Ketika mendengar kata wakaf, sering kali yang terbayang
adalah jenis harta benda yang memiliki nilai tinggi dan mewah. Padahal, wakaf pun
bisa dimulai dari harta benda paling sederhana yang kita punya.
Nilai, nominal, dan bentuk aset memang biasanya menjadi
pertimbangan bagi seseorang saat akan menunaikan wakaf. Namun, hendaknya itu
bukan menjadi alasan kita untuk menunda bahkan akhirnya tidak jadi berwakaf.
Sahabat Rasulullah saw., Ali bin Abi Thalib pernah
mengatakan,
"Jangan
sekali-kali merasa malu memberi walaupun sedikit, sebab tidak memberi sama
sekali pasti lebih sedikit nilainya."
Berbicara tentang harta yang akan kita nafkahkan di jalan
Allah, meski dimulai dari hal yang sederhana, namun hendaknya benar-benar
diniatkan karena Allah, ikhlas, dan berusaha memberikan yang terbaik dari yang
kita punya.
Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman dalam surah Al-Imran
ayat 92,
“Kamu sekali-kali
tidak akan sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan
sebagian harta yang paling kamu cintai.”
Lalu, bagaimana dan seperti apa saja harta benda yang dapat
diwakafkan?
Pengertian Harta Benda Wakaf
Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
menjelaskan bahwa harta benda wakaf merupakan harta benda yang memiliki daya
tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi
menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Sehingga, jelas, untuk bisa
diwakafkan, maka seorang wakif harus merupakan pemilik sah dari harta benda
yang bersangkutan.
Memang, sederhananya, bila kita memiliki sebuah aset atau
harta yang ingin kita wakafkan, maka langsung saja untuk diwakafkan. Namun,
dalam praktiknya banyak aset wakaf yang kemudian justru menjadi sengketa antar
pewaris berikutnya.
Mengingat, wakaf memiliki arti yaitu menahan, berhenti, atau
diam di tempat. Maka, kita harus lebih ekstra berhati-hati dalam pengelolaan
harta benda wakaf agar tidak boleh habis bahkan berpindah kepemilikannya.
Apapun jenis harta benda yang diwakafkan, hendaknya juga
memperoleh persetujuan dari para ahli waris. Agar tidak menimbulkan konflik di
masa mendatang.
Jenis Harta Benda Wakaf
Hingga saat ini, pemahaman tentang harta benda wakaf masih
seputar aset tidak bergerak, mayoritas memahami yang bisa diwakafkan hanya
rumah, bangunan, dan tanah.
Hal tersebut disebabkan karena masyarakat secara umum masih
memiliki pemahaman bahwa wakaf hanya seputar 3M, yakni masjid atau mushala,
makam, dan madrasah. Memang, tidak salah, tetapi kini pemanfaatan wakaf menjadi
lebih luas, sehingga harta benda yang ingin diwakafkan pun juga menjadi
beragam.
Secara sifatnya, jenis harta benda yang dapat diwakafkan
dibedakan menjadi dua, yaitu harta benda tidak bergerak dan harta benda
bergerak.
Harta benda bergerak yang dapat diwakafkan antara lain uang,
logam mulia, surat berharga, kendaraan, HAKI, hak sewa, dan benda bergerak lain
yang berlaku sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, harta benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan
yaitu hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan, tanaman dan benda yang
berkaitan dengan tanak, hak milik, dan benda tidak bergerak lain yang berlaku
sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanfaatan Harta Benda Wakaf
Nah, dari penjabaran di atas, mungkin Sahabat akan sedikit
bingung tentang bagaimana pemanfaatan harta benda wakaf selain aset. Seperti
wakaf dengan uang, hak sewa, dan semacamnya.
Bila wakafnya dalam bentuk aset pun belum tentu juga bisa
dengan mudah langsung dimanfaatkan.
Misal, ada sebuah lahan yang pewakafnya ingin dijadikan
sebagai masjid. Untuk mengeksekusinya, maka pihak nadzir harus memastikan
bahwa: pembangunan masjid harus tuntas, tidak ada konflik di masyarakat
setempat, dan sebagainya. Karena bila lahan tersebut jadi diwakafkan dan
terbengkalai, maka akan menjadi “catatan” tersendiri untuk para nadzirnya.
Wakaf dalam bentuk uang pun juga harus hati-hati dalam
mengelolanya. Karena tidak boleh habis dan harus berkembang, kecuali wakaf uang
yang diperuntukkan ke program-program wakaf sosial (seperti wakaf Al-Qur’an,
peralatan shalat, pembangunan masjid, dan sebagainya). Selain untuk wakaf
sosial, maka dana wakaf harus dikembangkan menjadi wakaf produktif.
Contoh lain, misalnya mewakafkan hak sewa. Ilustrasinya seperti ini, ketika seseorang memiliki sebuah ruko, kemudian ingin diwakafkan untuk Gedung Wakaf dengan jangka waktu selama lima tahun, maka maka akadnya bukan ruko tersebut yang diwakafkan. Tetapi, hak sewa selama lima tahun dari ruko tersebutlah yang menjadi wakaf. (asm)
Featured Image by Pexels.
Wakaf di YDSF:
Artikel Terkait:
WAKAF TERBAIK UNTUK ORANG TUA TERCINTA | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
ALASAN WAJIB TUNAIKAN ZAKAT | YDSF