Berbagi memang dapat menjadi sebuah kebiasaan yang menyenangkan bagi siapa saja yang ikhlas dalam menunaikannya. Namun, terkadang kita lupa saat berbagi itu hendaknya memberikan hal yang paling kita senangi dari yang kita miliki. Bila kadarnya dalam bentuk nominal, maka hendaknya memilih yang sekiranya pantas untuk kita disenangi oleh Allah Swt. Namun, ada pula yang juga mengeluarkan sedekah dari hasil bunga bank. Karena menganggap tidak mau menggunakannya, lalu kita bebas berpikir untuk dapat menyedekahkannya.
Allah Swt. Berfirman,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran: 92)
Hukum Sedekah dari Bunga Bank
Pendapat para ulama dalam memandang boleh atau tidaknya memberikan sedekah yang berasal dari bunga bank memang masih terdapat pro dan kontra.
Pendapat pertama beranggapan bahwa memanfatkan bunga bank untuk keperluan kebaikan juga masih dianggap riba. Menggangap itu haram. Sehingga apapun pemandaatannya juga dikategorikan menjadi haram. Padahal ketika memakai bunga bank untuk bersedekah bahkan membangun masjid pun tidak mengapa. Walaupun nantinya pemberian Anda boleh dimanfaatkan oleh sang penerima. Karena bahkan pemberian dari orang kafir pun (selama pemberian itu bukan barang haram seperti daging babi, dsb.) halal untuk dipergunakan. Tidak ada istilah masjid haram dan sebagainya. Orang yang mengawali dengan barang haram sesungguhnyalah yang tidak mendapat apa-apa.
Pendekatan dengan pendapat ini pun juga tentu berbeda dengan penggunaan bunga bank untuk keperluan sehari-hari. Yang mana jelas hanya untuk keperluan kita sendiri dan bukan untuk sebuah kebermanfaatan berlanjut.
Berbeda dengan pendapat kedua yang mengganggap bahwa bunga bank merupakan hasil saham mudharabah. Yakni, hasil dari investasi (uang tabungan Anda) yang dikelola oleh pihak bank. Jika demikian, maka hukumnya halal. Untuk pandangan kedua ini, yang menilai bunga bank bukan riba berarti bukan haram, maka dampaknya pasti kebaikan. Anda dapat pahala dan yang Anda beri juga mendapat keberkahan.
Pandangan Dewan Syariah YDSF
Ustadz Zainuddin selaku Dewan Syariah YDSF lebih cenderung memakai pendapat yang kedua. Yakni masih diperkenankan memanfaatkan bunga bank untuk hal-hal kebaikan, seperti bersedekah. Hal ini merujuk pada filosofis riba itu sendiri. Yang digambarkan seperti nulung t api mentung, seperti Datuk Maringgih itu. Maka, mari kita lihat dalam dunia perbankan siapa yang dipentung? Akar masalahnya karena ada kaidah “jika ada unsur tambahan yang mengikat dinamakan riba”. Kaedah ini dibuat sebelum ada sistem perbankan. Jika tidak ada ikata, apa jadi nya mu’amalah perbankan? Walapun berlabel syariat.
Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Januari 2020
Featured image by Freepik
Baca juga:
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
HUTANG SEBAGAI GAYA HIDUP YANG SALAH
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM