Wakaf Zamzam Tower | YDSF

Wakaf Zamzam Tower | YDSF

16 Desember 2022

Wakaf Zamzam Tower merupakan salah satu wujud wakaf produktif yang berhasil dan menjadi percontohan di banyak negara. Sebenarnya, wakaf yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut bukan hanya satu tower saja. Melainkan, terdapat beberapa tower dalam satu kompleks yang  juga dikelola dengan akad wakaf. Menariknya, Zamzam Tower dan kompleksnya menjadi salah satu ikon kota Makkah.

Sejarah Zamzam Tower  

Pada tahun 2008, Pangeran Khaled Al-Faisal mencetuskan ide kepada Raja Abdullah untuk membangun menara jam. Sang Raja pun memiliki lokasinya. Yakni di kompleks Abraj Al-Bait. Yang juga dikenal dengan sebutan Makkah Royal Clock Tower. Ketinggiannya mencapai 801 meter.

Kompleks ini memiliki tujuh menara, yaitu Hotel Tower, Al-Hajar, Zamzam, Al-Maqam, Kiblat, Al-Marwa, dan Safa. Posisinya berada di podium ke-15 lantai dari total 120 lantai bangunan kompleks. Total luasnya (kompleks dan menara) adalah 2,8 juta m2. Bahkan, beberapa sumber mencatat bahwa kompleks ini menjadi yang tertinggi ketiga di dunia. Posisinya, berurutan setelah Burj Khalifa dan Shanghai Tower.

Sedangkan, Zamzam Tower berfungsi sebagai penunjuk arah atau penanda bagi ribuan jamaah yang masuk ke Masjidil Haram. Selain itu, dalam kompleks tersebut juga terdapat mall dan Supermarket Bin Dawood. Oleh karenanya, kompleks ini selalu ramai dengan aktivitas jamaah haji atau umrah yang berbelanja makanan atau souvenir.

Pun telah ada musem yang berada di Zamzam Tower ini yang terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama, terdapat miniatur berupa ilustrasi audio visual yang menggambarkan alam semesta hingga galaksi. Lantai kedua dikhususkan untuk menggambarkan proses perputaran bulan, bumi, dan matahari. Berikutnya, di lantai ketiga, para pengunjung dapat mempelajari metode menentukan waktu dan panorama kota Makkah.

Pengelolaan Wakaf Zamzam Tower

Pada pengelolaannya, wakaf Zamzam Tower tidak dikelola secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, disubkan menjadi beberapa tahap pengelolaan tanpa mengeyampingkan akadnya sebagai wakaf. Berikut skema pengelolaan wakaf Zamzam Tower:

Baca juga: Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF

1.         Terdapat nazhir pemerintah yang bernama King Abdul Aziz Waqf (KAAW) di Arab Saudi;

2.         Dalam pengelolaannya, KAAW tidak berdiri sendiri;

3.         KAAW menyewakan tanah kepada perusahaan konstruksi swasta Bin Laden Group;

4.         Skema penyewaan menggunakan konsep BOT (Build Operating Transfer) berjangka 28 tahun;

5.         Dalam kontraknya, Bin Laden Group akan membuat kompleks pertokoan, tower, dan hotel untuk pembayaran kepada KAAW;

6.         Pada praktiknya, Bin Laden Group mensub-kontrakkan pembangunan dan operasi tersebut kepada Munshaat (perusahaan real-estate berbasis di Kuwait) dengan durasi yang sama.

7.         Di akhir kontrak, barulah dikembalikan ke Bin Laden Group, lalu diteruskan pengembaliannya ke pemerintah Arab Saudi;

8.         Penghimpunan dana pembangunan tower dilakukan dengan cara Munsahaat mengeluarkan sukuk Intifa’ senilai US$390 miliar (sekitar Rp5,8 triliun) berjangka 24 tahun;

9.         Ketika investor membeli sukuk tersebut, maka memiliki hak manfaat untuk tinggal atau disewakan kepada jamaah haji dan umroh dengan skema perhitungan yang disepakati oleh Munsahaat dan investor;

10.     Menurut data dari Dr. Habib Ahmed, pemasukan dari sewa kamar hotel per minggu pada off-peak season sebesar US$5 ribu (sekitar Rp75 juta). Sedangkan saat Ramadhan, dapat mencapai US$22 ribu (sekitar Rp330 juta);

11.     Salah satu yang dijalankan dalam skema itu adalah Zamzam Tower. Proyek wakaf ini memiliki risiko yang kecil karena hampir bisa dikatakan tidak ada rugi. Haji dan umrah selalu ada. Sehingga occupancy rate selalu tinggi.

Pada perkembangannya, pengelolaan wakaf Zamzam Tower ini menjadi banyak diadopsi untuk aset wakaf baik di Arab Saudi sendiri serta negara lain. Melalui pengelolaan dengan skema di atas, kita dapat mempelajari bahwa:

1.         Untuk mengoptimalkan wakaf produktif, perlu mencari proyek dengan risiko terkecil;

2.         Di atas tanah wakaf, boleh dimanfaatkan untuk bangunan wakaf atau non-wakaf;

3.         Pengembangan inovasi wakaf dan sukuk harus dilakukan terus menerus.

Mari, berpartisipasi memberikan yang terbaik melalui penunaian wakaf untuk kemajuan peradaban umat.

 

 

Wakaf di YDSF


 

Artikel Terkait:

Layanan Operasi Hernia YDSF
YDSF KELOLA POTENSI WAKAF DEMI UMAT Meraih Akhlak dengan Zakat | YDSF
Doa Memohon Rezeki yang Berkah dan Umur Panjang | YDSF
WAKAF TUNAI DI YDSF
YDSF Rayakan 'Agustusan' Bersama Puluhan ABK Madiun
IKATAN BAIK YDSF DAN MASJID AL FALAH


Penerapan Sukuk Wakaf



Tags: zamzam tower, wakaf, wakaf zamzam tower, ydsf, wakaf ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: