Perbedaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf | YDSF

Perbedaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf | YDSF

10 Februari 2023

Dalam pilar ekonomi Islam terdapat beberapa jenis sumber pendanaan untuk umat, yaitu zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Meski sama-sama berperan menopang pemberdayaan dan kemajuan umat, tetapi keempatnya memiliki perbedaan. Baik dari pengertian, tata cara, hingga batasan harta yang dimiliki untuk dapat menunaikannya.

Penunaian zakat, infaq, sedekah, dan wakaf merupakan wujud dari menginfakkan harta atau rezeki yang dimiliki di jalan Allah Swt. Terdapat banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menyampaikan tentang anjuran tersebut, baik secara spesifik (setiap bidangnya) maupun secara umum. Sebagaimana firman Allah Swt. pada surah Al-Baqarah ayat 261, “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”

Agar tidak salah dalam menunaikan, maka sebaiknya kita mengetahui perbedaan dari zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Ketika akad telah sesuai, insya Allah akan mendatangkan banyak keberkahan.

Zakat, Haul dan Nishabnya

Zakat berasal dari kata zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik (dalam Mu’jam Wasith, juz 1 hal. 398). Para ulama juga berpendapat bahwa zakat diartikan dengan bertambah dan tumbuh. Sedangkan secara fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah Swt. kepada orang-orang yang berhak.

Ibnu Taimiah berkata, “Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula: bersih dan bertambah maknanya.” Sehingga, orang-orang yang dengan sadar, tulus ikhlas, dan lillahi ta’ala menunaikan zakat, maka hidupnya akan penuh dengan keberkahan dan hartanya akan tumbuh (bertambah).

Ada dua jenis zakat yang diwajibkan untuk umat muslim menunaikannya, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Untuk zakat fitrah wajib ditunaikan oleh siapa saja yang merupakan seorang muslim dan dikeluarkan saat Ramadhan, yaitu sebesar 2,5-3 kg beras. Sedangkan, zakat maal hanya diwajibkan bagi mereka yang hartanya telah mencapai batasan (nishab) kekayaan dan haul (waktu kepemilikan harta). Besaran yang dikeluarkan tergantung dari jenis zakatnya, ada yang 2,5%, ada yang berdasarkan usia hewan ternaknya, atau sebesar 653 kg beras.

Beda Infaq dan Sedekah

Berikutnya, yaitu infaq dan sedekah. Mungkin, dua kegiatan ini yang paling akrab dan sering kita tunaikan. Karena tidak memerlukan perhitungan nishab, haul, dan berapa besarannya yang harus dikeluarkan.

Terdapat beberapa istilah dalam bahasa Arab untuk penyebutan infaq. Mulai dari anfaqa, anfaqta, anfaqtum, anfaqu, tunfiqu, tunfiquna, dan seterusnya. Penyebutan ini dibedakan berdasarkan fi’il madhi (kata kerja masa lampau), fi’il mudari (kata kerja sekarang dan masa depan), fi’il amri (kata kerja perintah), ism masdar (kata dasar), dan ism fail (subjek). Secara umum, kata-kata tersebut memiliki kesamaan maksud yaitu pemberian harta benda kepada orang lain yang akan habis atau hilang dan terputus dari kepemilikan seseorang bagi yang memberi.

Baca juga: 
Zakat untuk Kendaraan Pribadi, Motor Ojol Perlu Dizakati? | YDSF
Sasaran Distribusi Penerima Sedekah | YDSF

Berbeda dengan sedekah yang berasal dari kata shodaqoh, dengan akar katanya adalah shidq (jujur, benar, memberi dengan ikhlas). Sehingga, orang-orang yangmenunaikan sedekah harapannya telah berlaku jujur kepada dirinya sendiri atas kelebihan yang Allah beri. Maksud jujur ini adalah sadar bahwa di dalam rezekinya terdapat hal orang lain.

Secara mendasar, infaq dan sedekah berbeda dari lingkup yang diberikan. Bila infaq lebih mengarah ditunaikan dengan harta benda. Sedangkan sedekah lebih luas cakupannya, tak hanya harta tetapi juga bisa perilaku baik hingga pertolongan.  

Wakaf dan Penunaiannya

Pilar terakhir yang juga tidak kalah penting manfaatnya adalah wakaf. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang awam atas penunaian wakaf ini. Mayoritas masih menganggap bahwa untuk bisa menunaikan wakaf harus memiliki harta benda yang meluber dulu. Padahal, konsepnya tidak demikian.

Wakaf berasal dari kata waqf, waqafa yang artinya menahan. Maksudnya adalah setiap hal yang telah dicatat sebagai aset wakaf maka tidak boleh habis, hilang, dan harus bersifat kekal. Untuk dalil utama yang digunakan sebagai bentuk penunaian wakaf, yaitu surah Al-Imran ayat 93.

Dalam perkembangan fiqh kontemporer, wakaf tidak hanya ditunaikan dalam bentuk aset. Melainkan juga dapat ditunaikan melalui tunai, serta bentuk kekayaan lainnya seperti saham. Penunaian wakaf tidak harus menunggu nishab dan haul seperti zakat. Sekilas, memang menjadi nampak seperti sedekah, tetapi wakaf memiliki kekuatan hukum yang lebih. Karena harta benda wakaf tidak boleh musnah, hilang, bahkan dijual tanpa persetujuan nazhir.

Sama halnya seperti penunaian zakat yang telah dinaungi oleh pihak pemerintah melalui BAZNAS, untuk regulator wakaf di negara kita adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). (ay)

 

Tunaikan ZISWAF di YDSF


 

Artikel Terkait

Kisah Qarun dalam Al-Qur’an, Orang Kaya Binasa Tak Mau Zakat | YDSF
ZAKAT DARI UANG PESANGON PENSIUN | YDSF
Sejarah Datangnya Islam di Qatar | YDSF
FIDYAH DALAM ISLAM DAN KETENTUANNYA | YDSF
Kisah Mualaf, Musibah Membuatku Hijrah | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF
Kisah Abu Dahdah, Si Pemilik Kebun Kurma di Surga | YDSF

 

Zakat Melalui Lembaga



Tags: perbedaan zakat infaq sedekah wakaf, zakat ydsf, infaq ydsf, sedekah ydsf, wakaf ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: