Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF

Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF

30 Maret 2022

Untuk dapat menunaikan zakat penghasilan, terdapat batas dari penghasilan yang dimiliki untuk bisa tergolong orang-orang yang wajib zakat. Hal ini bergantung pada nishab dan haul sebagaimana yang telah ditentukan dalam perhitungan fikih kontemporer tentang zakat penghasilan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan merupakan hasil qiyas dari zakat emas dan zakat pertanian. Dikarenakan, pada zaman dulu jenis pekerjaan belum sebanyak pada masa kini.

Namun, sebenarnya kewajiban berzakat dari setiap apa yang diupayakan itu telah diperintahkan oleh Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Kriteria Wajib Zakat

Berbeda dengan zakat fitrah yang dapat dan wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim tanpa ada batasan nishab dan haul, bahkan juga tidak terbatas usia. Dalam penunaian zakat penghasilan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Beberapa kriteria wajib zakat adalah:

1.       Islam

2.       Merdeka

3.       Kepemilikan harta seutuhnya

4.       Bebas dari hutang

5.       Mencapai nishab dan haul zakat

Nishab dan Haul Zakat Penghasilan

Haul Zakat Penghasilan

Haul zakat merupakan batas waktu yang ditentukan untuk dapat menunaikan zakat. Terdapat dua penentuan haul yang menjadi acuan, hal ini berdasarkan jenis kurun waktu gaji yang didapatkan.

a.       Penghasilan rutin bulanan

Seseorang yang memiliki penghasilan rutin bulanan yang dibayarkan sampai 12 bulan, maka haul untuk dapat menunaikan zakat adalah satu tahun.

b.      Penghasilan berdasarkan proyek

Bila seseorang merupakan freelance atau yang bekerja berdasarkan proyek dalam jangka waktu tertentu, maka haul zakat ditunaikan adalah setiap gaji dibayarkan. Hal ini diqiyaskan dari zakat pertanian yang diwajibkan menunaikan zakat di saat setelah panen.

Baca juga: Alasan Wajib Tunaikan Zakat | YDSF

Nishab Zakat Penghasilan

Nishab zakat merupakan batasan minimum harta yang dimiliki untuk dapat menunaikan zakat. Sama halnya seperti haul zakat yang disebutkan di awal, untuk nizhab zakat penghasilan pun juga dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

a.       Penghasilan rutin bulanan

Nishab untuk seseorang yang rutin mendapatkan penghasilan tetap selama setahun adalah sebesar 85 gram emas murni. Hal ini diqiyaskan sama seperti zakat emas. Sedangkan, untuk penentuan konversi rupiah dari 85 gram emas tersebut bergantung pada harga emas murni yang ada pada periode itu.

Namun, pemerintah melalui BAZNAS telah mengeluarkan aturan pada 2021 lalu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan. Maka, bila dihitung, harga per gram emas yang digunakan senilai Rp938.099,00.

b.      Penghasilan berdasarkan proyek

Bila seseorang merupakan freelance atau yang bekerja berdasarkan proyek dalam jangka waktu tertentu, maka haul zakat ditunaikan adalah setiap gaji dibayarkan. Hal ini diqiyaskan dari zakat pertanian yang diwajibkan menunaikan zakat di saat setelah panen.

Penunaian Zakat Penghasilan

Ketika menunaikan zakat penghasilan pun juga dapat menggunakan dua metode pendekatan, yaitu melalui penghasilan brutonya atau penghasilan netto.

a.       Perhitungan Bruto

Pada perhitungan bruto, zakat penghasilan langsung dikeluarkan ketika jumlah akumulasi seluruh pendapatan yang dimiliki seseorang yang telah memenuhi haul dan nishab. Perhitungan semacam ini dianalogikan oleh Az-Zuhri (salah seorang tabi’in) bahwa ketika seseorang usai mendapatkan hasil penjualan dari tanah atau semacamnya, maka perlu dikeluarkan zakatnya tanpa perlu memotongnya dengan kebutuhan lain terlebih dahulu.

b.      Perhitungan Netto

Kedua, menggunakan perhitungan netto. Yang mana pada pendekatan ini zakat penghasilan baru akan dikeluarkan dari akumulasi gaji bersih yang telah dikurangi dengan hutang, biaya hidup (termasuk kebutuhan pokok), dan hal lain yang menjadi tanggungannya dalam setahun. Barulah kemudian, dihitung apakah sudah memenuhi nishab harta untuk menunaikan zakat.

 

 

Featured Image by Pexels.

 

Zakat Mudah dari Rumah:



Artikel Zakat:
Zakat Penghasilan, Syarat dan Nishab Zakat | YDSF
HUKUM ZAKAT PENGHASILAN DALAM ISLAM | YDSF 
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF
Bolehkah Sedekah dari Harta Haram? | YDSF

Tags: zakat, batas zakat penghasilan, batas penghasilan wajib zakat

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: