Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF

Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF

3 Maret 2022

Pada dasarnya zakat, sedekah, dan wakaf merupakan suatu pemberian (tabarru’) yang kita keluarkan untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah. Lalu, apa perbedaan antara ketiganya? Simak penjelasannya dalam artikel ini!

Zakat, sedekah, dan wakaf menjadi ibadah yang dianjurkan untuk ditunaikannya oleh setiap muslim. Perbedaan menonjol dari ketiga istilah tersebut terletak pada hukum penunaiannya. Zakat hukumnya wajib untuk setiap muslim, sedangkan sedekah dan wakaf hukumnya sunnah.

Penerima sedekah dan wakaf dapat digolongkan lebih luas dibandingkan dengan delapan asnaf zakat, yaitu fakir, miskin, amil, gharim, mualaf, riqab, fii sabilillah, dan ibnu sabil (sesuai dalam firman Allah Swt. surah At-Taubah ayat 60). Bahkan wakaf, juga boleh digunakan atau diperuntukkan bagi yang menunaikannya (wakif). 

Kolaborasi antara zakat, sedekah, dan wakaf  inilah yang menjadikan perekonomian umat dapat sangat terbantu, makmur, dan bahkan menjadi maju. Hal tersebut tentu diimbangi dengan pengelolaan yang amanah, transparan, dan profesional.

Pengertian dan Penunaian Zakat                                                 

Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (Mujam Wasith, I:398). Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Kifayatul Alhyar, I:1/2). Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Pada dasarnya zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim terhitung sejak lahir hingga sebelum meninggal, dan ditunaikan maksimal sebelum shalat sunnah Idul Fitri. Sedangkan ­, zakat maal wajib ditunaikan setiap muslim ketika harta mereka sudah mencapai nishab.

Dua hal yang menjadi syarat dasar pelaksanaan zakat adalah terpenuhinya nishab dan haul. Nishab adalah batas minimal harta yang dimiliki muzzaki yang terkena kewajiban berzakat. Haul merupakan waktu rentang pelaksanaan zakat. Nishab dan haul dari zakat maal pun berbeda-beda tergantung dari sumber harta penunaiannya. 

Secara umum, beberapa sumber harta untuk penunaian zakat maal menggunakan batasan nishab yaitu 85 gram emas. Beberapa zakat maal yang menggunakan perhitungan nishab ini adalah zakat penghasilan dan zakat atsman. Sedangkan, untuk zakat pertanian menggunakan nishab zakat berupa 653 kilogram beras. Untuk haul, pada umumnya, menggunakan hitungan satu tahun sejak harta tersebut didapatkan. 

Baca juga: Zakat dalam Islam | YDSF

Pengertian dan Penunaian Sedekah

Sedekah, atau yang dalam bahasa Arab kita kenal dengan shadaqah, merupakan amalan yang diperintahkan oleh Allah Swt. untuk membuat kita bersyukur atas nikmat yang telah diberikan. Dalam mengimplementasikan sedekah, tidak hanya memberi harta dalam fisik uang tetapi juga bisa berbagi dengan hal lain. Melalui sedekah kita juga bisa memberikan atau berbagi hal lain yang dapat menyenangkan orang lain.

Kata sedekah, berasa dari kada shidq, yang berarti kebenaran atau kejujuran. Maksudnya adalah setiap sedekah yang dilakukan dengan ikhlas lillahi ta’ala merupakan bukti dari keimanan. Rasulullah saw. bersabda,Sedekah itu adalah bukti (iman) yang nyata.”  (HR. Muslim).

Sedekah bisa diberikan dalam berbagai macam bentuk. Namun, dalam Islam kita diajarkan untuk mengutamakan membantu mereka yang lebih membutuhkan. Begitulah cara Islam mempersatukan dan menguatkan ekonomi umat. Bahkan ketika ingin bersedekah kepada anak yatim pun, tidak bisa dipukul rata. Ada kriteria yang perlu kita perhatikan untuk adil dalam bersedekah pada anak yatim.

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 245, Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Baca juga: 6 Keutamaan Sedekah dalam Janji Allah Swt. | YDSF

Pengertian dan Penunaian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab yakni kata “waqafa”, yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sehingga, aset yang dikelola atau berasal dari wakaf tidak boleh habis dan berpindah kepemilikannya.

Penunaian wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah saw. Pendapat ini muncul berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata, “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).

Selanjutnya, wakaf yang diberikan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat juga masih berupa aset. Seperti kebun kurma, barang (berupa wakaf makanan), dan aset-aset tidak bergerak.

Dalam perkembangannya, pemberian wakaf bukan hanya berupa barang dan aset. Namun, juga bertambah luas yakni dalam bentuk dana. Pola ini dimulai sejak peradaban Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pengembangan pengelolaan dana wakaf ini lantas diadopsi oleh orang-orang Barat (nonmuslim), yang mana terkenal dengan sebutan endowment fund.

Hukum dari penunaian wakaf adalah sunnah. Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA, Ketua Badan Wakaf Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF), mengatakan bahwa orang menunaikan kewajiban (zakat) itu orang baik tetapi menjadi yang terbaik adalah orang yang melakukan di atas kewajiban, yaitu wakaf.


Featured Image by Pexels.


Tunaikan ZISWAF di YDSF:


Artikel Terkait:
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Sasaran Distribusi Penerima Sedekah | YDSF
Hidup itu sedekah | YDSF
SEDEKAH ITU TIDAK MEMBUAT MISKIN
Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF
YDSF Serahkan Wakaf Motor Untuk Dai Desa

Tags: perbedaan zakat infak sedekah dan wakaf, perbeedaan zakat sedekah dan wakaf, perbedaan zakat dan wakaf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: