Menunaikan zakat memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang kekayaannya sudah memenuhi nishabnya. Kendaraan yang dimiliki, juga perlu diperhitungkan terkait zakatnya. Namun, zakat untuk kendaraan pribadi yang dipakai sehari-hari apa perlu dikeluarkan zakatnya? Bahkan untuk motor ojol apa juga perlu dikeluarkan zakatnya?
Berbeda dengan zaman Rasulullah, kendaraan di zaman dahulu hanyalah dengan kuda dan unta. Sedangkan, pada masa kini, ada berbagai pilihan jenis kendaraan, baik yang ingin kita miliki ataupun yang ingin ditunggangi.
Namun, ternyata, zakat untuk kendaraan pribadi itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,
“Tidaklah ada zakat bagi seorang Muslim dalam perhambaannya dan kudanya.” (Berkata dalam al-Muntaqa, yang diriwayatkan oleh Jama’ah Nail al-Authar).
Selain itu, hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari juga menyatakan hal yang sama. Yakni, “Tidak ada zakat bagi seorang Muslim dalam pemeliharaan dan kudanya.”
Hadits tersebut menjelaskan bahwa pada masa itu, tidak ada zakat yang dikeluarkan untuk kuda yang ditunggangi atau yang digunakan untuk perang.
Itulah dalil yang digunakan oleh para ulama fiqih kontemporer yang mengatakan bahwa kendaraan pribadi yang dipakai sehari-hari itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Kecuali, bila kuda atau yang pada zaman ini adalah kendaraan, tersebut diperdagangkan atau memiliki nilai berkembang.
Syarat Zakat Kendaraan Pribadi
Kurangnya literasi, baik dari segi membaca atau bertanya langsung kepada yang lebih ahli terkait tentang zakat, membuat kita minim ilmu dalam beberapa hal di zakat. Seperti halnya zakat untuk kendaraan pribadi. Terlihat sepele, tapi masih banyak masyarakat yang menggangap bahwa kendaraan pribadi itu perlu dikeluarkan zakatnya.
Oleh karena itu, kita perlu memahami dulu, kendaraan yang seperti apa, yang wajib ditunaikan zakatnya jika telah memenuhi nishab.
Baca juga: Zakat Profesi atau Penghasilan | YDSF
Inilah kriteria kendaraan yang wajib dikeluarkan zakatnya dan nishab yang digunakan:
1. Disewakan atau direntalkan
Kendaraan direntalkan yang seperti apa yang dikenakan zakat? Jadi, bila seseorang memiliki mobil (misal) kemudian mobil tersebut disewakan (membuka jasa peminjaman mobil) dengan tarif tertentu, maka penghasilan yang didapatkan dari persewaan mobil harus dihitung. Bila telah memenuhi nishab zakatnya, maka harus segera ditunaikan.
2. Memenuhi nishab yang diqiyaskan dengan zakat pertanian
Berbeda ketika zaman Rasulullah, di mana hewan bila tidak digunakan untuk kendaraan dan tunggangan perang, maka hewan tersebut akan digembalakan. Oleh karenanya, ada juga zakat hewan ternak. Namun, zakat untuk kendaraan yang disewakan memakai qiyas zakat pertanian. Yang mana, hasil dari sewa apakah sudah memenuhi nishab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras. Bila sudah, maka perlu dikeluarkan zakatnya sebesar 5%. Mengapa? Karena kendaraan juga butuh biaya perawatan dan biaya kewajiban lainnya (seperti pajak, dsb.) sehingga menggunakan pendekatan penunaian zakat 5% seperti hasil pertanian yang perairannya diusahakan.
Kendaraan Ojol Tidak Perlu Zakat
Nah, bagaimana dengan kendaraan (motor atau mobil) yang dipakai oleh ojol? Yang mana, banyak dari mereka memakai kendaraan tersebut sebagai kendaraan pribadi, namun juga menghasilkan uang. Apa perlu kendaraan ojol dikeluarkan zakatnya?
Berbicara tentang kendaraan yang dipakai untuk ojol, maka tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Karena, saat digunakan untuk ojol, sebenarnya fungsi kendaraan itu menjadi sama seperti digunakan untuk kita berangkat kerja. Nah, upah yang didapatkan sebenarnya bukan upah yang dibayarkan untuk kendarannya. Tapi, untuk si pengemudi ojolnya atau jasa antarnya. Sehingga, kendaraannya tidak memiliki nilai yang berkembang yang sama seperti kendaraan direntalkan atau disewakan.
Disadur oleh: Ayu SM
Sumber: Majalah Al Falah Edisi Juli 2010
Baca juga:
Bayar Zakat Emas Setiap Tahun | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM