Bolehkah Sedekah dari Harta Haram? | YDSF

Bolehkah Sedekah dari Harta Haram? | YDSF

10 Februari 2022

Menunaikan sedekah memang bebas. Tidak ada batasan nishab atau harus menunggu kaya. Namun, dalam menunaikan sedekah, kita juga tidak bisa bebas dalam mencari sumber dananya. Sedekah harus diusahakan dari harta yang halal. Karena sedekah dari harta yang haram akan menimbulkan banyak permasalahan di kemudian harinya.

Salah satu tujuan seseorang menunaikan sedekah adalah ingin dipermudah segala urusan atau impian yang diinginkan oleh Allah Swt. Sehingga, ibadah sedekah menjadi salah satu ibadah yang paling mudah dan memiliki banyak peminat. Tak hanya dari umat muslim, bahkan pada ajaran lain pun juga diajarkan untuk bersedekah dengan memakai istilah kata berbagi.

Namun, dalam menunaikan sedekah, kita juga harus benar-benar memastikan bahwa harta yang diberikan bukan bersumber dari harta haram.

Mengenali Sumber-sumber Harta Haram

Segala sesuatu yang kita miliki harus diusahakan berasal dari segala sesuatu yang halal. Bukan hanya sekadar memiliki dan memuaskan keinginan semata. Namun, kita juga harus mengejar keberkahan dari Allah Swt. Agar kelak tidak ada dampak-dampak buruk yang akan mempengaruhi kehidupan berikutnya, baik saat masih di dunia maupun nanti di akhirat.

Jadi, bukan hanya soal makanan dan harta yang diraih saja, tetapi juga apa-apa yang kita berikan kepada orang lain hendaknya juga bersumber dari hal yang halal dan thoyyib.

Baca juga: MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF

Sebenarnya, ada banyak sumber-sumber harta haram yang ada di sekitar kita. Tetapi, secara garis besar, memiliki kesamaan. Sehingga, kami rangkum bahwa sumber harta haram terdapat empat jenis, yaitu:

1.       Riba

Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah: 278-279).

2.       Curang dalam timbangan dan takaran

Kecurangan dalam timbangan dan takaran telah ada sejak kaum terdahulu. Yakni, kisah kaum Madyan. Menjadi kisah yang diabadikan dalam Al-Qur’an agar kita belajar untuk tidak melakukan kedzaliman yang mereka perbuat, yaitu mengurangi takaran dan timbangan.

3.       Menyuap

Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada masyarakat yang membiarkan perzinaan merajalela melainkan akan menderita kelaparan, dan tidak ada masyarakat yang di dalamnya penyuapan merajalela, melainkan akan dilanda ketakutan.” (HR. Ahmad).

Bahkan hasil money laundry juga salah satu imbas dari ada penyuapan pula.

4.       Mencuri

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil …” (QS. Al-Baqarah: 188). Bahkan praktik korupsi juga merupakan bagian dari mencuri.

Hukum Sedekah dari Harta Haram

Dalih ingin menjadi baik dengan menunaikan sedekah, sering kali membuat kita menjadi kurang aware tentang dari mana sumber dana yang digunakan untuk bersedekah. Mungkin, tidak sedikit kita mendengar atau mengetahui kasus-kasus pemberian atau hibah dari sumber-sumber harta yang tidak seharusnya.

Ustadz Zainuddin, Lc, MA., Dewan Syariah YDSF, berpendapat bahwa dari harta haram dampaknya juga pasti haram. Artinya, pelakunya tidak akan mendapat apapun kecuali sanjungan manusia, naudzubillahmindzalik.

Masalah dana yang disedekahkan memang tetap akan dapat dimanfaatkan oleh penerimanya. Jangankan pemberian dari pelaku haram, jizyah yang berasal dari orang-orang kafir pun dimanfaatkan oleh Rasulullah saw. untuk kepentingan umat. Padahal itu merupakan hasil orang kafir yang kemungkinan besar lebih banyak tidak benar asal usulnya.

Maka, bila terlanjur memiliki harta yang bersumber dari hal haram, tidak mengapa disedekahkan untuk kepentingan kaum muslim secara umum.  Wallahu’alam. (asm)

 

Featured Image by Pexels.

 

Sedekah Mudah, Klik:



Artikel Terkait:
SASARAN DISTRIBUSI PENERIMA SEDEKAH | YDSF
Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF
BOLEHKAH KORBAN BENCANA MENERIMA ZAKAT? | YDSF
DOA MINTA REZEKI HALAL DAN BERLIMPAH SESUAI SUNNAH | YDSF
Huntara untuk Korban Bencana | YDSF

Tags: sedekah harta haram, sedekah dari harta haram, hukum sedekah dari harta haram

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: