Zakat Perdagangan | YDSF

Zakat Perdagangan | YDSF

13 Mei 2019

Berdagang atau yang saat ini lebih dikenal dengan berbisnis, merupakan mata pencaharian yang disunnahkan oleh Rasulullah Saw. Dalam Islam, barang dagangan pun juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi nishabnya. Zakat ini juga tergolong di dalam zakat maal.

Allah Swt pun berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 267 tentang wajibnya mengeluarkan zakat perdagangan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). 

Imam Bukhari dalam kita beliau pada bab Zakat menyebutkan bahwa,

باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ

“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)” (Shahih Bukhari pada kitab Zakat).

Berdasarkan ayat di atas, Ibnul ‘Arobi juga berkata, “Yang dimaksud hasil usaha kalian adalah perdagangan” (Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1: 469).

Zakat perdagangan atau perniagaan merupakan salah satu jenis dari zakat maal. Zakat ini dikeluarkan dari nilai barang yang diperdagangkan. Maksud dari barang yang diperdagangkan (‘urudhudh tijaroh) adalah barang-barang yang diperjualbelikan untuk mencari untung.

Syarat Barang Untuk Zakat Perdagangan

Sehingga untuk bisa menentukan apakah suatu barang tersebut dikenakan zakat perdagangan atau tidak, kita juga harus melihat kriterianya terlebih dahulu. Meliputi:

  1. Barang tersebut dimiliki sendiri. Baik itu diperoleh dengan cara dibeli atau menyewa. Ataupu hadiah dan wasiat.
  2. Barang tersebut tidak termasuk barang yang wajib dizakati lainnya, seperti ternak, emas, perak, dan mata uang yang disimpan.
  3. Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan
  4. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishab dari emas atau perak
  5. Telah mencapai haul dengan melalui satu tahu hijriyah

Nishab Zakat Perdagangan

Di Indonesia, untuk menghitung nishab dari zakat perdagangan menggunakan ukuran emas. Yakni setara dengan 85 gram emas 24 karat. Bila barang dagangan tersebut telah mencapai nishab ini dalam kurun satu tahun hijriyah (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Bahkan Ibnu Taimiyah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ” (Majmu’ Al Fatawa)

Sedangkan, perhitungan haul dari zakat perdagangan ini adalah satu tahun qomariyah. Atau yang lebih sering kita kenal dengan sebutan tahun hijriyah. Jika telah memenuhi nishab dan haulnya, maka persentase zakat perdagangan adalah 2,5% dari jumlah barang dagangan yang dimiliki.

Ada beberapa pendapat terkait dalam bentuk apakah zakat perdagangan ini dikeluarkan. Barang atau nilainya. Jumhur ulama berpendapat wajib mengeluarkan zakat perdagangan dengan nilainya, karena nishab barang dagangan juga dikonversikan ke dalam nilai (mata uangnya). Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa pedagang boleh memilih mengeluarkan zakatnya dengan barangnya atau nilai (mata uang)-nya (Shahih Fiqh Sunnah). Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih bermanfaat bagi golongan penerima zakat (Majmu’ Al Fatawa).

Perhitungan Zakat Perdagangan

Rumus perhitungan zakat perdagangan adalah sebagai berikut:

Perhitungan zakat perdagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + pituang yang diharapkan – utang yang hjatuh tempo**

Keterangan:

* dengan harga saat jatuh haul (satu tahun ketika akan dikeluarkan zakatnya), bukan harga beli

** utang yang gdimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (akan berzakat), bukan seluruh hutang yang dimiliki oleh pedagang. Karena jika dimasukkan semua hutangnya, maka nilainya untuk zakat tidaklah cukup.

Ilustrasi

Nirmala memiliki usaha bernama CV. Barokah yang  didirikan pada Syawal 1439 H. Pada tahun ini, usaha tersebut memiliki aset dan rincian hutang sebagai berikut:

  • Meubel yang belum terjual senilai Rp 300 juta
  • Uang tunai hasil berdagang sebesar Rp 100 juta
  • Piutang dari rekanan yang akan terbayarkan di tahun ini berkisar Rp 25 juta
  • Namun, memiliki hutang di sepupunya untuk modal dulu yang akan jatuh tempo pada tahun ini sebesar Rp 15 juta

Maka:

  1. Apakah Nirmala dikenakan zakat perdagangan?
  2. Jika YA, berapa besar zakat yang harus dikeluarkan?

Jawaban:

 1. Besar saldo yang dimiliki:

 

Perhitungan zakat perdagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + pituang yang diharapkan – utang yang hjatuh tempo**

 

Maka, Rp 300 juta + Rp 100 juta + Rp 25 juta – Rp 15 juta = Rp 410 juta

 

Nishab zakat perdagangan = 85 gram emas 24 karat

Harga emas (Antam) per hari ini (8 Mei 2019) = Rp 665 ribu

Besar batas nishab: 85 x Rp 665 ribu = Rp 56.525.000,-

 

Jadi, usaha Nirmala wajib dikeluarkan zakatnya.

 2. Besar zakat yang dikeluarkan: 2,5% x Rp 410 juta = Rp 10.250.000,-

 

Nah, itulah penjelasan beserta contoh ilustrasi perhitungan zakat perdagangan. Bagi Anda yang berbisnis, jangan lupa hitung aset dagang dan hutangnya yaa. Agar bisa diketahui wajib zakatnya. Serta besar zakat yang harus dikeluarkan.

 

Penulis: Ayu SM

 

Baca Juga:

Zakat Pertanian | YDSF

Zakt Maal | YDSF

Zakat dalam Islam | YDSF

Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF

Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF

Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian | YDSF

Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: