Mengenal Istilah-istilah dalam Wakaf | YDSF

Mengenal Istilah-istilah dalam Wakaf | YDSF

14 Mei 2022

Dalam wakaf, kita akan mengenal istilah-istilah yang mungkin terdengar dan terbaca kurang familiar. Dan, berbeda dengan ZIS. Secara arti, mungkin sekilas sama, namun ternyata terdapat beberapa perbedaan.

Wakaf merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk seseorang yang sudah wajib zakat. Tetapi, bagi kita yang belum wajib zakat, wakaf juga tetap bisa ditunaikan. Perintah menunaikan wakaf disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Imran ayat 92:

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Dalam surah tersebut, penunaian wakaf yang dicontohkan adalah wakaf kebun kurma yang dilakukan oleh Abu Thalhah. Saat mengetahui perintah Allah Swt. tersebut, Abu Thalhah langsung menemui Rasulullah saw. dan mewakafkan kebun kurma terbaiknya.  

Saat menunaikan wakaf, tentu ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, seperti rukun dan syarat penunaian wakaf. Di dalamnya, terdapat beberapa istilah yang penting untuk kita ketahui. Apa sajakah itu?

Istilah-istlah dalam Wakaf

Nazhir

Nazhir merupakan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi tertentu yang mengelola wakaf. Untuk menjaga amanah dan profesionalitas dalam pengelolannya, maka setiap nazhir harus memiliki izin resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebagaimana Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF), yang telah menerima izin resmi sebagai nazhir dari BWI dengan nomor lisensi 3.3.000278.

Wakif

Bila ada yang mengelola, tentu ada yang menunaikan. Seseorang, sekelompok orang, atau organisasi yang menunaikan wakaf disebut dengan wakif. Untuk dapat menjadi seorang wakif, tentu ada beberapa syarat yang diperhatikan. Di antaranya, baligh, merdeka, berakal sehat, dan tidak berada di bawah pengampunan.

Mauquf ‘alaih

Aset atau harta wakaf yang telah dikelola akan diberikan kepada penerima manfaat yang sesuai. Berbeda dengan zakat yang terdapat delapan golongan penerima, untuk wakaf peneri manfaatnya tidak terbatas. Bahkan, si wakif juga dapat menjadi salah satu penerima manfaat wakaf sesuai dengan akadnya. Nah, penerima manfaat dalam wakaf ini disebut dengan istilah mauquf ‘alaih.

Mauquf bih

Selanjutnya, kita juga akan bertemu dengan istilah mauquf bih yang berarti harta yang diwakafkan. Pada perkembangannya, untuk dapat menunaikan wakaf tidak perlu menunggu memiliki aset mewah seperti rumah, tanah, dan sebagainya. Namun, penunaian wakaf secara tunai dengan uang juga sudah dapat dilakukan. Bahkan, dengan sukuk pun bisa.

Shighah

Shighah merupakan pernyataan ikrar wakaf yang dilakukan oleh wakif. Untuk melindungi dan melegalkan pernyataan ini, maka perlu adanya akad secara legal (ditandatangani bersama antara wakif dan nadzhir). Bila diperlukan, juga dengan pihak terkait seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional), Kepala KUA, dan lain-lain.

 

Wakaf di YDSF:



Artikel Terkait:
Tanda-Tanda Allah Memberi Hidayah | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Hukum Hadiah Undian (Quiz, Giveaway) dalam Islam | YDSF
PASTIKAN BEBAS PMK, YDSF GANDENG DINAS PERTANIAN NGANJUK DALAM PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN

Tags: mengenal istilah wakaf, istilah wakaf, nazhir adalah, wakif adalah

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: