Institusi wakaf sesungguhnya telah dipraktikkan dalam masyarakat jauh sebelum Islam masuk ke Indonesia. Wakaf telah menjadi suatu bentuk adat yang melembaga di beberapa komunitas masyarakat di Indonesia. Sebut saja “Huma Serang”, praktik serupa wakaf dalam ajaran Islam ini telah lama dikenal di Banten, di Lombok ada “Tanah Pareman”, atau “Tanah Perdikan” di Jawa Timur. Bentuk-bentuk tersebut hampir menyerupai wakaf keluarga apabila dilihat fungsi dan pemanfaatannya yang tidak boleh diperjualbelikan.
Peraturan perundangundangan yang selama ini mengatur masalah perwakafan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain: UU No.5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, PP No.28 tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, Peraturan Menteri Agama RI No.1 Tahun 1978 Tentang Pelaksanaan PP No.28 Tahun 1977, Peraturan Dirjen Bimas Islam Depag RI No. Kep/D/75/1978 dan Inpres RI No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Saat ini, wakaf di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, juga telah terdapat lembaga khusus yang mengawasi, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Secara potensi, harta wakaf di Indonesaia memberikan harapan bagi pembenahan ekonomi umat. Sebab kekayaan tersebut dapat dijadikan modal pembangunan sosial ekonomi masyarakat dalam mencapai titik equalibrium (keseimbangan) ekonomi dalam mencapai tingkat kesejahteraan umat.
Bila merujuk perkembangan pemanfaatan harta wakaf di negara-negara Eropa, Afrika dan Asia, secara prinsip telah berhasil memajukan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah Negara Afrika yang berhasil dalam pembangunan masjid dan pendidikan Al-Qur’an, pembangunan gedung sekolah mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, memberikan beasiswa kepada pelajar dan pendidikan gratis, menyediakan fasilitas kesehatan (rumah sakit, pusat kesehatan, medical checkup, dan makanan tambahan), membantu usaha kecil umat Islam dan kegiatan yang langsung berhubungan dengan usaha meningkatkan kesejahteraan umat Islam yang seluruhnya dibiayai dari harta wakaf. (Raissouni: 2007).
Baca juga: Memandirikan Umat dengan Wakaf | YDSF
Bahkan dalam tulisan Raissouni (2007) tentang Islamic “Waqf Endowment” Scope and Implications melalui penelitian tentang Islamic Waqf Endowment in Some Islamic Countries, memperlihatkan distribusi dana sumbangan wakaf yang diperoleh dari umat Islam telah dialokasikan untuk berbagai aktivitas amal seperti: 27 persen untuk perluasan masjid, 11 persen untuk aktivitas masjid, 11 persen untuk lembaga pendidikan, 9 persen untuk musafir, 8 persen untuk lembaga pendidikan Al-Qur’an, 7 persen untuk rumah sakit dan mushala (surau), 5 persen untuk 2 tempat suci (Masjidil Haram & Masjidil Aqsa), 5 persen untuk kaum miskin dan fakir miskin, 17 persen untuk bermacammacam kegiatan (usaha mikro, mini market).
Sayangnya realisasi dari besarnya potensi tersebut masih jauh dari kata sempurna. Bahkan negara Singapura yang minoritas penduduk muslim justru telah menjadikan harta wakaf sebagai salah satu sumber modal dalam pembangunan ekonomi negera mereka (Singapore International Waqf Conference 2007).
Konteks wakaf hanya sebagai aktivitas ibadah ilahiah perlu direvisi kembali dengan melihat esensi dari potensi yang dimiliki harta wakaf dalam peningkatan kesejahteraan umat. Wacana wakaf sebagai ibadah muamalah dalam kegiatan sosial ekonomi perlu dikembangkan bahkan Akgunduz & Ahmet (Birol Baskan: 2007) mengatakan “wakaf adalah sebagai kebaikan yang memiliki keberkahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terus-menerus dan menjaga orang lain agar mendapatkan kekayaan miliknya”.
Oleh sebab itu, seharusnya jika suatu Negara menerapkan zakat dan wakaf dengan sebenarnya, maka masalah sosio-ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, tindak kejahatan, dan disintegrasi, dapat diatasi dengan cara pengoptimalan zakat dan wakaf.
Sumber Majalah Al Falah Edisi Desember 2014 (dengan Penyesuaian)
Wakaf di YDSF:
Artikel Terkait:
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
Pelaksanaan Shalat Sunnah Rawatib | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
AMANAH RUMAH WAKAF DARI SEPUPU YANG MENINGGAL | YDSF
PASTIKAN BEBAS PMK, YDSF GANDENG DINAS PERTANIAN NGANJUK DALAM PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN