Hukum Bayar Zakat Online dalam Islam | YDSF

Hukum Bayar Zakat Online dalam Islam | YDSF

15 Oktober 2019

Saat ini semakin marak tentang pembayaran zakat secara online atau digital. Namun, terkadang masih banyak dari kita yang belum begitu yakin tentang ranah hukumnya dalam Islam. Tentang boleh tidaknya kita membayarkan zakat melalui media digital.

Teknologi Boleh Digunakan Asal Tidak Melanggar Syari

Rasulullah SAW bersabda,

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim).

Dari hadits tersebut, sebenarnya Rasulullah telah memberikan ‘kode’ kepada umatnya untuk terus belajar dan mencari tahu ilmu-ilmu yang penting dan terus dibutuhkan dalam kehidupan. Karena, beliau juga mengetahui bahwa setiap orang pastilah memiliki keahliannya masing-masing. Selama, apa yang ilmu yang kita pelajari masih dalam koridor syari untuk membuat Islam menjadi lebih maju.

Pada prinsipnya, teknik ataupun tata cara dalam urusan dunia, sejatinya telah jelas menjadi hal bagi siapa saja yang hidup pada suatu zaman tersebut. Sama halnya seperti saat dulu ingin berkomunikasi dengan saudara yang jauh, kita masih harus menggunakan surat. Hal ini pun kemudian bergeser seiring adanya teknologi, mulai dari kita berkomunikasi melalui pesawat telepon, selanjutnya berkembang Short Message Service (SMS), hingga saat ini sudah ada berbagai aplikasi perpesanan yang bisa kita gunakan untuk berkomunikasi dengan sangat mudah dan efisien.

Nah, hal ini pun juga berlaku dalam pembayaran zakar secara online atau digital. Jika dirasa dengan adanya hal semacam ini dapat mempermudah seseorang untuk bisa menunaikan zakatnya, tentunya sangat diperbolehkan. Baik itu melalui website, langsung kepada si admin melalui WhatsApp, atau media online lainnya. Bahkan jika ingin menghitungnya lebih dahulu dengan kalkulator zakat, juga diperbolehkan. Asalkan satuan atau parameter yang digunakan dalam kalkulator tersebut sudah sesuai dengan harga barang yang dijadikan nishab (seperti emas dan beras) sudah yang terbaru.

Jangan Lupa Untuk Mendoakan yang Berzakat

Meskipun kita (bila bertugas sebagai seorang amil) menerima pembayaran zakat dari seseorang melalui online atau digital, hendaknya tetaplah kita ‘bersikap’ sebagaimana saat offline. Salah satu hal kecil seperti hendaknya kita tetap mendoakan mereka yang berzakat online.

Masih ingatkah kita tentang kisah Abdullah bin Aufa yang pernah mendatangi Rasulullah dengan membawa sedekah? Meskipun sedekah tersebut milik ayah Abdullah bin Aufa yang telah meninggal dunia, bahkan Rasulullah juga mendoakan keduanya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلَانٍ فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

Artinya, “Dari Abdullah ibn Abi Aufa berkata, ‘Jika suatu kaum datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa sedekah mereka, Rasul mendoakannya, ‘Allāhumma ṣalli 'alā āli fulān’ (Ya Allah berilah salawat kepada keluarga fulān). Maka bapakku mendatangi Rasul SAW dengan membawa zakatnya. Rasul mendo'akanya, ‘Allāhumma ṣalli 'alā āli Abī Awfā.’ (Ya Allah, berilah shalawat kepada keluarga Abu Awfā),’” (HR. Bukhari).

Sehingga ketika ada orang yang membayarkan zakatnya secara online, kita wajib mendoakannya sebagaimana doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits tersebut. Mungkin, bila melalui seseorang tersebut berzakat pesan online secara langsung (seperti WhatsApp atau DM di Instagram) kita bisa langsung membalasnya dengan doa. Namun, bila melalui website, sebaiknya buatlah juga semacam ‘bot’ atau sebuah teknologi yang bisa memberikan doa dalam bentuk notifikasi kepada setiap orang tersebut yang berzakat atau bersedekah online.

Berapa pun nilai zakat atau bahkan infaq yang kita terima secara online, hendaknya tetap kita layani dengan sebaik mungkin. Biarkanlah setiap orang memiliki kesadarannya masing-masing dalam menunaikan zakatnya. Jangan pernah ada kesan memaksa. Cukup berikan hal-hal yang edukatif kepada mereka.

 

Naskah: Ayu SM

Sumber: Dr. H.Zainuddin MZ, Lc. . MA

 

 

Tags:

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: