Dalam sepuluh hari terakhir Ramadhan, ajakan menunaikan
zakat fitrah menjadi sangat dimasifkan. Namun, sebenarnya kapan waktu untuk
menunaikan zakat fitrah? Apakah harus menunggu masa-masa akhir Ramadhan dulu
baru bisa menunaikannya?
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah kepada kaum muslim, sebagaimana
yang disebutkan beliau dalam hadits berikut: Dari Ibnu ‘Umar r.a., ia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum
bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan
orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut
ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (Muttafaq ‘alaih).
Maka, tidak ada alasan untuk tidak menunaikan zakat fitrah.
Bahkan, anak-anak muslim pun juga wajib ditunaikan zakat fitrahnya. Oleh siapa?
Tentunya oleh orang tuanya yang menjadi tulang punggung keluarga.
Utamanya, karena zakat fitrah menjadi salah satu sarana
penting untuk dapat menyucikan. Baik hal-hal yang bersifat fisik maupun ruhiyah
dari yang menunaikannya.
Besaran takar penunaian zakat fitrah ini pun beragam. Hal
ini dikarenakan, pada masa lampau satuan ukuran yang digunakan oleh Rasulullah
saw. adalah sha’ (empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang
digabungkan). Oleh karenanya, saat dikonversikan ke satuan berat masa kini pun
terdapat selisih. Untuk mengamankannya (agar tidak terjadi kekurangan), maka
dianjurkan melakukan pembulatan bilangan (ukuran) ke angka di atasnya.
Dalam hadits Rasulullah saw. zakat fitrah ditunaikan
sebanyak satu sha’. Bila dikonversikan ke kilogram (kg) maka antara 2,176 – 3,0
kg. Beberapa ulama ada yang berpendapat memakai 2,5 kg, tetapi juga ada yang
berpendapat baiknya dibulatkan menjadi 3 kg.
Cara menunaikannya pun beragam. Dapat ditunaikan dalam
bentuk beras (karena beras merupakan makanan pokok Indonesia) dan dapat
ditunaikan dalam bentuk uang. Keduanya sama-sama bisa diterima. Insyaa Allah dapat menjadi penyuci
terbaik diri kita.
Baca juga: Zakat Fitrah | YDSF
Sedangkan waktu menunaikan zakat fitrah, sebenarnya dapat
dilakukan sejak awal Ramadhan. Berikut penjelasannya.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Terdapat salah satu hadits yang menjadi penguat sebagian
besar umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah menjelang hari raya Idulfitri. Yaitu:
Rasulullah saw. bersabda, “Dan Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak
menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari
Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari).
Namun, bila kita menilik kembali lebih detail tentang hal
tersebut, maka kita akan menemukan waktu pembagian penunaian (membayar) zakat
fitrah selama bulan Ramadhan. Meliputi:
1.
Waktu mubah (boleh), yaitu pada awal bulan
hingga hari terakhir Ramadhan;
2.
Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di
akhir bulan Ramadhan (pada malam terakhir bulan Ramadhan menjelang shalat
Idulfitri);
3.
Waktu sunnah, yatiu ditunaikan pada usai shalat
subuh menjelang shalat Idul Fitri;
4.
Waktu makruh, yaitu pada sesudah shalat Idulfitri
hingga sebelum terbenamnya matahari pada hari tersebut;
5.
Waktu haram, yaitu sesudah terbenamnya matahari
pada hari raya Idulfitri.
Pada poin lima disebutkan tentang waktu haram penunaian
zakat fitrah. Namun, juga ada yang berpendapat bahwa penunaian zakat fitrah
setelah shalat Idulfitri hanya akan dicatat sebagai bentuk sedekah, bukan
zakat. Pendapat ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw. berikut: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri
sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya
setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai
sedekah.” (HR. Abu Daud)
Nah, Sahabat, sudahkah menunaikan zakat fitrah di Ramadhan
tahun ini?
Bayar Zakat di Bulan Ramadhan:
Tonton Juga:
Artikel Terkait:
Tata Cara Shalat Tarawih dan Witir | YDSF
PERBANYAK SEDEKAH SAAT RAMADHAN | YDSF
Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF
APA SAJA YANG HARUS DISIAPKAN SEBELUM MENUNAIKAN WAKAF? | YDSF
Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF