Apa Saja yang Harus Disiapkan Sebelum Menunaikan Wakaf? | YDSF

Apa Saja yang Harus Disiapkan Sebelum Menunaikan Wakaf? | YDSF

28 Maret 2022

Sama seperti menunaikan ibadah lainnya, dalam menunaikan wakaf pun juga ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan untuk disiapkan. Unsur-unsur ini menjadi penting, karena bila salah satunya saja tidak ada, maka wakaf tidak akan dapat ditunaikan.

Wakaf, merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Pahala jariyah menjadi hal yang paling dijanjikan oleh Allah Swt. kepada orang-orang yang menunaikan wakaf, utamanya bila yang diberikan merupakan harta terbaik yang dimiliki selama di dunia. Masyaa Allah.

Dalam sebuah riwayat, dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, doa anak yang sholeh.” (HR. Muslim)

Penunaian wakaf pertama kali telah dijelaskan dalam hadits, yaitu dilakukan oleh Umar bin Khattab atas tanah yang telah ia dapatkan di Khaibar. Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap kepada Nabi saw. memohon petunjuk seraya bertanya,

Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau (Rasulullah) bersabda, “jika engkau menghendaki, kau tahan (wakafkan) pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).” (HR. Bukhari & Muslim)

Berbeda dengan penunaian zakat yang wajib hukumnya, penunaian wakaf hukumnya sunnah, tanpa ada nishab terlebih dahulu. Meski sunnah, namun para wakif (yang menunaikan wakaf) dianjurkan untuk mendahulukan zakat jika harta sudah mencapai nishab. Jika belum sanggup menunaikan zakat (maal), maka menunaikan wakaf menjadi alternatifnya.

Baca juga: Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF

Hal yang Disiapkan dalam Menunaikan Wakaf

Sebelum menunaikan wakaf, tentu ada beberapa hal yang harus disiapkan. Meski dalam wakaf tidak harus menunggu dengan adanya nishab dan haul zakat, namun tentunya tetap terdapat rukun dan unsur-unsur yang harus disiapkan agar wakaf yang ditunaikan ‘sah’ sesuai syariat Islam.

Ibadah menunaikan wakaf termasuk dalam ibadah yang mulia. Dianggap mulia, sebab pahala dari amalan wakaf akan terus mengalir, meski pewakif (orang yang menunaikan wakaf) sudah meninggal dunia. Begitu mulianya wakaf, maka sudah seharusnya sebagai seorang muslim menyiapkan sebaik-baiknya hal-hal yang perlu disiapkan dalam menunaikan wakaf.

Rukun Wakaf

Rukun berasal dari kata Al-Ruknu (jamak Al-Arkaanu) yang berarti tiang penyangga utama. Sedangkan dalam fiqh, rukun merupakan sesuatu yang wajib ada sebelum seseorang melaksanakan suatu amalan ibadah. Jadi, rukun wakaf berarti sesuatu yang harus ada ketika akan menunaikannya.

Mayoritas Ulama menjelaskan bahwa, terdapat empat rukun wakaf yang harus ada sebelum menunaikan wakaf, diantaranya:

1.    Wakif (pihak yang akan mewakafkan harta bendanya)

Orang yang akan berwakaf (wakif) yang dimaksud yaitu seseorang yang telah baligh, merdeka, berakal sehat, rasyid (baik dalam mengeluarkan harta), dan memiliki rasa sukarela (tidak dipaksa) ketika akan menunaikan wakaf.

2.    Mauquf bih (harta yang hendak diwakafkan)

Harta yang dimaksud yaitu harta yang dimiliki oleh wakif, wakif mengetahui dengan jelas bahwa hartanya telah diwakafkan, harta tersebut tahan lama pemanfaatannya, tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, serta tidak boleh diberikan kepada selain penerima wakaf, karena kepemilikannya telah kembali kepada Allah Swt. (HR. Bukhari & Muslim)

3.    Mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf)

Penerima wakaf disini boleh kepada orang tertentu (untuk anak-anak wakif dan saudaranya), atau bisa juga dengan niat untuk kemaslahatan umum seperti wakaf air, wakaf tanah untuk pembangunan TPQ, wakaf untuk masjid, dll.

4.    Shighah (pernyataan atau ikrar wakaf)

Pernyataan wakaf atau ikrar wakaf wajib disampaikan oleh wakif. Mayoritas ulama menyatakan pernyataan wakaf sekedar ucapan bahwa ia telah mewakafkan sesuatu dengan niat yang tulus karena Allah Swt. Maka hal itu saja sudah cukup disebut Shighah.

Unsur-unsur Pelaksanaan Wakaf

Apabila rukun wakaf telah terpenuhi, maka perlu diperhatikan pula unsur pelaksanaan wakaf. Unsur-unsur yang dimaksud disini, yaitu sesuatu di luar rukun wakaf yang mendukung pelaksanaan wakaf itu sendiri. Hal ini menjadi bagian yang harus ada karena berkaitan langsung dengan pengelolaan harta benda yang diwakafkan.

Ada tiga unsur yang mendukung pelaksanaan wakaf, yaitu:

1.    Nazhir (pengelola wakaf)

Penunaian wakaf, selain dilakukan secara perseorangan, adakalanya juga melalui perantara (melalui lembaga pengelola wakaf). Jika menunaikan wakaf dalam jumlah yang besar, hendaknya wakif melibatkan nazhir (pengelola wakaf) melalui lembaga filantropi yang amanah dan profesional. Sehingga, harta yang sudah diwakafkan tersebut akan aman dan dijalankan sesuai yang diharapkan.

2.    Peruntukkan harta benda wakaf

Selain harta benda yang harus jelas ketika akan diwakafkan, peruntukan harta wakaf itu sendiri pun juga diperlukan. Sekiranya harta benda wakaf tersebut untuk kemaslahatan umat, misalnya wakaf air yang jelas diperuntukkan masyarakat yang kekurangan air bersih atau kekeringan.

3.    Jangka waktu wakaf (UU 41/2004 Tentang Wakaf)

Saat seseorang menunaikan wakaf, maka perlu ditentukan rentang waktu peruntukkan wakaf tersebut. Dapat menjadi wakaf permanen yaitu harta benda diwakafkan selamanya. Atau juga bisa menjadi wakaf temporer, yaitu harta benda yang diwakafkan terikat dalam kurun waktu tertentu.

 

 

Featured Image by Pexels.

 

Wakaf Tunai di YDSF:


 

Artikel Terkait:
AMANAH RUMAH WAKAF DARI SEPUPU YANG MENINGGAL | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
WAKAF PRODUKTIF DI MASA PANDEMI JADI LANGKAH SOLUTIF | YDSF
Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF

Tags: wakaf, rukun wakaf, syarat wakaf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: