Dalam wakaf, kita akan mengenal istilah-istilah yang mungkin
terdengar dan terbaca kurang familiar. Dan, berbeda dengan ZIS. Secara arti,
mungkin sekilas sama, namun ternyata terdapat beberapa perbedaan.
Wakaf merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat
dianjurkan untuk seseorang yang sudah wajib zakat. Tetapi, bagi kita yang belum
wajib zakat, wakaf juga tetap bisa ditunaikan. Perintah menunaikan wakaf
disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Imran ayat 92:
“Kamu tidak akan
memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu
cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha
Mengetahui.”
Dalam surah tersebut, penunaian wakaf yang dicontohkan
adalah wakaf kebun kurma yang dilakukan oleh Abu Thalhah. Saat mengetahui
perintah Allah Swt. tersebut, Abu Thalhah langsung menemui Rasulullah saw. dan
mewakafkan kebun kurma terbaiknya.
Saat menunaikan wakaf, tentu ada beberapa hal yang perlu
kita perhatikan, seperti rukun dan syarat penunaian wakaf. Di dalamnya,
terdapat beberapa istilah yang penting untuk kita ketahui. Apa sajakah itu?
Istilah-istlah dalam Wakaf
Nazhir
Nazhir merupakan seseorang, sekelompok orang, atau
organisasi tertentu yang mengelola wakaf. Untuk menjaga amanah dan
profesionalitas dalam pengelolannya, maka setiap nazhir harus memiliki izin
resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebagaimana Yayasan Dana Sosial
al-Falah (YDSF), yang telah menerima izin resmi sebagai nazhir dari BWI dengan
nomor lisensi 3.3.000278.
Wakif
Bila ada yang mengelola, tentu ada yang menunaikan.
Seseorang, sekelompok orang, atau organisasi yang menunaikan wakaf disebut
dengan wakif. Untuk dapat menjadi seorang wakif, tentu ada beberapa syarat yang
diperhatikan. Di antaranya, baligh, merdeka, berakal sehat, dan tidak berada di
bawah pengampunan.
Mauquf ‘alaih
Aset atau harta wakaf yang telah dikelola akan diberikan
kepada penerima manfaat yang sesuai. Berbeda dengan zakat yang terdapat delapan
golongan penerima, untuk wakaf peneri manfaatnya tidak terbatas. Bahkan, si
wakif juga dapat menjadi salah satu penerima manfaat wakaf sesuai dengan
akadnya. Nah, penerima manfaat dalam wakaf ini disebut dengan istilah mauquf ‘alaih.
Mauquf bih
Selanjutnya, kita juga akan bertemu dengan istilah mauquf
bih yang berarti harta yang diwakafkan. Pada perkembangannya, untuk dapat
menunaikan wakaf tidak perlu menunggu memiliki aset mewah seperti rumah, tanah,
dan sebagainya. Namun, penunaian wakaf secara tunai dengan uang juga sudah
dapat dilakukan. Bahkan, dengan sukuk pun bisa.
Shighah
Shighah merupakan pernyataan ikrar wakaf yang dilakukan oleh
wakif. Untuk melindungi dan melegalkan pernyataan ini, maka perlu adanya akad
secara legal (ditandatangani bersama antara wakif dan nadzhir). Bila
diperlukan, juga dengan pihak terkait seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional),
Kepala KUA, dan lain-lain.
Wakaf di YDSF:
Artikel Terkait:
Tanda-Tanda Allah Memberi Hidayah | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Hukum Hadiah Undian (Quiz, Giveaway) dalam Islam | YDSF
PASTIKAN BEBAS PMK, YDSF GANDENG DINAS PERTANIAN NGANJUK DALAM PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN
Artikel Terkait:
Tanda-Tanda Allah Memberi Hidayah | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Hukum Hadiah Undian (Quiz, Giveaway) dalam Islam | YDSF
PASTIKAN BEBAS PMK, YDSF GANDENG DINAS PERTANIAN NGANJUK DALAM PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN