Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan pada setiap hasil/gaji yang berasal dari usaha sendiri maupun bersama orang/lembaga lain. Dalam menunaikan zakat penghasilan, juga perlu dihitung dulu gaji yang didapatkan. Zakat penghasilan juga merupakan salah satu jenis dari zakat maal.
Allah Swt. berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi sentiasa Terpuji.” (QS. Al-Baqarah 267)
Untuk dapat mengeluarkan zakat profesi, ada ketentuan nishab yang harus diperhatikan. Jika sudah memenuhi nishabnya, barulah kita bisa menghitung berapa besar zakat penghasilan yang harus ditunaikan. Tentu dengan berdasarkan persentase zakat yang telah ditentukan dalam syariat Islam.
Contoh Menghitung Zakat Penghasilan
Pertanyaan
Saya adalah seorang istri usia 25 tahun yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Mohon dijelaskan mengenai zakat penghasilan (profesi), apa syaratnya dan berapa persentasenya?
Terima kasih.
Jawab
Zakat profesi adalah zakat yang harus dibayar seseorang dari harta miliknya yang diperoleh sebagai penghasilan dan pendapatan dalam bidang profesi yang digelutinya seperti pegawai, karyawa, dosen, dokter, insinyur, konsultan, dll.
Sedangkan syarat wajib zakat profesi adalah sama dengan syarat yang berlaku pada zakat harta secara umum, seperti misalya harta tersebut harus mencapi nishab. Namun tentang ketentuan nishab zakat penghasilan atau pendapatan profesi ini, diperselisihkan diantara para ulama seperti halnya setiap masalah yang baru.
Menurut pendapat sebagian ulama, penghitungan zakat penghasilan bisa dilakukan degan meng-qiyaskannya (menganalogikannya) pada hasil tanaman. Dan sebagian yang lain meng-qiyaskannya pada emas.
Jika kita qiyaskan pada hasil tanaman, maka nishabnya adalah senilai harga 653 kg beras (misalnya 3.265.000 rupiah dengan asumsi harga beras Rp. 5000/kg) dan zakat bisa dibayar (dengan kadar 2,5 %) rutin setiap bulan sebagaimana hasil tanaman yang harus dizakati setiap kali panen.
Adapun jika kita qiyaskan pada emas, maka nishabnya (berupa akumulasi penghasilan setahun) adalah senilai harga nishab emas, yaitu 85 gr dan pembayaran zakatnya (juga 2,5 %) setiap akhir tahun atau bisa juga dibayarkan setiap bulan sesuai sistem cicilan.
Namun yang perlu diketahui bahwa, standar nishab tersebut berdasrkan nominal penghasilan atau pendapatan netto, yakni setelah dikurangi kebutuhan pokok/primer (seperti makan, tempat tinggal, transportasi, penddikan dan pengobatan) dan juga pembayaran utang jatuh tempo.
Meskipun tidak sedikit juga muzakki (pembayar zakat) yang memilih untuk membayar zakat profesi dari penghasilan bruto.
Cara ini mengikuti pendapat sebagian ulama lain yang berpandangan seperti itu dan juga karena tingginya semangat mereka untuk berzakat, disamping alasan lebih praktis karena tidak harus susah-susah melakukan perhitungannya yang rumit.
Semoga bermanfaat.
Wallahu’alam.
Sumber: Majalah Al Falah 2013
Editor: Ayu SM
Konsultasi zakat dapat dilakukan di sini.
Artikel Terkait:
Zakat Perdagangan | YDSF
Zakat Pertanian | YDSF
Zakt Maal | YDSF
Zakat dalam Islam | YDSF
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF