Penunaian zakat memang merupakan sebuah kewajiban bagi muslim. Melalui
zakat, seorang dapat meraih akhlak yang lebih baik karena telah menunaikan
perintah Allah Swt. Yakni, menafkahkan rezeki di jalan Allah.
Secara garis besar, terdapat dua jenis zakat dalam Islam. Yaitu zakat
fitrah dan zakat maal. Kita dapat menunaikan zakat fitrah setiap tahunnya pada
momen Ramadhan. Namun, untuk dapat menunaikan zakat maal maka kita harus menghitung
terlebih dahulu apakah harta kita telah memenuhi nishab dan haul.
Saat manusia telah suci dari kikir dan batil, serta sudah siap untuk
memberi dan berinfaq, maka Allah akan menaikkannya dari kotoran sifat kikirnya.
Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Isra’ ayat 100 bahwa sejatinya
dalam diri manusia itu terdapat sifat kikir.
Lebih lanjut Allah menyatakan jika manusia telah mau membersihkan rezekinya
dengan zakat, berarti telah hampir mendekati kesempurnaan sifat Tuhan. Karena
salah satu sifatNya adalah memberikan kebaikan, rahmat, kasih sayang dan kebajikan,
tanpa ada kemanfaatan yang kembali kepadaNya. Berusaha untuk menghasilkan
sifat-sifat ini sesuai dengan kemampuan manusia, merupakan berakhlak dengan akhlak
Allah. Hal itu adalah ujung dari kesempurnaan nilai kemanusiaan.
Imam ar-Razi mengungkapkan, “Sesungguhnya jiwa yang berbicara -yang
dengannya manusia menjadi manusia- mempunyai dua kekuatan: berpikir dan
berbuat.”
Kesempuranan kekuatan berpikir bergantung pada cara mengagungkan perintah
Allah Swt. Dan, kesempurnaan kekuatan beramal bergantung pada kasih sayangnya
pada makhluk Allah. Kemudian Allah pun mewajibkan zakat, agar nilai kesempurnaan
tersebut berada pada jiwa manusia. Sifat yang dimaksud adalah sifat memberi
kebajikan kepada makhluk Allah, berbuat untuk menyampaikan kebaikan-kebaikan
pada mereka, dan berusaha menghilangkan segala kesalahannya.
Sebenarnya Allah akan menumbuhkan ruh kebajikan setiap muslim yang telah
berzakat. Akhlak dermawan yang dibangun manusia, akan membuat sedekah jariyah
yang dikeluarkannya di waktu terdahulu dapat dimanfaatkan kaum muslimin
sesudahnya. Dan, contoh lain yang jelas dalam aturan (wakaf kebijakan) yang
dilakukan oleh muwaqif kaum muslimin. Itu merupakan contoh mulia dalam
membuktikan kebenaran menebar kebaijkan, menyampaikan ruh kebajikan pada orang
lain.
Meluasnya ruh ini karena berbagai macam kebutuhan dan beragamnya orang yang
membuthkan pertolongan material dan spiritual, pada setiap jenis dan tingkatan.
Sumber Majalah Al Falah Edisi Januari 2012
Zakat di YDSF:
Artikel Terkait:
BATAS PENGHASILAN WAJIB ZAKAT | YDSF
Akhlak Baik, Cerminan Hati Bersih | YDSF
PERBEDAAN NAZHIR DAN WAKIF DALAM WAKAF | YDSF
Amalan yang Merusak Amalan Lainnya | YDSF
BOLEHKAH UMRAH TAPI BELUM ZAKAT MAAL? | YDSF
Usia 6,5 Tahun, Anak Masih Takut di Sekolah