Sukuk merupakan
salah satu harta benda penting yang dapat menjadi aset wakaf. Kita menyebutnya
dengan istilah sukuk wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menetapkan fatwa No.
131/DSNMUI/IX/2019 tentang Sukuk Wakaf yang menyatakan bahwa sukuk wakaf boleh
diterbitkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Pengertian dari
sukuk sendiri adalah surat berharga komersial yang berbentuk sertifikat hak
milik terhadap suatu aset. Sedangkan, CWLS atau sukuk wakaf merupakan sukuk yang diterbitkan dalam rangka
mengoptimalkan manfaat aset wakaf dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (mashalil
‘ammah) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Yaitu:
1.
Aset wakaf tidak boleh dijadikan dasar
penerbitan sukuk
2.
Manfaat aset wakaf boleh dijadikan dasar
penerbitan sukuk
3.
Kegiatan usaha pada aset wakaf boleh dijadikan
dasar penerbitan sukuk
Sukuk wakaf
termasuk ke dalam wakaf uang karena objek wakafnya berbentuk uang, bersifat
tetap (uang tidak boleh berkurang), dan hanya bisa diinvestasikan untuk
kemudian hasil dari investasi tersebut dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Bahrain merupakan
negara pertama yang menerapkan adanya penerbitan sukuk wakaf untuk membiayai infrastruktur
sosial dan belanja negara. Saat itu, mereka berhasil mengumpulkan dana sebanyak
US$10 miliar.
Untuk dapat menerbitkan sukuk wakaf, terdapat beberapa
akad yang dapat dipilih, di antaranya mudharabah; ijarah; wakalah bi
al-istitsmar; musyarakah; dan akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam penerapannya,
terdapat dua seri sukuk wakaf ritel yang telah ditawarkan pemerintah, yaitu:
1.
Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR001, sejak 10 Maret 2020,
pemerintah menerbitkan sukuk wakaf ritel seri SW001 senilai Rp50,84 miliar
dengan cara private placement (penyertaan sendiri). Berjangka
waktu lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Adapun imbal hasil
investasi berupa diskonto dan kupon tetap ditentukan sebesar 5% per tahun.
2.
Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR002, sejak April 2021, pemerintah
menawarkan sukuk wakaf ritel SBSN seri SWR002 dengan akad wakalah dan
tenor dua tahun senilai Rp24,141 miliar. Serta, merupakan seri sukuk wakaf pertama yang pemesanannya
dapat dilakukan secara daring/online (khusus untuk wakif individu). Imbal hasil/kupon tetap sebesar 5,57% per
tahun.
Saat terjadi
penunaian wakaf dengan CWLS, harus melibatkan lima stakeholder, yakni:
1.
Bank
Indonesia, bertindak sebagai akselerator pendorong implementasi CWLS dan Bank
Kustodian (bank umum);
2.
Badan
Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, pimpinan pusat, dan nazhir yang
mengelola CWLS;
3.
Kementrian
Keuangan sebagai issuer (penerbit) SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
dan pengelola dana di sektor riil;
4.
Nazhir
wakaf produktif, merupakan mitra yang ditunjuk oleh BWI untuk melakukan pengelolaan
dana wakaf;
5.
Bank
Syariah (saat ini yang ditunjuk oleh BI adalah Bank Syariah Indonesia, Bank
Muamalat, CIMB Niaga Syariah, Mega Syariah, KB Bukopin Syariah, dan Permata
Syariah) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan bank
operasional BWI.
Penunaian wakaf
dengan menggunakan CWLS memiliki beberapa keunggulan, di antaranya: 1) Aman
karena dijamin oleh pemerintah; 2) Produktif karena mendapatkan imbal hasil; 3)
Optimal karena imbal hasil sukuknya kompetitif dan tidak dipotong pajak; 4)
Menjadi berkah karena imbal hasilnya diberikan untuk masyarakat tidak mampu.
Pemanfaatan imbal
hasil sukuk wakaf dapat disalurkan para nazhir untuk mendanai kegiatan-kegiatan
sosial, seperti: a) Program pengembangan dan pembangunan aset wakaf fisik
seperti rumah sakit, sekolah, dsb.; b) Program pemberdayaan dan bantuan sosial
non fisik seperti program pengentasan kemiskinan, membantu anak yatim piatu,
dsb.
Semoga dengan
semakin berkembanganya pengelolaan sukuk wakaf di Indonesia dapat memberikan
banyak kebermanfaatan untuk umat.
Wakaf di YDSF
Artikel Terkait:
MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF
Layanan Operasi Hernia YDSF
YDSF KELOLA POTENSI WAKAF DEMI UMAT
Meraih Akhlak dengan Zakat | YDSF
Doa Memohon Rezeki yang Berkah dan Umur Panjang | YDSF
WAKAF TUNAI DI YDSF
YDSF Rayakan 'Agustusan' Bersama Puluhan ABK Madiun
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF