Salah satu manfaat zakat yang dapat kita rasakan sebagai
penunai zakat (muzakki) secara langsung adalah zakat dapat menjadi pengurang
penghasilan kena pajak. Alhamdulillah, pemerintah Indonesia pun telah mengatur
hal ini dalam regulasi khusus. Sehingga, kita sebagai warga negara Indonesia
dan yang telah rampung menunaikan zakat tak perlu ragu lagi untuk melampirkan
bukti pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 22 UU 23 Th. 2011
tentang Pengelolaan Zakat. Berbunyi: “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada
Organisasi Pengelola Zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”
Menunaikan zakat dan pajak menjadi sebuah kewajiban teruntuk
kita seorang muslim yang telah memenuhi nishab hartanya dan berkewarganegaraan
Republik Indonesia. Sehingga, tidak ada alasan untuk melalaikannya.
Seseorang dikatakan telah memenuhi nishab untuk dapat
menunaikan zakat bila penghasilan yang didapatkannya mencapai 85 gram emas
(murni). Ketentuan ini pun akan terus berbeda-beda dari tahun ke tahun.
Mengikuti fluktuasi dari harga emas (murni) itu sendiri. Oleh karenanya,
pemerintah melalui Kemenag dan BAZNAS akan terus mengeluarkan ketentuan nishab zakat yang
dikurskan dalam bentuk rupiah setiap tahunnya. Bila telah mencapai nishab, maka
wajib ditunaikan 2,5% dari total penghasilannya untuk berzakat.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.
Syarat Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Penjelasan mengenai peraturan hal-hal yang dapat dikatakan
sebagai pengurang pajak, tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor
PER-6/PJ/2011 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti
Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sedangkan dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor
PER-6/PJ/2011 tersebut, menjelaskan bahwa untuk dapat menggunakan zakat sebagai klaim pengurang
pajak, meliputi:
1. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
2.
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a.
Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung
atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai
Mandiri (ATM),
b.
Paling sedikit memuat:
i.
Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) pembayar;
ii.
Jumlah pembayaran;
iii.
Tanggal pembayaran;
iv.
Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
v.
Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga
amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di
bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
vi. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Contoh Perhitungan Zakat Pengurang Pajak
Sehingga perhitungan zakat dapat dikurangkan melalui
penghasilan bruto seseorang dalam setahun. Yang mana disertai dengan biaya
pengurang sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) beserta Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP). Dan menghasilkan total Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Perhitungan Tanpa Zakat:
PKP = Penghasilan Netto - PTKP
Perhitungan Dengan Zakat:
PKP = Penghasilan Netto – Zakat - PTKP
Sedangkan Penghasilan Netto didapatkan dari:
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Pengurang (biaya)
yang diperkenankan oleh UU PPh
Biaya pengurang penghasilan bruto sesuai UU PPh 21 antara
lain:
- Biaya
Jabatan, 5% dari penghasilan bruto setahun dengan total maksimal Rp 6 juta
setahun,
- Biaya
Pensiun, 5% dari penghasilan bruto setahun atau total maksimal Rp 2,4 juta
setahun,
- Iuran BPJS (yang dibayarkan karyawan), yakni meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan (Jkes).
Batas PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batasan
penghasilan seseorang dikatakan wajb pajak atau tidak. Mudahnya, bila
dianalogikan ke dalam zakat, PTKP sama seperti nishab untuk bisa seseorang
dikatakan wajib pajak.
Adapun Tarif PTKP 2018/2019 sesuai PMK 101-PMK.010-2016,
meliputi:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin
(TK) |
||
Uraian |
Status |
PTKP |
Wajib Pajak |
TK0 |
54,000,000 |
Tanggungan 1 |
TK1 |
58,500,000 |
Tanggungan 2 |
TK2 |
63,000,000 |
Tanggungan 3 |
T K3 |
67,500,000 |
2. Wajib Pajak Kawin (K) |
||
Uraian |
Status |
PTKP |
Wajib Pajak Kawin |
K0 |
58,500,000 |
Tanggungan 1 |
K1 |
63,000,000 |
Tanggungan 2 |
K2 |
67,500,000 |
Tanggungan 3 |
K3 |
72,000,000 |
3. Wajib Pajak Kawin, Penghasilan Istri & Suami
Digabung (K/I) |
||
Uraian |
Status |
PTKP |
Wajib Pajak Kawin |
K/I/0 |
112,500,000 |
Tanggungan 1 |
K/I/1 |
117,000,000 |
Tanggungan 2 |
K/I/2 |
121,500,000 |
Tanggungan 3 |
K/I/3 |
126,000,000 |
Catatan: |
|
|
|
Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3
orang |
|
||
|
Tarif PPh 21
Tarif PPh 21 merupakan besarnya persentase tarif pajak yang
dikenakan pada orang wajib pajak sesuai dengan jumlah penghasilan tertentu.
Untuk saat ini peraturan tersebut tercantum dalam UU No. 36 Th. 2008 Pasal 17.
Aturan ini tentunya berbeda bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak.
Berikut merupakan tarif PPH 21 bagi pemilik NPWP:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) |
Tarif Pajak |
Sampai dengan 50 juta |
5% |
50 juta s/d 250 juta |
15% |
250 juta s/d 500 juta |
25% |
Di atas 500 juta |
30% |
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, maka akan
dikenakan lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak
yang memiliki NPWP (UU No. 36 Th. 2008 Pasal 21 ayat 5a).
Ilustrasi Studi Kasus
Pak Roni memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp 300
juta. Ia belum menikah. Hitung besar pajak yang harus dikeluarkan oleh Pak
Roni:
- Dengan
Zakat
- Tanpa
Zakat
Jawaban Perhitungan
Nb: Batas nishab zakat menurut aturan BAZNAS 2021 (terbaru):
Perhitungan total Penghasilan Kena Pajak milik Pak Roni:
*Nb: Zakat Rp7.500.000,00 didapatkan dari 2,5% dikalikan Rp300 juta
Perhitungan pajak milik Pak Roni:
Kesimpulan
Dari contoh ilustrasi perhitungan ini, maka pembayaran pajak dapat berkurang bila kita menunaikan zakat. Bukti pembayaran zakat harus dilampirkan saat melakukan transaksi pelaporan pajak. Meski bila dilihat perbedaannya tidak mencolok, namun dengan membayarkan zakat dan pajak, maka kita telah menunaikan dua kewajiban sekaligus.
Featured Image by Pixabay.
Bayar Zakat Online:
Artikel Terkait:
Zakat dalam Islam | YDSF
ZAKAT MAAL | YDSF
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang Meninggal | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM