2 Jenis Harta Benda Wakaf | YDSF

2 Jenis Harta Benda Wakaf | YDSF

18 Maret 2022

Ketika mendengar kata wakaf, sering kali yang terbayang adalah jenis harta benda yang memiliki nilai tinggi dan mewah. Padahal, wakaf pun bisa dimulai dari harta benda paling sederhana yang kita punya.

Nilai, nominal, dan bentuk aset memang biasanya menjadi pertimbangan bagi seseorang saat akan menunaikan wakaf. Namun, hendaknya itu bukan menjadi alasan kita untuk menunda bahkan akhirnya tidak jadi berwakaf.

Sahabat Rasulullah saw., Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan,

"Jangan sekali-kali merasa malu memberi walaupun sedikit, sebab tidak memberi sama sekali pasti lebih sedikit nilainya."

Berbicara tentang harta yang akan kita nafkahkan di jalan Allah, meski dimulai dari hal yang sederhana, namun hendaknya benar-benar diniatkan karena Allah, ikhlas, dan berusaha memberikan yang terbaik dari yang kita punya. 

Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman dalam surah Al-Imran ayat 92,

“Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang paling kamu cintai.”

Lalu, bagaimana dan seperti apa saja harta benda yang dapat diwakafkan?

Pengertian Harta Benda Wakaf

Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menjelaskan bahwa harta benda wakaf merupakan harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Sehingga, jelas, untuk bisa diwakafkan, maka seorang wakif harus merupakan pemilik sah dari harta benda yang bersangkutan.

Memang, sederhananya, bila kita memiliki sebuah aset atau harta yang ingin kita wakafkan, maka langsung saja untuk diwakafkan. Namun, dalam praktiknya banyak aset wakaf yang kemudian justru menjadi sengketa antar pewaris berikutnya.

Mengingat, wakaf memiliki arti yaitu menahan, berhenti, atau diam di tempat. Maka, kita harus lebih ekstra berhati-hati dalam pengelolaan harta benda wakaf agar tidak boleh habis bahkan berpindah kepemilikannya.

Apapun jenis harta benda yang diwakafkan, hendaknya juga memperoleh persetujuan dari para ahli waris. Agar tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.

Jenis Harta Benda Wakaf

Hingga saat ini, pemahaman tentang harta benda wakaf masih seputar aset tidak bergerak, mayoritas memahami yang bisa diwakafkan hanya rumah, bangunan, dan tanah.

Hal tersebut disebabkan karena masyarakat secara umum masih memiliki pemahaman bahwa wakaf hanya seputar 3M, yakni masjid atau mushala, makam, dan madrasah. Memang, tidak salah, tetapi kini pemanfaatan wakaf menjadi lebih luas, sehingga harta benda yang ingin diwakafkan pun juga menjadi beragam.

Secara sifatnya, jenis harta benda yang dapat diwakafkan dibedakan menjadi dua, yaitu harta benda tidak bergerak dan harta benda bergerak.

Harta benda bergerak yang dapat diwakafkan antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, HAKI, hak sewa, dan benda bergerak lain yang berlaku sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, harta benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan, tanaman dan benda yang berkaitan dengan tanak, hak milik, dan benda tidak bergerak lain yang berlaku sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemanfaatan Harta Benda Wakaf

Nah, dari penjabaran di atas, mungkin Sahabat akan sedikit bingung tentang bagaimana pemanfaatan harta benda wakaf selain aset. Seperti wakaf dengan uang, hak sewa, dan semacamnya.

Bila wakafnya dalam bentuk aset pun belum tentu juga bisa dengan mudah langsung dimanfaatkan.

Misal, ada sebuah lahan yang pewakafnya ingin dijadikan sebagai masjid. Untuk mengeksekusinya, maka pihak nadzir harus memastikan bahwa: pembangunan masjid harus tuntas, tidak ada konflik di masyarakat setempat, dan sebagainya. Karena bila lahan tersebut jadi diwakafkan dan terbengkalai, maka akan menjadi “catatan” tersendiri untuk para nadzirnya.

Wakaf dalam bentuk uang pun juga harus hati-hati dalam mengelolanya. Karena tidak boleh habis dan harus berkembang, kecuali wakaf uang yang diperuntukkan ke program-program wakaf sosial (seperti wakaf Al-Qur’an, peralatan shalat, pembangunan masjid, dan sebagainya). Selain untuk wakaf sosial, maka dana wakaf harus dikembangkan menjadi wakaf produktif.

Contoh lain, misalnya mewakafkan hak sewa. Ilustrasinya seperti ini, ketika seseorang memiliki sebuah ruko, kemudian ingin diwakafkan untuk Gedung Wakaf dengan jangka waktu selama lima tahun, maka maka akadnya bukan ruko tersebut yang diwakafkan. Tetapi, hak sewa selama lima tahun dari ruko tersebutlah yang menjadi wakaf. (asm)


 

Featured Image by Pexels.

 

Wakaf di YDSF:

(Klik dan Pilih “Wakaf Tunai”)



Artikel Terkait:
WAKAF TERBAIK UNTUK ORANG TUA TERCINTA | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
ALASAN WAJIB TUNAIKAN ZAKAT | YDSF

Tags: harta wakaf, jenis harta wakaf, wakaf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: