Menjadi seorang
warga negara yang bijak, maka harus sadar akan kewajiban membayar pajak. Namun,
patuh terhadap aturan negara saja tidak cukup untuk seorang muslim. Kita juga
harus meraih ketaatan dengan mau menyempurnakan diri melalui penunaian zakat.
Sayangnya, saat
menunaikan keduanya masih banyak orang yang tidak dilakukan dengan selaras. Ada
sebagian orang yang hanya saklek menunaikan pajak dan menganggap bahwa zakat
itu ditunaikan pada saat-saat tertentu saja. Misal, saat merasa sedang berlebih
rezekinya. Ada juga sebagian dari masyarakat kita yang hanya rajin berzakat,
tapi terkadang kurang menyadari pentingnya membayar pajak.
Padahal, kedua
sangat penting. Memang, terdapat perbedaan pendapat tentang bolehnya tidaknya
umat muslim ditarik kewajiban pajak. Namun, bila kita hidup di wilayah yang
memang menerapkan wajib pajak, maka hendaknya patuh. Utamanya, selama pemimpin
negara tersebut tidak memerintahkan suatu kemaksiatan.
Rasulullah saw. menerangkan
kepada para sahabatnya bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang
zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin, “Bolehkah
melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah saw. menjawab, “Tidak boleh! Selagi
mereka masih menjalankan shalat.” (HR. Muslim).
Oleh karenanya, alangkah
lebih baik bila kita memenuhi kewajiban pajak yang telah diatur negara tetapi
juga selalu ingat akan kewajiban berzakat.. Bukan berat sebelah. Utamanya, bila
negara membutuhkan dan aturan-aturan yang berlaku tidak melanggar syariat Islam.
Dan, tidak membuat pihak-pihak lain dirugikan. Sebagaimana Allah Swt.
berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan cara yang batil ….” (QS. An-Nisa: 29).
Selain itu, sebenarnya
kedua aspek ekonomi tersebut memiliki titik persamaan, yang di antaranya:
1.
Unsur
paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga
terdapat dalam zakat. Bila seseorang muslim terlambat membayar zakat, karena
keimanan dan keislamannya belum kuat, di sini pemerintah Islam akan memaksanya,
bahkan memerangi mereka yang enggan membayar zakat;
2.
Bila
harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara), pusat maupun daerah, maka
zakat pun demikian, karena pada dasarnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah
sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an: amil zakat (al-amilin alaiha);
3.
Di
antara ketentuan pajak, ialah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak
menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Ia hanya memperoleh berbagai
fasilitas untuk dapat melangsungkan kegiatan usahanya. Demikian halnya dalam
zakat. Pezakat tidak memperoleh lindungan, penjagaan, dan solidaritas dari
masyarakatnya. la wajib memberikan hartanya untuk menolong warga masyarakat dan
membantu mereka dalam menanggulangi kemiskinan, kelemahan dan penderitaan
hidup, juga ia menunaikan kewajibannya untuk menanggulangi kepentingan umat
Islam demi tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya dakwah kebenaran di muka
bumi, tanpa mendapat prestasi kembali atas pembayaran zakatnya.
Baca juga: Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
Apabila pajak
pada zaman modern ini mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik di
samping tujan keuangan, maka zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan
jangkauan yang lebih luas pada aspek-aspek yang disebutkan tadi dan aspek-aspek
lain, semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan
masyarakat.
Menariknya, bagi siapa
yang menunaikan zakat maal (dari harta yang dimilikinya) terlebih dahulu, maka
ia akan mendapatkan potongan untuk penghasilan kena pajaknya. Sehingga, besaran
pajak yang dibayarkan juga akan terasa lebih ringan. Zakat tertunaikan, pajak
pun tidak ketinggalan.
Lantas, bagaimana
bila ternyata ada orang yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak tetapi belum
mencapai nishab zakat? Maka, dahulukan kewajiban pajaknya. Namun, meski belum
memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat maal jangan sampai terlewatkan untuk
menyelesaikan kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap Ramadhan.
Karena, zakat jenis apapun tetap akan membantu kita menyucikan jiwa, raga, dan
harta. Insya Allah.
Dan, jangan lupa
juga untuk selalu mau berbagi kepada sesama. Latih diri untuk menumbuhkan rasa
peduli yang berujung pada sebuah aksi kebaikan.
Artikel Terkait
Waktu Terbaik Terkabulnya Doa | YDSF
ZAKAT DARI UANG PESANGON PENSIUN | YDSF
Mendahulukan Jamak-Qashar dalam Shalat Fardhu | YDSF
FIDYAH DALAM ISLAM DAN KETENTUANNYA | YDSF
Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF
Sujud Setelah Shalat | YDSF
BONUS GAJI ATAU THR MASUK HITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN | YDSF