Perbedaan Nazhir dan Wakif dalam Wakaf  | YDSF

Perbedaan Nazhir dan Wakif dalam Wakaf | YDSF

19 April 2022

Dalam menunaikan wakaf, kita akan mengenal istilah nazhir dan wakif dalam wakaf. Lantas, apa perbedaan istilah nazhir dan wakif dalam penunaian wakaf?

Wakaf merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk umat muslim. Utamanya, bagi mereka yang telah memiliki dan selesai menunaikan kewajiban zakat maal. Baik dalam bentuk zakat penghasilan, zakat tabungan, ataupun jenis zakat maal lainnya.

Namun, masih banyak umat muslim yang beranggapan bahwa penunaian wakaf hanya dilakukan oleh mereka yang benar-benar kaya dan berlebih harta. Padahal, wakaf merupakan salah satu penghantar terbaik menuju surga karena adanya pahala jariyah yang mengalir.

Allah Swt. berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩

“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77).

Dalam ayat tersebut, perbuatan kebajikan yang dimaksud adalah menunaikan amalan yang dapat memberikan jariyah. Menjadi investasi terbaik untuk dapat menghantarkan kita menuju surga-Nya.

Perbedaan Nazhir dan Wakif

Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penunaian wakaf. Yang mana, hal tersebut masuk dalam kategori unsur dan rukun wakaf. Terdapat empat unsur wakaf yaitu wakif, mauquf bih, mauquf ‘alaih, dan shighah.

Wakif, merupakan orang yang menunaikan wakaf. Syarat orang yang menunaikan wakaf yaitu merdeka, berakal (tidak gila atau sedang mabuk, baligh, dan mampu bertindak secara hukum (bukan orang yang bodoh, sedang muflis/bangkrut, dan lemah). Untuk wakif tidak dibatasi dengan jenis kelamin, baik laik-laki maupun perempuan diperbolehkan.

Mauquf bih adalah harta benda yang diwakafkan. Syarat harta yang dapat diwakafkan, yaitu dimiliki secara pribadi oleh wakif dan berdiri sendiri (tidak melekat pada harta lain). Namun, harta tersebut juga baiknya diketahui kadar atau jumlahnya, karena bila tidak diketahui jumlahnya akan dikhawatirkan terjadi pengalihan kepemilikan pula.

Mauquf ‘alaih merupakan para penerima manfaat dari wakaf. Siapa sajakah itu? Berbeda dengan zakat yang telah ada ketentuan penerima yakni delapan asnaf. Untuk wakaf, penerimanya lebih bebas, bahkan wakif yang menunaikannya pun juga diperbolehkan mendapatkan hasil dari wakafnya. Memang, tetap yang lebih diutamakan adalah kaum dhuafa.

Shighah diartikan sebagai ikrar wakaf. Dalam hal ini dapat direalisasikan dalam bentuk ucapan. Namun, ikrar wakaf juga dapat dilakukan dengan menggunakan legalitas berupa surat keterangan.

Lalu, apakah nazhir itu? Nazhir merupakan orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Pemaparan ini dijelaskan dalam UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat (4) Tentang Wakaf.

Nazhir memang tidak menjadi salah satu dari rukun wakaf. Namun, para ulama sepakat bahwa wakif lebih dianjurkan menunaikan wakaf melalui nazhir. Hal ini bertujuan untuk menjaga pengelolaan harta benda wakaf agar menjadi lebih amanah dan tetap sesuai akad.

Sehingga, secara garis besar perbedaan wakif dan nazhir terletak pada fungsinya. Wakif adalah yang menunaikan wakaf, sedangkan nazhir merupakan yang mengelola wakaf.

Untuk dapat menunaikan wakaf, tidak perlu menunggu harus sangat kaya dan memiliki banyak harta. Wakaf dapat kita tunaikan mulai dari sekarang sebagai bekal jariyah terbaik di akhirat kelak.

 

Wakaf di Bulan Ramadhan:

 

 

Artikel Terkait:
Tata Cara Shalat Tarawih dan Witir | YDSF
PERBANYAK SEDEKAH SAAT RAMADHAN | YDSF
Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF
APA SAJA YANG HARUS DISIAPKAN SEBELUM MENUNAIKAN WAKAF? | YDSF
Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF

Tags: perbedaan wakif dan nazhir, nazhir wakaf, wakif, wakif adalah, nazhir adalah

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: