Titik Persamaan Zakat dan Pajak | YDSF

Titik Persamaan Zakat dan Pajak | YDSF

30 Maret 2023

Menjadi seorang warga negara yang bijak, maka harus sadar akan kewajiban membayar pajak. Namun, patuh terhadap aturan negara saja tidak cukup untuk seorang muslim. Kita juga harus meraih ketaatan dengan mau menyempurnakan diri melalui penunaian zakat.

Sayangnya, saat menunaikan keduanya masih banyak orang yang tidak dilakukan dengan selaras. Ada sebagian orang yang hanya saklek menunaikan pajak dan menganggap bahwa zakat itu ditunaikan pada saat-saat tertentu saja. Misal, saat merasa sedang berlebih rezekinya. Ada juga sebagian dari masyarakat kita yang hanya rajin berzakat, tapi terkadang kurang menyadari pentingnya membayar pajak.

Padahal, kedua sangat penting. Memang, terdapat perbedaan pendapat tentang bolehnya tidaknya umat muslim ditarik kewajiban pajak. Namun, bila kita hidup di wilayah yang memang menerapkan wajib pajak, maka hendaknya patuh. Utamanya, selama pemimpin negara tersebut tidak memerintahkan suatu kemaksiatan.

Rasulullah saw. menerangkan kepada para sahabatnya bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin, “Bolehkah melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah saw. menjawab, “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat.” (HR. Muslim).

Oleh karenanya, alangkah lebih baik bila kita memenuhi kewajiban pajak yang telah diatur negara tetapi juga selalu ingat akan kewajiban berzakat.. Bukan berat sebelah. Utamanya, bila negara membutuhkan dan aturan-aturan yang berlaku tidak melanggar syariat Islam. Dan, tidak membuat pihak-pihak lain dirugikan. Sebagaimana Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil ….” (QS. An-Nisa: 29).

Selain itu, sebenarnya kedua aspek ekonomi tersebut memiliki titik persamaan, yang di antaranya:

1.       Unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga terdapat dalam zakat. Bila seseorang muslim terlambat membayar zakat, karena keimanan dan keislamannya belum kuat, di sini pemerintah Islam akan memaksanya, bahkan memerangi mereka yang enggan membayar zakat;

2.       Bila harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara), pusat maupun daerah, maka zakat pun demikian, karena pada dasarnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an: amil zakat (al-amilin alaiha);

3.       Di antara ketentuan pajak, ialah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Ia hanya memperoleh berbagai fasilitas untuk dapat melangsungkan kegiatan usahanya. Demikian halnya dalam zakat. Pezakat tidak memperoleh lindungan, penjagaan, dan solidaritas dari masyarakatnya. la wajib memberikan hartanya untuk menolong warga masyarakat dan membantu mereka dalam menanggulangi kemiskinan, kelemahan dan penderitaan hidup, juga ia menunaikan kewajibannya untuk menanggulangi kepentingan umat Islam demi tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya dakwah kebenaran di muka bumi, tanpa mendapat prestasi kembali atas pembayaran zakatnya.

Baca juga: Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF

Apabila pajak pada zaman modern ini mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik di samping tujan keuangan, maka zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan jangkauan yang lebih luas pada aspek-aspek yang disebutkan tadi dan aspek-aspek lain, semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.

Menariknya, bagi siapa yang menunaikan zakat maal (dari harta yang dimilikinya) terlebih dahulu, maka ia akan mendapatkan potongan untuk penghasilan kena pajaknya. Sehingga, besaran pajak yang dibayarkan juga akan terasa lebih ringan. Zakat tertunaikan, pajak pun tidak ketinggalan.

Lantas, bagaimana bila ternyata ada orang yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak tetapi belum mencapai nishab zakat? Maka, dahulukan kewajiban pajaknya. Namun, meski belum memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat maal jangan sampai terlewatkan untuk menyelesaikan kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap Ramadhan. Karena, zakat jenis apapun tetap akan membantu kita menyucikan jiwa, raga, dan harta. Insya Allah.

Dan, jangan lupa juga untuk selalu mau berbagi kepada sesama. Latih diri untuk menumbuhkan rasa peduli yang berujung pada sebuah aksi kebaikan.

 

Artikel Terkait

Waktu Terbaik Terkabulnya Doa | YDSF
ZAKAT DARI UANG PESANGON PENSIUN | YDSF
Mendahulukan Jamak-Qashar dalam Shalat Fardhu | YDSF
FIDYAH DALAM ISLAM DAN KETENTUANNYA | YDSF
Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF
Sujud Setelah Shalat | YDSF
BONUS GAJI ATAU THR MASUK HITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN | YDSF

 

Parenting Ramadhan YDSF | Beryukur | Ustadz Suhadi Fadjaray


Tags: persamaan zakat dan pajak, zakat ydsf, zakat, ydsf, pajak

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: