Untuk dapat menunaikan zakat penghasilan, terdapat batas
dari penghasilan yang dimiliki untuk bisa tergolong orang-orang yang wajib
zakat. Hal ini bergantung pada nishab dan haul sebagaimana yang telah
ditentukan dalam perhitungan fikih kontemporer tentang zakat penghasilan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan merupakan hasil qiyas
dari zakat emas dan zakat pertanian. Dikarenakan, pada zaman dulu jenis
pekerjaan belum sebanyak pada masa kini.
Namun, sebenarnya kewajiban berzakat dari setiap apa yang
diupayakan itu telah diperintahkan oleh Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat
267, “Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Kriteria Wajib Zakat
Berbeda dengan zakat fitrah yang dapat dan wajib ditunaikan
oleh setiap umat muslim tanpa ada batasan nishab dan haul, bahkan juga tidak
terbatas usia. Dalam penunaian zakat penghasilan terdapat beberapa hal yang
perlu diperhatikan.
Beberapa kriteria wajib zakat adalah:
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Kepemilikan harta seutuhnya
4.
Bebas dari hutang
5.
Mencapai nishab dan haul zakat
Nishab dan Haul Zakat Penghasilan
Haul Zakat Penghasilan
Haul zakat merupakan batas waktu yang ditentukan untuk dapat
menunaikan zakat. Terdapat dua penentuan haul yang menjadi acuan, hal ini
berdasarkan jenis kurun waktu gaji yang didapatkan.
a. Penghasilan rutin bulanan
Seseorang yang memiliki penghasilan rutin
bulanan yang dibayarkan sampai 12 bulan, maka haul untuk dapat menunaikan zakat
adalah satu tahun.
b. Penghasilan berdasarkan proyek
Bila seseorang merupakan freelance atau yang bekerja berdasarkan proyek dalam jangka waktu
tertentu, maka haul zakat ditunaikan adalah setiap gaji dibayarkan. Hal ini
diqiyaskan dari zakat pertanian yang diwajibkan menunaikan zakat di saat
setelah panen.
Baca juga: Alasan
Wajib Tunaikan Zakat | YDSF
Nishab Zakat Penghasilan
Nishab zakat merupakan batasan minimum harta yang dimiliki
untuk dapat menunaikan zakat. Sama halnya seperti haul zakat yang disebutkan di
awal, untuk nizhab zakat penghasilan pun juga dibedakan menjadi dua jenis,
yaitu:
a. Penghasilan rutin bulanan
Nishab untuk seseorang yang rutin
mendapatkan penghasilan tetap selama setahun adalah sebesar 85 gram emas murni.
Hal ini diqiyaskan sama seperti zakat emas. Sedangkan, untuk penentuan konversi
rupiah dari 85 gram emas tersebut bergantung pada harga emas murni yang ada
pada periode itu.
Namun, pemerintah melalui BAZNAS telah
mengeluarkan aturan pada 2021 lalu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14
Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni
sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan. Maka, bila dihitung,
harga per gram emas yang digunakan senilai Rp938.099,00.
b. Penghasilan berdasarkan proyek
Bila seseorang merupakan freelance atau yang bekerja berdasarkan proyek dalam jangka waktu
tertentu, maka haul zakat ditunaikan adalah setiap gaji dibayarkan. Hal ini
diqiyaskan dari zakat pertanian yang diwajibkan menunaikan zakat di saat
setelah panen.
Penunaian Zakat Penghasilan
Ketika menunaikan zakat penghasilan pun juga dapat
menggunakan dua metode pendekatan, yaitu melalui penghasilan brutonya atau
penghasilan netto.
a.
Perhitungan Bruto
Pada perhitungan bruto, zakat penghasilan
langsung dikeluarkan ketika jumlah akumulasi seluruh pendapatan yang dimiliki
seseorang yang telah memenuhi haul dan nishab. Perhitungan semacam ini
dianalogikan oleh Az-Zuhri (salah seorang tabi’in) bahwa ketika seseorang usai
mendapatkan hasil penjualan dari tanah atau semacamnya, maka perlu dikeluarkan
zakatnya tanpa perlu memotongnya dengan kebutuhan lain terlebih dahulu.
b.
Perhitungan Netto
Kedua, menggunakan perhitungan netto. Yang
mana pada pendekatan ini zakat penghasilan baru akan dikeluarkan dari akumulasi
gaji bersih yang telah dikurangi dengan hutang, biaya hidup (termasuk kebutuhan
pokok), dan hal lain yang menjadi tanggungannya dalam setahun. Barulah
kemudian, dihitung apakah sudah memenuhi nishab harta untuk menunaikan zakat.
Featured Image by Pexels.
Zakat Mudah dari Rumah:
Artikel Zakat:
Zakat Penghasilan, Syarat dan Nishab Zakat | YDSF
HUKUM ZAKAT PENGHASILAN DALAM ISLAM | YDSF
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF
Bolehkah Sedekah dari Harta Haram? | YDSF