumber)



Wakaf Tunai di YDSF


Artikel Terkait:

Apa Saja yang Harus Disiapkan Sebelum Menunaikan Wakaf? | YDSF
SASARAN DISTRIBUSI PENERIMA SEDEKAH | YDSF
Balasan Menolong dan Membantu Orang lain | YDSF
PERBEDAAN ZAKAT, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF
Hukum Hadiah Undian (Quiz, Giveaway) dalam Islam | YDSF
2 JENIS HARTA BENDA WAKAF | YDSF
Bolehkah Sedekah dari Harta Haram? | YDSF

 

Kisah Sukses Wakaf Sumber Air YDSF

Tags: wakaf uang, mengenal wakaf uang, wakaf, uang

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: