Penjelasan dan Penerapan Sukuk Wakaf | YDSF

Penjelasan dan Penerapan Sukuk Wakaf | YDSF

7 Desember 2022

Sukuk merupakan salah satu harta benda penting yang dapat menjadi aset wakaf. Kita menyebutnya dengan istilah sukuk wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menetapkan fatwa No. 131/DSNMUI/IX/2019 tentang Sukuk Wakaf yang menyatakan bahwa sukuk wakaf boleh diterbitkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Pengertian dari sukuk sendiri adalah surat berharga komersial yang berbentuk sertifikat hak milik terhadap suatu aset. Sedangkan, CWLS atau sukuk wakaf merupakan sukuk yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset wakaf dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (mashalil ‘ammah) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Yaitu:

1.    Aset wakaf tidak boleh dijadikan dasar penerbitan sukuk

2.    Manfaat aset wakaf boleh dijadikan dasar penerbitan sukuk

3.    Kegiatan usaha pada aset wakaf boleh dijadikan dasar penerbitan sukuk

Sukuk wakaf termasuk ke dalam wakaf uang karena objek wakafnya berbentuk uang, bersifat tetap (uang tidak boleh berkurang), dan hanya bisa diinvestasikan untuk kemudian hasil dari investasi tersebut dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Bahrain merupakan negara pertama yang menerapkan adanya penerbitan sukuk wakaf untuk membiayai infrastruktur sosial dan belanja negara. Saat itu, mereka berhasil mengumpulkan dana sebanyak US$10 miliar.

Untuk dapat menerbitkan sukuk wakaf, terdapat beberapa akad yang dapat dipilih, di antaranya mudharabah; ijarah; wakalah bi al-istitsmar; musyarakah; dan akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam penerapannya, terdapat dua seri sukuk wakaf ritel yang telah ditawarkan pemerintah, yaitu:

1.      Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR001, sejak 10 Maret 2020, pemerintah menerbitkan sukuk wakaf ritel seri SW001 senilai Rp50,84 miliar dengan cara private placement (penyertaan sendiri). Berjangka waktu lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Adapun imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon tetap ditentukan sebesar 5% per tahun.

2.       Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR002, sejak April 2021, pemerintah menawarkan sukuk wakaf ritel SBSN seri SWR002 dengan akad wakalah dan tenor dua tahun senilai Rp24,141 miliar. Serta, merupakan seri sukuk wakaf pertama yang pemesanannya dapat dilakukan secara daring/online (khusus untuk wakif individu). Imbal hasil/kupon tetap sebesar 5,57% per tahun.

Saat terjadi penunaian wakaf dengan CWLS, harus melibatkan lima stakeholder, yakni:

1.       Bank Indonesia, bertindak sebagai akselerator pendorong implementasi CWLS dan Bank Kustodian (bank umum);

2.       Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, pimpinan pusat, dan nazhir yang mengelola CWLS;

3.       Kementrian Keuangan sebagai issuer (penerbit) SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan pengelola dana di sektor riil;

4.       Nazhir wakaf produktif, merupakan mitra yang ditunjuk oleh BWI untuk melakukan pengelolaan dana wakaf;

5.       Bank Syariah (saat ini yang ditunjuk oleh BI adalah Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, CIMB Niaga Syariah, Mega Syariah, KB Bukopin Syariah, dan Permata Syariah) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan bank operasional BWI.

Penunaian wakaf dengan menggunakan CWLS memiliki beberapa keunggulan, di antaranya: 1) Aman karena dijamin oleh pemerintah; 2) Produktif karena mendapatkan imbal hasil; 3) Optimal karena imbal hasil sukuknya kompetitif dan tidak dipotong pajak; 4) Menjadi berkah karena imbal hasilnya diberikan untuk masyarakat tidak mampu.

Pemanfaatan imbal hasil sukuk wakaf dapat disalurkan para nazhir untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, seperti: a) Program pengembangan dan pembangunan aset wakaf fisik seperti rumah sakit, sekolah, dsb.; b) Program pemberdayaan dan bantuan sosial non fisik seperti program pengentasan kemiskinan, membantu anak yatim piatu, dsb.

Semoga dengan semakin berkembanganya pengelolaan sukuk wakaf di Indonesia dapat memberikan banyak kebermanfaatan untuk umat.

 

Wakaf di YDSF


Artikel Terkait:

MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF
Layanan Operasi Hernia YDSF
YDSF KELOLA POTENSI WAKAF DEMI UMAT
Meraih Akhlak dengan Zakat | YDSF
Doa Memohon Rezeki yang Berkah dan Umur Panjang | YDSF
WAKAF TUNAI DI YDSF
YDSF Rayakan 'Agustusan' Bersama Puluhan ABK Madiun
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF

 

Penerapan Sukuk Wakaf



Tags: sukuk wakaf, sukuk wakaf ydsf, sukuk, ydsf, wakaf ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: