Pada dasarnya zakat, sedekah, dan wakaf merupakan suatu
pemberian (tabarru’) yang kita keluarkan untuk mengharapkan pahala dan ridha
Allah. Lalu, apa perbedaan antara ketiganya? Simak penjelasannya dalam artikel
ini!
Zakat, sedekah, dan wakaf menjadi ibadah yang dianjurkan
untuk ditunaikannya oleh setiap muslim. Perbedaan menonjol dari ketiga istilah tersebut terletak
pada hukum penunaiannya. Zakat hukumnya wajib untuk setiap muslim, sedangkan
sedekah dan wakaf hukumnya sunnah.
Penerima sedekah dan wakaf dapat digolongkan lebih luas dibandingkan dengan delapan
asnaf zakat, yaitu fakir, miskin, amil, gharim, mualaf, riqab, fii sabilillah,
dan ibnu sabil (sesuai dalam firman Allah Swt. surah At-Taubah ayat 60). Bahkan wakaf, juga boleh digunakan atau diperuntukkan bagi yang menunaikannya (wakif).
Kolaborasi antara zakat, sedekah, dan wakaf inilah yang menjadikan perekonomian umat dapat
sangat terbantu, makmur, dan bahkan menjadi maju. Hal tersebut tentu diimbangi
dengan pengelolaan yang amanah, transparan, dan profesional.
Pengertian dan Penunaian Zakat
Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (Mujam Wasith, I:398). Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Kifayatul Alhyar, I:1/2). Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Pada dasarnya zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat
fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim terhitung
sejak lahir hingga sebelum meninggal, dan ditunaikan maksimal sebelum shalat
sunnah Idul Fitri. Sedangkan , zakat maal wajib ditunaikan setiap muslim ketika
harta mereka sudah mencapai nishab.
Dua hal yang menjadi syarat dasar pelaksanaan zakat adalah
terpenuhinya nishab dan haul. Nishab adalah batas minimal harta yang dimiliki
muzzaki yang terkena kewajiban berzakat. Haul merupakan
Secara umum, beberapa sumber harta untuk penunaian zakat maal menggunakan batasan nishab yaitu 85 gram emas. Beberapa zakat maal yang menggunakan perhitungan nishab ini adalah zakat penghasilan dan zakat atsman. Sedangkan, untuk zakat pertanian menggunakan nishab zakat berupa 653 kilogram beras. Untuk haul, pada umumnya, menggunakan hitungan satu tahun sejak harta tersebut didapatkan.
Baca juga: Zakat dalam Islam | YDSF
Pengertian dan Penunaian Sedekah
Sedekah, atau
yang dalam bahasa Arab kita kenal dengan shadaqah,
merupakan amalan yang diperintahkan oleh Allah Swt. untuk membuat kita bersyukur
atas nikmat yang telah diberikan. Dalam mengimplementasikan sedekah, tidak
hanya memberi harta dalam fisik uang tetapi juga bisa berbagi dengan hal lain. Melalui sedekah kita juga bisa memberikan atau berbagi hal lain yang dapat
menyenangkan orang lain.
Kata sedekah, berasa dari kada shidq, yang berarti kebenaran
atau kejujuran. Maksudnya adalah setiap sedekah yang dilakukan dengan ikhlas
lillahi ta’ala merupakan bukti dari keimanan. Rasulullah saw. bersabda,“Sedekah itu adalah
bukti (iman) yang nyata.” (HR.
Muslim).
Sedekah bisa diberikan dalam berbagai macam bentuk. Namun,
dalam Islam kita diajarkan untuk mengutamakan membantu mereka yang lebih
membutuhkan. Begitulah cara Islam mempersatukan dan menguatkan ekonomi umat.
Bahkan ketika ingin bersedekah kepada anak yatim pun, tidak bisa dipukul rata.
Ada kriteria yang perlu kita perhatikan untuk adil dalam bersedekah pada anak
yatim.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 245, “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”
Baca juga: 6 Keutamaan Sedekah dalam Janji Allah Swt. | YDSF
Pengertian dan Penunaian Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab yakni kata “waqafa”,
yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sehingga,
aset yang dikelola atau berasal dari wakaf tidak boleh habis dan berpindah
kepemilikannya.
Penunaian wakaf pertama kali dilakukan oleh
Rasulullah saw. Pendapat ini muncul berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata, “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin
mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf
Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).
Selanjutnya, wakaf yang diberikan oleh
Rasulullah saw. dan para sahabat juga masih berupa aset. Seperti kebun kurma,
barang (berupa wakaf makanan), dan aset-aset tidak bergerak.
Dalam perkembangannya, pemberian wakaf bukan
hanya berupa barang dan aset. Namun, juga bertambah luas yakni dalam bentuk
dana. Pola ini dimulai sejak peradaban Dinasti Umayyah dan Abbasiyah.
Pengembangan pengelolaan dana wakaf ini lantas diadopsi oleh orang-orang Barat
(nonmuslim), yang mana terkenal dengan sebutan endowment fund.
Hukum dari penunaian wakaf
adalah sunnah. Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA, Ketua Badan Wakaf Indonesia
sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF), mengatakan
bahwa orang menunaikan kewajiban (zakat) itu orang baik tetapi menjadi yang
terbaik adalah orang yang melakukan di atas kewajiban, yaitu wakaf.
Featured Image by Pexels.
Tunaikan ZISWAF di YDSF:
Artikel Terkait:
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Sasaran Distribusi Penerima Sedekah | YDSF
Hidup itu sedekah | YDSF
SEDEKAH ITU TIDAK MEMBUAT MISKIN
Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF
YDSF Serahkan Wakaf Motor Untuk Dai Desa