Zakat dari Hasil Gaji | YDSF

Zakat dari Hasil Gaji | YDSF

30 Agustus 2022

Salah satu sumber kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya adalah gaji yang didapatkan dari pekerjaan. Baik secara rutin maupun yang didapatkan berdasarkan proyek insidentil. Zakat dari hasil gaji ini tergolong dalam zakat penghasilan, yang mana masuk di dalam salah satu zakat maal dalam fikih kontemporer.

Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Zakat Penghasilan: Zakat dari Hasil Gaji

Saat seseorang memiliki penghasilan atau gaji yang telah memenuhi syarat nishab dan haul zakat, maka harus ditunaikan zakatnya. Untuk nishab dan haul zakat penghasilan, menggunakan qiyas zakat maal secara umum (85 gram emas murni) dan zakat pertanian (653 kilogram). Penjelasannya:

·         Qiyas dengan 85 gram emas

Bila seseorang memiliki penghasilan rutin yang diterima setiap bulannya dengan durasi waktu (haul) selama satu tahun, maka nishab yang digunakan adalah 85 gram emas. Satu tahunnya biasa dihitung berdasarkan tahun hijriyah.

·         Qiyas dengan 653 kg beras

Sedangkan bila seseorang mendapatkan penghasilan secara tidak rutin berdasarkan proyek insidentil yang dikerjakan, maka nishab yang digunakan adalah 653 kg. Sedangkan durasi waktunya tidak perlu menunggu satu tahun. Namun, dianjurkan untuk langsung ditunaikan setiap kali mendapatkan hasil gaji tersebut.

Zakat penghasilan disebut juga dengan zakat profesi. Memang, pada zaman Rasulullah saw. zakat jenis ini tidak dijabarkan secara gamblang. Namun, seiring berjalan waktu dan zaman, bertambah banyaknya lapangan pekerjaan dan kebiasaan hidup manusia, para ulama fikih kontemporer sepakat bahwa perlu adanya sebuah zakat yang ditunaikan untuk pekerjaan selain bertani, beternak, dan berdagang (sebagaimana zakat yang sudah ada sebelumnya).

Baca juga: 
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Zakat dari Uang Pesangon Pensiun | YDSF


Untuk dapat menunaikannya pun terdapat dua pendekatan. Pertama, dengan pendekatan bruto yaitu menghitung terlebih dahulu semua penghasilan dalam kurun waktu (haul sesuai jenis penghasilan yang didapatkan), lalu langsung menguranginya dengan zakat 2,5% bila nishabnya terpenuhi. Kedua, pendekatan netto yakni mengurangi seluruh penghasilan kotor dengan kebutuhan dan tanggungan, setelahnya bila masih memenuhi wajib zakat maka baru ditunaikan 2,5%nya.

Selain penghasilan pokok bulanan, ada beberapa hal lain yang juga dapat dimasukkan dalam perhitungan untuk dikenakan zakat, yaitu:

·         Bonus, seperti Gaji 13 atau semacamnya;

·         THR (Tunjangan Hari Raya), karena pada umumnya THR berjumlah sama seperti gaji bulanan yang diterima;

·         Pesangon pensiun;

·         dll. (yang termasuk dalam unsur gaji/penghasilan).

Zakat Mengurangi Penghasilan Kena Pajak

Indahnya Islam. Saat seseorang menunaikan kewajibannya berzakat, maka juga dapat digunakan sebagai penghasilan kena pajak yang disetorkan kepada pihak negara. Sehingga, pajak yang dikeluarkan pun dapat berkurang (karena persentasenya disesuaikan dengan penghasilan yang telah dikurangi zakat). Tak hanya menunaikan zakat, namun kemudahan dan keringanan pembayaran pajak pun didapatkan.

Sahabat dapat menunaikan zakat yang pasti dikelola dengan amanah dan profesional di Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF). Melalui lima bidang garap, kami akan menyalurkan zakat Sahabat dengan tepat. 

 

Zakat di YDSF:

 

Artikel Terkait:

Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam | YDSF
2 JENIS HARTA BENDA WAKAF | YDSF
Waktu Membayar Zakat Maal | YDSF
Mengenal Istilah-istilah dalam Wakaf | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF

 

ABK Agustusan bersama Wakil Walikota Madiun:


Tags: zakat dari hasil gaji, zakat ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: