Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF

Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF

28 Februari 2022

Salah satu manfaat zakat yang dapat kita rasakan sebagai penunai zakat (muzakki) secara langsung adalah zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Alhamdulillah, pemerintah Indonesia pun telah mengatur hal ini dalam regulasi khusus. Sehingga, kita sebagai warga negara Indonesia dan yang telah rampung menunaikan zakat tak perlu ragu lagi untuk melampirkan bukti pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 22 UU 23 Th. 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berbunyi: “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Organisasi Pengelola Zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”

Menunaikan zakat dan pajak menjadi sebuah kewajiban teruntuk kita seorang muslim yang telah memenuhi nishab hartanya dan berkewarganegaraan Republik Indonesia. Sehingga, tidak ada alasan untuk melalaikannya.

Seseorang dikatakan telah memenuhi nishab untuk dapat menunaikan zakat bila penghasilan yang didapatkannya mencapai 85 gram emas (murni). Ketentuan ini pun akan terus berbeda-beda dari tahun ke tahun. Mengikuti fluktuasi dari harga emas (murni) itu sendiri. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kemenag dan BAZNAS akan terus  mengeluarkan ketentuan nishab zakat yang dikurskan dalam bentuk rupiah setiap tahunnya. Bila telah mencapai nishab, maka wajib ditunaikan 2,5% dari total penghasilannya untuk berzakat.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

Syarat Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Penjelasan mengenai peraturan hal-hal yang dapat dikatakan sebagai pengurang pajak, tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Sedangkan dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tersebut, menjelaskan bahwa untuk dapat menggunakan zakat sebagai klaim pengurang pajak, meliputi:

1.       Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

2.       Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a.       Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM),

b.      Paling sedikit memuat:

                                                               i.      Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;

                                                             ii.      Jumlah pembayaran;

                                                            iii.      Tanggal pembayaran;

                                                           iv.      Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan

                                                             v.      Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau

                                                           vi.      Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Contoh Perhitungan Zakat Pengurang Pajak

Sehingga perhitungan zakat dapat dikurangkan melalui penghasilan bruto seseorang dalam setahun. Yang mana disertai dengan biaya pengurang sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) beserta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dan menghasilkan total Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Perhitungan Tanpa Zakat:

PKP = Penghasilan Netto - PTKP


Perhitungan Dengan Zakat:

PKP = Penghasilan Netto – Zakat - PTKP


Sedangkan Penghasilan Netto didapatkan dari:

Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Pengurang (biaya) yang diperkenankan oleh UU PPh


Biaya pengurang penghasilan bruto sesuai UU PPh 21 antara lain:

  • Biaya Jabatan, 5% dari penghasilan bruto setahun dengan total maksimal Rp 6 juta setahun,
  • Biaya Pensiun, 5% dari penghasilan bruto setahun atau total maksimal Rp 2,4 juta setahun,
  • Iuran BPJS (yang dibayarkan karyawan), yakni meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan (Jkes).


Batas PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batasan penghasilan seseorang dikatakan wajb pajak atau tidak. Mudahnya, bila dianalogikan ke dalam zakat, PTKP sama seperti nishab untuk bisa seseorang dikatakan wajib pajak.

Adapun Tarif PTKP 2018/2019 sesuai PMK 101-PMK.010-2016, meliputi:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

Uraian

 Status

 PTKP

Wajib Pajak

 TK0

 54,000,000

Tanggungan 1

 TK1

 58,500,000

Tanggungan 2

 TK2

 63,000,000

   Tanggungan 3

T K3

 67,500,000

 

 2. Wajib Pajak Kawin (K)

 Uraian

 Status

 PTKP

 Wajib Pajak Kawin

 K0

 58,500,000

 Tanggungan 1

 K1

 63,000,000

 Tanggungan 2

 K2

 67,500,000

 Tanggungan 3

 K3

 72,000,000

 

 3. Wajib Pajak Kawin, Penghasilan Istri & Suami Digabung (K/I)

 Uraian

 Status

 PTKP

 Wajib Pajak Kawin

 K/I/0

 112,500,000

 Tanggungan 1

 K/I/1

 117,000,000

 Tanggungan 2

 K/I/2

 121,500,000

 Tanggungan 3

 K/I/3

 126,000,000

Catatan:

 

 

 

Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang

 

 

 

Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 merupakan besarnya persentase tarif pajak yang dikenakan pada orang wajib pajak sesuai dengan jumlah penghasilan tertentu. Untuk saat ini peraturan tersebut tercantum dalam UU No. 36 Th. 2008 Pasal 17. Aturan ini tentunya berbeda bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak.

Berikut merupakan tarif PPH 21 bagi pemilik NPWP:

 Penghasilan Kena Pajak   (PKP)

 Tarif Pajak

 Sampai dengan 50 juta

 5%

 50 juta s/d 250 juta

 15%

 250 juta s/d 500 juta

 25%

 Di atas 500 juta

 30%

 

Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP (UU No. 36 Th. 2008 Pasal 21 ayat 5a).

Ilustrasi Studi Kasus

Pak Roni memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp 300 juta. Ia belum menikah. Hitung besar pajak yang harus dikeluarkan oleh Pak Roni:

  1. Dengan Zakat
  2. Tanpa Zakat

Jawaban Perhitungan

 Nb: Batas nishab zakat menurut aturan BAZNAS 2021 (terbaru): Rp79.738.415 per tahun --> Maka, sebenarnya, Pak Roni sudah termasuk orang yang wajib zakat. 

Perhitungan total Penghasilan Kena Pajak milik Pak Roni:


*Nb: Zakat Rp7.500.000,00 didapatkan dari 2,5% dikalikan Rp300 juta

Perhitungan pajak milik Pak Roni:


Kesimpulan

Dari contoh ilustrasi perhitungan ini, maka pembayaran pajak dapat berkurang bila kita menunaikan zakat. Bukti pembayaran zakat harus dilampirkan saat melakukan transaksi pelaporan pajak. Meski bila dilihat perbedaannya tidak mencolok, namun dengan membayarkan zakat dan pajak, maka kita telah menunaikan dua kewajiban sekaligus. 


Featured Image by Pixabay.


Bayar Zakat Online:


Artikel Terkait:
Zakat dalam Islam | YDSF
ZAKAT MAAL | YDSF
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang Meninggal | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM

 

Tags: zakat pengurang pajak, zakat pengurang penghasilan kena pajak, zakat membayar pajak

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: