Dalam menunaikan wakaf, kita akan mengenal istilah nazhir
dan wakif dalam wakaf. Lantas, apa perbedaan istilah nazhir dan wakif dalam
penunaian wakaf?
Wakaf merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk
umat muslim. Utamanya, bagi mereka yang telah memiliki dan selesai menunaikan
kewajiban zakat maal. Baik dalam bentuk zakat penghasilan, zakat tabungan,
ataupun jenis zakat maal lainnya.
Namun, masih banyak umat muslim yang beranggapan bahwa
penunaian wakaf hanya dilakukan oleh mereka yang benar-benar kaya dan berlebih
harta. Padahal, wakaf merupakan salah satu penghantar terbaik menuju surga
karena adanya pahala jariyah yang mengalir.
Allah Swt. berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ
وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu,
sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”
(QS. Al-Hajj: 77).
Dalam ayat tersebut, perbuatan kebajikan yang dimaksud
adalah menunaikan amalan yang dapat memberikan jariyah. Menjadi investasi
terbaik untuk dapat menghantarkan kita menuju surga-Nya.
Perbedaan Nazhir dan Wakif
Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penunaian
wakaf. Yang mana, hal tersebut masuk dalam kategori unsur dan rukun wakaf.
Terdapat empat unsur wakaf yaitu wakif, mauquf
bih, mauquf ‘alaih, dan shighah.
Wakif, merupakan orang yang menunaikan wakaf. Syarat orang
yang menunaikan wakaf yaitu merdeka, berakal (tidak gila atau sedang mabuk, baligh,
dan mampu bertindak secara hukum (bukan orang yang bodoh, sedang
muflis/bangkrut, dan lemah). Untuk wakif tidak dibatasi dengan jenis kelamin,
baik laik-laki maupun perempuan diperbolehkan.
Mauquf bih adalah harta
benda yang diwakafkan. Syarat harta yang dapat diwakafkan, yaitu dimiliki
secara pribadi oleh wakif dan berdiri sendiri (tidak melekat pada harta lain). Namun,
harta tersebut juga baiknya diketahui kadar atau jumlahnya, karena bila tidak
diketahui jumlahnya akan dikhawatirkan terjadi pengalihan kepemilikan pula.
Mauquf ‘alaih
merupakan para penerima manfaat dari wakaf. Siapa sajakah itu? Berbeda dengan
zakat yang telah ada ketentuan penerima yakni delapan asnaf. Untuk wakaf,
penerimanya lebih bebas, bahkan wakif yang menunaikannya pun juga diperbolehkan
mendapatkan hasil dari wakafnya. Memang, tetap yang lebih diutamakan adalah
kaum dhuafa.
Shighah diartikan
sebagai ikrar wakaf. Dalam hal ini dapat direalisasikan dalam bentuk ucapan.
Namun, ikrar wakaf juga dapat dilakukan dengan menggunakan legalitas berupa
surat keterangan.
Lalu, apakah nazhir itu? Nazhir merupakan orang atau badan
hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai
dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Pemaparan ini dijelaskan dalam UU No.
41 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat (4) Tentang Wakaf.
Nazhir memang tidak menjadi salah satu dari rukun wakaf.
Namun, para ulama sepakat bahwa wakif lebih dianjurkan menunaikan wakaf melalui
nazhir. Hal ini bertujuan untuk menjaga pengelolaan harta benda wakaf agar
menjadi lebih amanah dan tetap sesuai akad.
Sehingga, secara garis besar perbedaan wakif dan nazhir terletak
pada fungsinya. Wakif adalah yang menunaikan wakaf, sedangkan nazhir merupakan
yang mengelola wakaf.
Untuk dapat menunaikan wakaf, tidak perlu menunggu harus
sangat kaya dan memiliki banyak harta. Wakaf dapat kita tunaikan mulai dari
sekarang sebagai bekal jariyah terbaik di akhirat kelak.
Wakaf di Bulan Ramadhan:
Artikel Terkait:
Tata Cara Shalat Tarawih dan Witir | YDSF
PERBANYAK SEDEKAH SAAT RAMADHAN | YDSF
Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF
APA SAJA YANG HARUS DISIAPKAN SEBELUM MENUNAIKAN WAKAF? | YDSF
Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF