Salah satu bentuk memuliakan orang tua adalah dengan menghadiahkan amalan
terbaik dan tak terputuskan pahalanya. Sesuai hadits riwayat Muslim, amalan
yang dimaksud yaitu wakaf. Wakaf bisa ditunaikan atas nama orang tua, baik yang
masih hidup maupun sudah meninggal.
Berbakti kepada orang tua, merupakan salah satu ajaran sangat penting
dalam Islam. Kita mengenalnya dengan istilah birrul walidain. Bahkan, bakti kepada orang tua juga menjadi bentuk
ketaatan kepada Allah Swt. Bukan hanya penting, tetapi juga menjadi kewajiban
setiap muslim.
Bab berbakti kepada
orang tua ini pun disebutkan beberapa kali dalam
Al-Qur’an. Beberapa di antaranya, surah An-Nisa ayat 36, Al-Isra ayat 23, dan
Al-An’am ayat 151.
Bahkan, bentuk
berbakti juga harus kita imbangi dengan kasih sayang terbaik untuk orang tua. Allah Swt. berfirman, “Dan Kami perintahkan kepada manusia
(berbuat baik) kepada ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan
lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah
kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
(QS. Luqman: 14).
Berbakti juga tidak
sebatas saat orang tua masih hidup. Para sahabat Rasulullah juga
telah mengajarkan bagaimana bakti terbaik yang dapat dilakukan saat orang tua telah meninggal dunia. Seperti, memberikan doa terbaik,
menyelesaikan hutangnya, bahkan hingga menunaikan nadzar orang tua yang belum tersampaikan. Seperti haji dan zakat atas nama orang tua yang telah meninggal.
Baca juga: Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF
Teladan Sahabat
Berkaca pada kisah
orang-orang tabi’in dalam hal berbakti kepada orang tua, kita membaca atau mendengar kisah tentang Uwais al-Qarni. Predikat
tabi’in yang sangat berbakti kepada ibunya memang tak bisa lepas dari Uwais.
Ada banyak kisah
keteladanan bakti terhadap ibu dari pemuda fakir asal Yaman ini. Mulai dari
ketaatannya saat sang ibu memintanya agar cepat pulang ke Yaman ketika ia pergi
menemui Rasulullah, hingga perjuangannya untuk bisa menggendong sang ibu
menunaikan ibadah haji. Masyaa Allah.
Selain Uwais, ada
kisah seorang sahabat Rasulullah saw. Pemuda ini bahkan tercatat sebagai salah
satu yang hadir dalam Baiat Aqabah. Ia adalah Sa’ad bin Ubadah r.a.
Sa’ad bin Ubadah r.a.
memberikan teladan tentang berbakti kepada orang tua, tak hanya saat orang
tua masih ada. Bahkan, ketika ibu dari Sa’ad telah meninggal dunia, dirinya
menunaikan sedekah jariyah atas nama almarhumah ibunya.
Dalam hadits riwayat
Bukhari disebutkan bahwa Sa’ad bertanya kepada Rasulullah saw., “Ibu saya telah
wafat tapi dia tidak mewasiatkan apapun kepada saya. Bolehkah saya bersedekah
atas nama beliau dan apakah itu bermanfaat untuknya?” Beliau bersabda, “Ya.”
Selanjutnya, pemuda
yang merupakan pemimpin Khazraj dan pembawa panji Ansar ini, bertanya apa hal
yang paling disukai oleh Rasulullah. Namun, Rasulullah saw. justru meminta
Sa’ad menyediakan air minum untuk umat muslim karena saat itu sedang terjadi
krisis air.
Baca juga: Amanah Rumah Wakaf dari Sepupu yang Meninggal | YDSF
Sa’ad pun kemudian
menggali sumur dan menyedekahkannya atas nama ibunya. Dan, Rasulullah saw. yang
menjadi saksi atas sedekah Sa’ad bin Ubadah. Kisah Sa’ad ini kemudian menjadi
bentuk teladan dari sedekah jariyah atau wakaf atas nama orang tua yang telah meninggal.
Dalam hadits riwayat
Thabrani, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada masalah bagi seseorang jika
hendak bersedekah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala sedekah tersebut milik kedua
orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua
orang tuanya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala
kedua orang tuanya.”
Wakaf, Bakti Terbaik
Wakaf merupakan salah
satu amalan yang sangat luar biasa. Berkah dan manfaatnya tidak hanya kita
dapatkan saat masih hidup. Namun, penunaian wakaf yang tulus dan benar-benar
untuk Allah, dapat menjadi bekal pahala jariyah terbaik di akhirat kelak.
Rasulullah saw., bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya
kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan,
doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).
Dewan Syariah Yayasan
Dana Sosial al-Falah, Ustadz Zainuddin MZ, Lc. MA., berpendapat bahwa wakaf
atas nama orang tua yang masih hidup atau sudah wafat, memiliki
dalil shahih. Hal ini dapat seperti penunaian haji atas nama orang tua walaupun masih hidup namun memiliki udzur syari. Atau sudah wafat
dan telah bernadzar tapi belum tersampaikan.
Sebutkan niatnya ‘an
fulan (untuk fulan-sebutkan nama dari orangtua kita). Utamanya, jika kita
mengetahui, orang tua telah bernadzar, maka menjadi wajib dan
berstatus seperti memiliki hutang.
Sama halnya
menyelesaikan urusan jika orang tua memiliki hutang harta dan
lainnya. Maka, hutang kepada Allah Swt. harus lebih utama untuk segera
diselesaikan.
Tentang pelafazan
niatnya, dapat disesuaikan. Boleh menggunakan bahasa Arab, atau bahasa apa
saja, dipersilakan. Asalkan, tetap jangan lupa untuk menyebutkan bahwa wakaf
tersebut ditunaikan atas nama orang tua.
Jadi, Sahabat YDSF,
mari menyiapkan bakti terbaik untuk orang tua. Mari mulai dengan berwakaf atas
nama orang tua tercinta. ***
Sumber: Majalah Al Falah Edisi 407 Bulan Februari 2022
Wakaf Atas Nama Orang Tua:
Featured Image by Pexels
Artikel Terkait:
Peresmian Pesantren Wakaf Ihya Ul Qur’an Wosossalam, Jombang
YDSF ADAKAN SEMINAR NASIONAL POTENSI DAN PENGELOLAAN WAKAF
TEBAR KURMA & WAKAF AL-QUR'AN
YDSF Serahkan Wakaf Motor Untuk Dai Desa
Al Quran Wakaf Sampai di Pulau Bawean