Sama seperti menunaikan ibadah lainnya,
dalam menunaikan wakaf pun juga ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan
untuk disiapkan. Unsur-unsur ini menjadi penting, karena bila salah satunya
saja tidak ada, maka wakaf tidak akan dapat ditunaikan.
Wakaf, merupakan salah satu ibadah sunnah
yang sangat dianjurkan. Pahala jariyah menjadi hal yang paling dijanjikan oleh
Allah Swt. kepada orang-orang yang menunaikan wakaf, utamanya bila yang
diberikan merupakan harta terbaik yang dimiliki selama di dunia. Masyaa Allah.
Dalam sebuah
riwayat, dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah
bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya
kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan,
doa anak yang sholeh.” (HR. Muslim)
Penunaian wakaf
pertama kali telah dijelaskan dalam hadits, yaitu dilakukan oleh Umar bin
Khattab atas tanah yang telah ia dapatkan di Khaibar. Dari Ibnu Umar r.a., ia
berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap
kepada Nabi saw. memohon petunjuk seraya bertanya,
“Wahai
Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum
pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau (Rasulullah)
bersabda, “jika engkau menghendaki, kau tahan (wakafkan) pohonnya dan
sedekahkan buah (hasilnya).” (HR. Bukhari & Muslim)
Berbeda dengan penunaian
zakat yang wajib hukumnya, penunaian wakaf hukumnya sunnah, tanpa ada nishab
terlebih dahulu. Meski sunnah, namun para wakif (yang menunaikan wakaf)
dianjurkan untuk mendahulukan zakat jika harta sudah mencapai nishab. Jika belum
sanggup menunaikan zakat (maal), maka menunaikan wakaf menjadi alternatifnya.
Baca juga: Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF
Hal yang Disiapkan dalam Menunaikan Wakaf
Sebelum menunaikan wakaf, tentu ada
beberapa hal yang harus disiapkan. Meski dalam wakaf tidak harus menunggu
dengan adanya nishab dan haul zakat, namun tentunya tetap terdapat rukun dan unsur-unsur yang harus disiapkan
agar wakaf yang ditunaikan ‘sah’ sesuai syariat Islam.
Ibadah menunaikan
wakaf termasuk dalam ibadah yang mulia. Dianggap mulia, sebab pahala dari amalan
wakaf akan terus mengalir, meski pewakif (orang yang menunaikan wakaf) sudah
meninggal dunia. Begitu mulianya wakaf, maka sudah seharusnya sebagai seorang
muslim menyiapkan sebaik-baiknya hal-hal yang perlu disiapkan dalam menunaikan
wakaf.
Rukun Wakaf
Rukun berasal
dari kata Al-Ruknu (jamak Al-Arkaanu) yang berarti tiang
penyangga utama. Sedangkan dalam fiqh, rukun merupakan
sesuatu yang wajib ada sebelum seseorang melaksanakan suatu amalan ibadah. Jadi, rukun wakaf berarti sesuatu yang harus
ada ketika akan menunaikannya.
Mayoritas Ulama menjelaskan
bahwa, terdapat empat rukun wakaf yang harus ada sebelum menunaikan wakaf,
diantaranya:
1.
Wakif (pihak yang akan
mewakafkan harta bendanya)
Orang yang akan berwakaf (wakif)
yang dimaksud yaitu seseorang yang telah baligh, merdeka, berakal sehat, rasyid
(baik dalam mengeluarkan harta), dan memiliki rasa sukarela (tidak dipaksa)
ketika akan menunaikan wakaf.
2.
Mauquf bih (harta yang hendak diwakafkan)
Harta yang dimaksud yaitu
harta yang dimiliki oleh wakif, wakif mengetahui dengan jelas bahwa hartanya
telah diwakafkan, harta tersebut tahan lama pemanfaatannya, tidak boleh dijual,
tidak boleh diwariskan, serta tidak boleh diberikan kepada selain penerima
wakaf, karena kepemilikannya telah kembali kepada Allah Swt. (HR. Bukhari &
Muslim)
3.
Mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf)
Penerima wakaf disini boleh
kepada orang tertentu (untuk anak-anak wakif dan saudaranya), atau bisa juga dengan
niat untuk kemaslahatan umum seperti wakaf air, wakaf tanah untuk pembangunan TPQ,
wakaf untuk masjid, dll.
4.
Shighah (pernyataan atau ikrar wakaf)
Pernyataan wakaf atau ikrar wakaf wajib
disampaikan oleh wakif. Mayoritas ulama menyatakan pernyataan wakaf sekedar ucapan
bahwa ia telah mewakafkan sesuatu dengan niat yang tulus karena Allah Swt. Maka
hal itu saja sudah cukup disebut Shighah.
Unsur-unsur Pelaksanaan Wakaf
Apabila rukun wakaf telah terpenuhi, maka perlu diperhatikan pula
unsur pelaksanaan wakaf. Unsur-unsur
yang dimaksud disini, yaitu sesuatu di luar rukun wakaf yang mendukung
pelaksanaan wakaf itu sendiri. Hal ini menjadi bagian
yang harus ada karena berkaitan langsung dengan pengelolaan harta benda yang
diwakafkan.
Ada tiga unsur yang
mendukung pelaksanaan wakaf, yaitu:
1.
Nazhir (pengelola wakaf)
Penunaian wakaf, selain
dilakukan secara perseorangan, adakalanya juga melalui perantara (melalui
lembaga pengelola wakaf). Jika menunaikan wakaf dalam jumlah yang besar,
hendaknya wakif melibatkan nazhir (pengelola wakaf) melalui lembaga filantropi yang
amanah dan profesional. Sehingga, harta yang sudah diwakafkan tersebut akan aman
dan dijalankan sesuai yang diharapkan.
2.
Peruntukkan harta benda wakaf
Selain harta benda yang harus
jelas ketika akan diwakafkan, peruntukan harta wakaf itu sendiri pun juga diperlukan.
Sekiranya harta benda wakaf tersebut untuk kemaslahatan umat, misalnya wakaf
air yang jelas diperuntukkan masyarakat yang kekurangan air bersih atau
kekeringan.
3.
Jangka waktu wakaf (UU 41/2004 Tentang Wakaf)
Saat seseorang menunaikan wakaf, maka
perlu ditentukan rentang waktu peruntukkan wakaf tersebut. Dapat menjadi wakaf
permanen yaitu harta benda diwakafkan selamanya. Atau juga bisa menjadi wakaf
temporer, yaitu harta benda yang diwakafkan terikat dalam kurun waktu tertentu.
Featured
Image by Pexels.
Wakaf Tunai di YDSF:
Artikel Terkait:
AMANAH RUMAH WAKAF DARI SEPUPU YANG MENINGGAL | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
WAKAF PRODUKTIF DI MASA PANDEMI JADI LANGKAH SOLUTIF | YDSF
Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF